Perintah Larangan Minum Khamar Dilakukan Secara Bertahap, Mengapa?

Perintah Larangan Minum Khamar Dilakukan Secara Bertahap, Mengapa?

Azkia Nurfajrina - detikHikmah
Rabu, 02 Nov 2022 13:30 WIB
ilustrasi minuman keras, minuman beralkohol, minuman memabukan, miras. Rachman Haryanto /ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi minuman keras. Di dalam Islam larangan minum khamar dilakukan secara bertahap. (Foto: Rachman Haryanto)
Jakarta -

Allah SWT sangat mengenal hamba-Nya. Sehingga dalam mensyariatkan suatu hukum, Dia lebih memilih secara bertahap agar hamba-Nya bisa menerima perintah dan larangan dengan keteguhan hati.

Larangan meminum khamar misalnya. Allah menurunkan firman-Nya dengan cara berangsur dan menyesuaikan kondisi yang tepat. Melansir buku Ushul Fiqih Jilid 1 oleh Amir Syarifudin, pada awal Islam hingga hijrah Rasul ke Madinah, masih banyak orang yang meminum khamar. Setelah hijrah, banyak dari kaum muslim yang bertanya mengenai khamar kepada Nabi SAW sebab marak menimbulkan kejahatan.

Lalu turunlah firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 219. Dalam ayat ini sekadar menyatakan bahwa meminum khamar itu dosa. Meskipun memiliki manfaat, tapi mudaratnya lebih banyak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Surah Al-Baqarah ayat 219

يَسْـَٔلُوْنَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِۗ قُلْ فِيْهِمَآ اِثْمٌ كَبِيْرٌ وَّمَنَافِعُ لِلنَّاسِۖ وَاِثْمُهُمَآ اَكْبَرُ مِنْ نَّفْعِهِما

ADVERTISEMENT

Arab Latin: Yas`alụnaka 'anil-khamri wal-maisir, qul fīhimā ismung kabīruw wa manafi'u lin-nāsi wa ismuhumā akbaru min-naf'ihimā

Artinya: Mereka bertanya kepadamu (Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."

Dengan turunnya ayat di atas, kebiasaan minum khamar mulai ditinggalkan, tetapi belum sepenuhnya. Masih ada umat muslim yang meminumnya bahkan menjelang waktu sholat. Sehingga ketika itu ada orang yang mengerjakan sholat dalam keadaan mabuk.

Kemudian Allah menurunkan Surah An-Nisa ayat 43.

Surah An-Nisa ayat 43


يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكٰرٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ

Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanụ lā taqrabus-salāta wa antum sukārā hattā ta'lamụ mā taqụlụna

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, janganlah mendekati sholat, sedangkan kamu dalam keadaan mabuk sampai kamu sadar akan apa yang kamu ucapkan.

Menurut satu riwayat dalam buku Fiqih Sunnah 4 oleh Sayyid Sabiq, sebab diturunkannya Surah An-Nisa ayat 43 adalah adanya seorang laki-laki yang melaksanakan sholat dalam kondisi mabuk, lalu ia membaca:

قُلْ يَا أَيُّهَا الْكَافِرُونَ . أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُون ....

"Katakanlah (Muhammad), 'Wahai orang-orang kafir! Aku akan menyembah apa yang kamu sembah....". Ia membaca ayat itu tanpa huruf lâ (لا), yakni tidak membaca dengan menggunakan redaksi 'لا أَعْبُدُ مَا تَعْبُدُون' , dan seterusnya.

Turunnya Surah An-Nisa ayat 43 juga belum mempertegas larangan meminum khamar, sehingga masih ada yang menikmatinya di luar waktu sholat.

Setelah bertahapnya pelaksanaan hukum untuk meninggalkan meminum khamar berjalan baik, barulah Allah menurunkan Surah Al-Maidah ayat 90. Yang mana isinya menegaskan dengan jelas untuk melarang meminum khamar.

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْاَنْصَابُ وَالْاَزْلَامُ رِجْسٌ مِّنْ عَمَلِ الشَّيْطٰنِ فَاجْتَنِبُوْهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

Arab Latin: Yā ayyuhallażīna āmanū innamal-khamru wal-maisiru wal-ansābu wal-azlāmu rijsum min 'amalisy-syaitāni fajtanibụhu la'allakum tuflihụn

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.

Begitulah cara Allah menerapkan suatu perintah dan larangan terhadap hamba-Nya. Semuanya terjadi karena kehendak dan rencana yang sudah diatur dengan baik oleh Allah, agar bisa diambil pelajaran bagi umat Islam di masa kemudian. Wallahu a'lam.




(erd/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads