Tayamum adalah bersuci menggunakan debu sebagai pengganti wudhu dan mandi besar. Thaharah jenis ini dilakukan ketika tidak mendapatkan air.
Dalil mengenai tayamum berlandaskan pada Al-Qur'an dan hadits. Allah SWT berfirman:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰٓ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَآءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ ٱلْغَآئِطِ أَوْ لَٰمَسْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَلَمْ تَجِدُوا۟ مَآءً فَتَيَمَّمُوا۟ صَعِيدًا طَيِّبًا فَٱمْسَحُوا۟ بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُورًا
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Dan jika kamu sakit atau sedang dalam musafir atau datang dari tempat buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, kemudian kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan tanah yang baik (suci); sapulah mukamu dan tanganmu. Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun." (QS. An Nisaa': 43)
Baca juga: Tayamum: Hukum, Syarat, dan Tata Caranya |
Kemudian, dalam sebuah hadits Rasulullah SAW bersabda:
"Sesuatu di permukaan bumi adalah tempat wudhu seorang muslim meskipun dia tidak menemukan air selama sepuluh tahun." (HR An Nasa'i dan Ibnu Hibban).
Hal yang Membatalkan Tayamum
Disebutkan dalam Kitab Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid karya Ibnu Rusyd, para ulama ahli fikih sepakat bahwa perkara yang membatalkan tayamum sama dengan perkara yang membatalkan wudhu.
Di antara perkara tersebut, mereka berselisih dalam dua hal. Salah satunya adanya air. Mayoritas ulama berpendapat bahwa salah satu yang membatalkan tayamum adalah menemukan air. Sebab, ketentuan yang membatalkan tayamum adalah yang menghilangkan keterkaitan bersuci dengan debu.
Pendapat ini bersandar pada sebuah hadits shahih, Rasulullah SAW bersabda, "Tanah dijadikan untukku sebagai tempat salat dan sesuatu yang suci lagi mensucikan selama seseorang tidak menemukan air."
Ibnu Rusyd menjelaskan, hadits tersebut mengandung dua pengertian. Sebab, katanya, sabda Nabi "selama seseorang tidak menemukan air" bisa diartikan "kalau air sudah ditemukan, praktis kebolehan tayamum sudah terputus dan lenyap." Selain itu, dapat diartikan tidak sah memulai tayamum lagi.
Hadits paling kuat yang dijadikan sandaran mayoritas ulama adalah, "Jika kamu telah mendapatkan air, maka usaplah kulitmu dengan air tersebut."
Imam Syafi'i mengartikan hadits tersebut bahwa adanya air dapat menghilangkan diperbolehkannya tayamum. Sebab, menurutnya, hakikat tayamum adalah tidak dapat menghilangkan hadas.
Para ulama yang mengatakan adanya air dapat membatalkan tayamum sepakat bahwa hal tersebut berlaku sebelum dan sesudah salat dilakukan. Adapun, ketika seseorang mendapatkan air ketika sedang salat, Imam Syafi'i berpandangan bahwa kondisi tersebut tidak membatalkan tayamum.
Tata Cara Tayamum
Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi menerangkan dalam buku Al-Fiqh 'Ala Al-Madzahib Al-Arba'ah, beberapa syarat agar tayamum dianggap sah antara lain masuk waktu salat, bergama Islam, mencari air terlebih dahulu hingga akhirnya tidak ditemukan, tidak dalam keadaan haid atau nifas, dan ada alasan untuk tayamum.
Adapun mengenai tata cara tayamum adalah sebagai berikut:
- Membaca niat tayamum, sebagai berikut:
نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لِاسْتِبَاحَةِ الصَّلَاةِ للهِ تَعَالَى
Arab-latin: Nawaitut tayammuma lisstibaahatish shalaati fardlol lillaahi ta'aalaa
Artinya: "Aku berniat tayamum agar diperbolehkan sholat karena Allah ta'ala."
- Menepuk permukaan tanah atau batu atau tanah rawa dan semacamnya dengan kedua telapak tangan
- Meniup debu dari telapak tangan
- Mengusap wajah satu kali
- Menepuk tanah dengan kedua telapak tangan lalu mengusapkan ke kedua tangannya sampai siku. Apabila hanya sampai kedua telapak tangan saja tetap diperbolehkan.
- Setelah tayamum disarankan membaca doa sebagai berikut,
أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ، وَحْدَهُ لَا شَرِيْكَ لَهُ، وَ أَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ، اَللَّهُمَّ اجْعَلْنِي مِنَ التَّوَّابِيْنَ، وَاجْعَلْنِي مِنَ الْمُتَطَهِّرِيْنَ وَاجْعَلْنِي مِنْ عِبَادِكَ الصَّالِحِيْنَ سُبْحَانَكَ اَللَّهُمَّ وَبِحَمْدِكَ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا أَنْتَ، أَسْتَغْفِرُكَ وَأَتُوْبُ إِلَيْكَ
Bacaan latin: Asyhadu an laa Ilaaha illalloh wahdahu laa syariika lahu. Wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu wa rasuuluhu. Allahummaj'alni minat tawwaabiina, waj'alni minal mutatohhirina, waj'alni min 'ibaadikas sholihiina. Subhanaka allahumma wa bihamdika astagfiruka wa atuubu ilaika.
Artinya: "Aku bersaksi tiada Tuhan selain Allah semata yang tiada sekutu bagi-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan utusan-Nya. Ya Allah, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bertaubat, jadikanlah aku sebagai orang-orang yang bersuci, dan jadikanlah aku sebagai hamba-hamba-Mu yang saleh. Mahasuci Engkau, ya Allah. Dengan kebaikan-Mu, aku bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Engkau. Dan dengan kebaikan-Mu, aku memohon ampunan dan bertaubat pada-Mu."
Baca juga: 7 Syarat Tayamum dan Tata Caranya |
(kri/nwy)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026
Merapat! Lowongan di BP Haji Bisa untuk Nonmuslim