(dvs/dvs)
Infografis Hikmah
Aturan Baru Pengisian Kuota Haji Khusus
Rabu, 22 Jul 2026 08:00 WIB
Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus skema "lunas tunda ganti" dalam aturan pelunasan haji khusus. Langkah tegas ini diambil demi menutup celah potensi penyalahgunaan kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis

Komentar Terbanyak
MUI Minta Koruptor Segera Tobat agar Tidak Menyesal
Kongres Umat Islam VIII Bahas Hukuman Mati Koruptor, Tambang, hingga LGBT
5 Ayat Al-Qur'an yang Menjadi Peringatan Keras bagi Pelaku Korupsi