(dvs/dvs)
Infografis Hikmah
Aturan Baru Pengisian Kuota Haji Khusus
Rabu, 22 Jul 2026 08:00 WIB
Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) resmi menghapus skema "lunas tunda ganti" dalam aturan pelunasan haji khusus. Langkah tegas ini diambil demi menutup celah potensi penyalahgunaan kuota oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah
Infografis
Infografis Hikmah
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
