Jakarta - Istri termasuk orang yang berhak menerima warisan jika suaminya meninggal. Besaran bagian harta telah diatur dalam Al-Qur'an. Simak rinciannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Bagian Warisan Istri Jika Suami Meninggal
Senin, 20 Jan 2025 08:00 WIB
Infografis Lainnya

Komentar Terbanyak
Mengapa Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam?
Ramai Isu Larangan Hijab di Unhan, Ini Klarifikasi Kemhan
Makna Gunung Meletus dalam Islam, Benarkah Tanda Murka Allah?