Jakarta - Istri termasuk orang yang berhak menerima warisan jika suaminya meninggal. Besaran bagian harta telah diatur dalam Al-Qur'an. Simak rinciannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Bagian Warisan Istri Jika Suami Meninggal
Senin, 20 Jan 2025 08:00 WIB
Infografis Lainnya
Infografis Hikmah












































Komentar Terbanyak
Arab Saudi Resmi Tetapkan Idul Fitri 20 Maret 2026
Apakah Nanti Malam Takbiran? Ini Prediksinya
Hasil Sidang Isbat Lebaran Idul Fitri 2026 Diumumkan Jam Berapa?