Jakarta - Istri termasuk orang yang berhak menerima warisan jika suaminya meninggal. Besaran bagian harta telah diatur dalam Al-Qur'an. Simak rinciannya dalam infografis di atas!
(kri/kri)
Infografis Hikmah
Bagian Warisan Istri Jika Suami Meninggal
Senin, 20 Jan 2025 08:00 WIB

Infografis Lainnya
Infografis
Infografis
Komentar Terbanyak
Perjalanan Umrah Ruben Onsu, Doa yang Cepat Diijabah dan Bisa Cium Hajar Aswad
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Profil Dahnil Anzar Simanjuntak yang Jadi Wakil Menteri Haji dan Umrah