Infografis

5 Mahar Pernikahan yang Dilarang dalam Islam

Tim detikHikmah - detikHikmah
Senin, 23 Des 2024 08:00 WIB
Jakarta - Mahar atau maskawin merupakan pemberian wajib dari pengantin pria kepada pengantin wanita saat akad nikah. Namun ternyata, ada mahar yang dilarang menurut syariat Islam. Simak penjelasannya dalam infografis berikut ini.


(inf/inf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork