Kemenhaj Dalami Dugaan Dam dan Badal Haji Bermasalah di Purwakarta

Kemenhaj Dalami Dugaan Dam dan Badal Haji Bermasalah di Purwakarta

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 27 Sep 2026 12:00 WIB
Pasar Kakiyah, yang terletak di jalan Umm al muamineen umm salama, Makkah. detikcom bersama Tim Media Center Haji berkesempatan berkunjung ke pasar hewan ini pada Kamis (25/8/2016) untuk menyaksikan proses pembelian dam dan pemotongan kambingnya.
Foto: daging kambing dam haji. (Racmadin Ismail)
Jakarta -

Kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan ibadah haji kembali mencuat. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI tengah mengusut dugaan penyimpangan pembayaran dam (denda) dan badal haji fiktif yang melibatkan salah satu Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) berinisial AF di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.

Proses klarifikasi dan pemeriksaan terhadap Ketua KBIHU AF bahkan telah berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Purwakarta pada Kamis-Jumat (24-25/9/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Pengawasan Haji Reguler Kementerian Haji dan Umrah, Rudi Nurudin Ambary, mengungkapkan kasus ini terkuak dari temuan Perlindungan Jemaah (Linjam) Daker Makkah pada penyelenggaraan ibadah haji 1447 H/2026 M.

Rudi menjelaskan, salah satu fokus utama penyidikan adalah perbedaan mekanisme pembayaran dam. Berdasarkan aturan, jemaah disarankan menyalurkan dam melalui Proyek Pemanfaatan Daging Hadyu dan Kurban (Adahi) yang dikelola resmi oleh Kerajaan Arab Saudi sebesar 720 riyal Arab Saudi (SAR).

ADVERTISEMENT

Sebanyak 93 jemaah Purwakarta awalnya menyerahkan uang sesuai nominal tersebut. Namun, temuan sementara menunjukkan hanya 10 jemaah yang benar-benar disetorkan ke lembaga resmi Adahi.

"Sementara 83 jemaah lainnya melakukan pembayaran melalui seorang mukimin berinisial AD dengan nilai masing-masing 460 SAR," ujar Rudi dikutip dari laman Kemenhaj, Minggu (27/9/2026).

Akibat pengalihan pembayaran ke jalur tidak resmi tersebut, terdapat dugaan kantong 'margin' keuntungan sebesar 260 SAR (setara Rp 1 jutaan) per jemaah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Tak berhenti di situ, KBIHU AF juga terindikasi melakukan praktik badal haji yang berpotensi fiktif dan menyalahi syariat.

Ketua KBIHU AF diketahui menerima titipan badal haji dari 104 orang jemaah dengan patokan tarif Rp 9 juta per orang. Namun, pelaksanaan badal haji di Tanah Suci justru dioper ke seorang mukimin berinisial FS dengan biaya murah, yakni hanya Rp 4 juta per orang.

"Selisih biaya sebesar Rp 5 juta dari setiap penitip menjadi bagian dari persoalan yang tengah diklarifikasi," ungkap Rudi.

Jika diakumulasikan dari 104 orang penitip, total selisih uang dari praktik dugaan badal haji fiktif ini mencapai angka fantastis, yakni sekitar Rp 520 juta.

Meski pihak Kemenhaj masih mendalami keterangan para pihak dan bukti dokumen, Rudi menegaskan bahwa kasus ini berpotensi merembet ke ranah hukum pidana.

"Dugaan pelanggaran tersebut juga berpotensi masuk ke ranah pidana yang saat ini ditangani penyidik Polda Jawa Barat," terangnya.

Sementara dari sisi regulasi penyelenggaraan haji, Kemenhaj fokus mengusut sanksi administratif. Jika terbukti bersalah, KBIHU AF terancam sanksi berat mulai dari teguran tertulis, pembekuan izin operasional, hingga pencabutan izin permanen.



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads