Musim haji umumnya hanya terjadi satu kali dalam satu tahun kalender Masehi. Namun, terdapat suatu kondisi yang menyebabkan musim haji berlangsung dua kali dalam satu tahun.
Kondisi ini disebabkan karena kalender Hijriah memiliki sistem penanggalan yang berbeda dengan kalender Masehi. Kalender Hijriah menggunakan perhitungan peredaran bulan (kamariah) yang terdiri atas 354-355 hari dalam satu tahun. Sementara itu, kalender Masehi menggunakan perhitungan peredaran bumi mengitari matahari (syamsiah) sehingga memiliki total sebanyak 365-366 hari dalam satu tahunnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pernah terjadi pada 2006 silam, ada dua musim haji pada tahun tersebut. Musim haji pertama tahun 1426 H bertepatan dengan awal Januari 2006 dan musim haji kedua tahun 1427 H jatuh pada akhir Desember 2006. Periode ini akan terulang lagi.
Kapan Musim Haji Berlangsung?
Al-Qur'an Surah Al-Baqarah ayat 197 menyebutkan musim haji berlangsung pada bulan-bulan yang dimaklumi. Allah SWT berfirman,
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ
Artinya: "(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."
Menurut Tafsir Al-Qur'an Kementerian Agama RI, maksud bulan-bulan yang dimaklumi pada ayat tersebut adalah Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. Meski demikian, rentang waktu tersebut pada hakikatnya hanya berlaku untuk pelaksanaan rukun ihram.
Rangkaian ibadah haji tidak memerlukan waktu berbulan-bulan, melainkan cukup dituntaskan dalam beberapa hari saja pada bulan Zulhijah. Hal ini dikarenakan ketentuan rukun-rukun haji lainnya bersifat tauqifi (paten) sesuai tuntunan manasik Rasulullah SAW saat haji wada.
Dua Muslim Haji Akan Terjadi pada Tahun 2039
Mengacu pada Kalender Islam Hijriah yang diterbitkan Al Habib, dua musim haji dalam setahun akan terjadi pada 2039 yang terbagi menjadi dua periode, yakni periode 1460 H dan 1461 H.
Musim Haji 1460 H
Musim haji periode 1460 H dimulai pada penghujung tahun 2038 dan awal tahun 2039. Berikut adalah prediksi perhitungannya.
- 1 Zulhijah 1460 H: Senin, 27 Desember 2038
- 10 Hari Awal Zulhijah 1460 H: Senin, 27 Desember 2038 - Rabu, 5 Januari 2039
- 9 Zulhijah 1460 H (Wukuf di Arafah): Selasa, 4 Januari 2039
- 30 Zulhijah 1460 H: Selasa, 25 Januari 2039
Musim Haji 1461 H
Selanjutnya, musim haji 1461 H akan berlangsung kembali pada akhir tahun 2039. Berikut prediksi perhitungannya.
- 1 Zulhijah 1461 H: Sabtu, 17 Desember 2039
- 10 Hari Awal Zulhijah 1461 H: Sabtu, 17 Desember 2039 - Senin, 26 Desember 2039
- 9 Zulhijah 1461 H (Wukuf di Arafah): Minggu, 25 Desember 2039
- 29 Zulhijah 1461 H: Sabtu, 14 Januari 2040
