6 Rukun Haji Apa Saja? Ini Urutan dan Penjelasannya

6 Rukun Haji Apa Saja? Ini Urutan dan Penjelasannya

Hanif Hawari - detikHikmah
Minggu, 06 Sep 2026 11:00 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi Haji (Foto: Shutterstock)
Jakarta -

Menjalankan ibadah haji bukan sekadar perjalanan fisik ke Tanah Suci. Melainkan bentuk penyerahan diri dan ketundukan seorang hamba kepada Allah SWT.

Sebagai rukun Islam kelima, ibadah ini wajib ditunaikan bagi umat Islam. Namun bagi mereka yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.

Agar ibadah tersebut sah secara syariat, setiap jemaah wajib memahami dan melaksanakan rukun haji dengan benar. Lantas, apa saja rukun haji tersebut? Apakah harus sesuai urutan?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rukun Haji Adalah

Berdasarkan buku Ensiklopedia Fikih Indonesia: Haji & Umrah karya Ahmad Sarwat, kata haji berasal dari kata al-qashdu yang berarti menyengaja untuk melakukan sesuatu yang mulia serta mendatangi tempat atau seseorang. Sementara secara istilah, haji adalah kegiatan mendatangi Ka'bah untuk melaksanakan amalan tertentu, di tempat dan waktu tertentu, dengan niat beribadah.

ADVERTISEMENT

Dalam ilmu fikih, rukun diartikan sebagai segala hal yang menjadi penentu terwujudnya sesuatu. Artinya, tanpa adanya rukun tersebut, amalan ibadah tidak akan terwujud atau tidak sah.

Secara sederhana, rukun haji adalah pilar utama yang menentukan sah atau tidaknya ibadah haji seseorang. Apabila jemaah meninggalkan salah satu rukunnya, baik secara sengaja maupun tidak, maka ibadah hajinya tidak sah dan tidak dapat digantikan hanya dengan membayar denda (dam).

6 Rukun Haji

Mengutip buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Haji dan Umrah RI, berikut enam rukun haji yang wajib dijalankan oleh setiap jemaah haji.

1. Niat Ihram Haji

Ihram merupakan langkah awal berupa niat untuk melaksanakan ibadah haji. Prosesi ini ditandai dengan mengenakan pakaian ihram (serba putih dan tidak berjahit bagi laki-laki) serta mengumandangkan lafal talbiyah. Tanpa niat ihram, seluruh prosesi haji yang dilakukan dianggap tidak sah.

2. Wukuf di Padang Arafah

Wukuf adalah puncak dari seluruh ritual ibadah haji. Jemaah berdiam diri di area Padang Arafah pada tanggal 9 Zulhijah, mulai dari tergelincirnya matahari hingga terbenam. Selama wukuf, jemaah dianjurkan memfokuskan diri untuk berdoa, berzikir, membaca Al-Qur'an, memperbanyak istighfar, serta melafalkan talbiyah.

3. Tawaf Ifadah

Tawaf adalah ritual mengelilingi Ka'bah sebanyak tujuh kali putaran searah jarum jam (dengan posisi Ka'bah selalu berada di sebelah kiri jemaah). Tawaf dimulai dan diakhiri sejajar dengan garis Hajar Aswad. Jemaah yang melaksanakan tawaf disyaratkan berada dalam keadaan suci dari hadas kecil maupun besar.

4. Sa'i

Sa'i merupakan ritual berjalan cepat atau berlari-lari kecil sebanyak tujuh kali antara Bukit Safa dan Bukit Marwah. Amalan ini dilakukan untuk mengenang kegigihan dan perjuangan Siti Hajar, ibunda Nabi Ismail AS, saat mencari air di tengah padang pasir.

5. Tahallul

Tahallul atau memotong rambut menjadi penanda selesainya seluruh rangkaian rukun haji. Bagi jemaah laki-laki, memotong rambut hingga gundul (cukur habis) adalah yang paling utama, atau sekurang-kurangnya mencukur rambut di tiga bagian (kanan, tengah, dan kiri). Sementara bagi jemaah perempuan, cukup memotong rambut sepanjang ruas jari.

6. Tertib

Rukun terakhir adalah tertib, yang berarti seluruh prosesi dan ritual haji di atas wajib dilaksanakan secara berurutan dan runtut sesuai aturan syariat.

Apa yang Terjadi Jika Rukun Haji Terlewat?

Konsekuensi dari melewatkan rukun haji sangat fundamental. Jemaah yang meninggalkan rukun selain wukuf tidak bisa membayar denda (dam) sebagai pengganti.

Menurut Al Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib susunan Dr Musthafa Dib Al-Bugha terjemahan Toto Edidarmo, status ibadah hajinya belum dianggap selesai atau sah. Ia harus menyelesaikan rukun haji yang terlewat kapan pun ia berkesempatan memenuhinya.

Namun, jika rukun yang terlewat adalah wukuf di Arafah, maka gugurlah ibadah haji jemaah tersebut pada tahun itu. Yang bersangkutan harus mengalihkan niatnya menjadi ibadah umrah, melakukan tahallul umrah, dan wajib mengulang pelaksanaan ibadah hajinya di musim haji mendatang.

Wallahu a'lam.



(hnh/inf)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini
Hide Ads