Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Tahun 1448 H/2027 M memasuki tahapan tes Computer Assisted Test (CAT). Peserta yang akan mengikuti tes perlu memperhatikan sejumlah ketentuan agar tidak keliru saat berada di lokasi ujian.
Berikut tata tertib dan beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta sebelum mengikuti tes CAT Seleksi PPIH 1448 H/2027 M.
Tata Tertib Tes CAT Seleksi PPIH
Peserta wajib mengikuti sejumlah aturan selama berada di lokasi hingga tes selesai. Berdasarkan informasi dari Instagram resmi Kemenhaj RI, @kemenhaj.ri, berikut tata tertib yang ditetapkan:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Peserta wajib hadir tepat waktu dan mengikuti seluruh proses registrasi serta pemeriksaan identitas yang dilakukan oleh panitia dan/atau petugas BKN.
- Peserta wajib mengenakan pakaian yang rapi, sopan, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
- Peserta wajib menempatkan barang-barang yang tidak diperkenankan dibawa ke ruang ujian pada tempat penitipan yang telah disediakan.
- Peserta dilarang membawa dan/atau menggunakan telepon seluler, jam tangan, tablet, laptop pribadi, kamera, alat perekam, kalkulator, buku, catatan, atau alat bantu lainnya selama mengikuti ujian.
- Peserta dilarang membawa makanan dan/atau minuman ke dalam ruang ujian.
- Peserta dilarang merokok di dalam ruang ujian dan/atau ruang seleksi.
- Peserta wajib mengikuti seluruh arahan panitia, pengawas, dan petugas BKN selama berada di lokasi ujian.
- Selama ujian berlangsung, peserta dilarang:
a. berkomunikasi dengan peserta lain;
b. berbicara atau bertanya kepada peserta lain;
c. bekerja sama atau meminta bantuan kepada peserta lain;
d. memberikan atau menerima bantuan dalam bentuk apa pun;
e. melakukan tindakan yang dapat mengganggu pelaksanaan ujian; dan
f. melakukan segala bentuk kecurangan.
- Peserta dilarang menerima dan/atau memberikan sesuatu kepada peserta lain maupun kepada petugas yang berkaitan dengan pelaksanaan seleksi.
- Peserta dilarang meninggalkan ruang ujian tanpa izin panitia dan/atau pengawas.
- Peserta yang meninggalkan ruang ujian tanpa izin dapat dinyatakan tidak dapat melanjutkan ujian.
- Peserta wajib menyelesaikan ujian sesuai dengan waktu yang telah ditentukan oleh sistem CAT.
Larangan dan Integritas Seleksi
Berikut ini larangan dan integritas seleksi yang harus diperhatikan.
- Peserta dilarang melakukan segala bentuk kecurangan dalam pelaksanaan CAT.
- Peserta dilarang melakukan perjokian atau meminta pihak lain mengerjakan soal ujian.
- Peserta dilarang menggunakan alat komunikasi, perangkat elektronik, bahan bacaan, catatan, atau sumber informasi lain yang tidak diperkenankan.
- Peserta dilarang memotret, merekam, menyalin, menggandakan, mengambil tangkapan layar, atau dengan cara apa pun mendokumentasikan soal dan/atau materi ujian.
- Peserta dilarang menyebarluaskan soal, materi, hasil, atau informasi yang bersifat rahasia terkait pelaksanaan CAT melalui media sosial, aplikasi pesan, maupun media lainnya.
- Peserta wajib menjaga kerahasiaan seluruh soal dan materi seleksi.
- Peserta wajib menjunjung tinggi kejujuran, integritas, objektivitas, dan sportivitas selama mengikuti seleksi.
- Peserta dilarang melakukan tindakan yang dapat memengaruhi atau mengganggu independensi, objektivitas, dan integritas pelaksanaan seleksi.
Dokumen & Identitas Peserta
Peserta wajib membawa:
- Kartu Peserta Seleksi PPIH Tahun 1448 H/2027 M.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau dokumen identitas asli atau dokumen identitas lain yang secara resmi dipersyaratkan oleh panitia.
- Dokumen identitas digunakan untuk keperluan registrasi dan pemeriksaan identitas peserta.
- Peserta yang tidak dapat menunjukkan identitas sesuai dengan ketentuan dapat tidak diperkenankan mengikuti ujian.
Ketentuan Pakaian
Pria
- Celana panjang hitam (dilarang memakai bahan jeans).
- Kemeja putih lengan panjang.
Wanita
- Rok/celana hitam (dilarang memakai bahan jeans).
- Kemeja putih.
- Jilbab hitam.
Pakaian peserta dikenakan secara rapi, sopan, dan tidak menggunakan atribut atau perlengkapan yang dapat mengganggu proses pemeriksaan maupun pelaksanaan CAT.
Ketentuan Sanksi
- Pelanggaran terhadap tata tertib dapat dikenakan sanksi sesuai dengan tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.
- Sanksi dapat berupa:
a. teguran lisan
b. tidak diperkenankan mengikuti ujian
c. tidak diperkenankan melanjutkan ujian
d. dinyatakan gugur atau didiskualifikasi dari proses seleksi.
- Peserta yang terbukti melakukan kecurangan dapat dinyatakan gugur atau didiskualifikasi dari proses seleksi.
- Peserta yang melakukan tindakan perjokian, bekerja sama dalam mengerjakan soal, menggunakan alat bantu yang dilarang, atau melakukan pelanggaran berat lainnya dapat dikenakan sanksi diskualifikasi.
- Peserta yang terbukti memotret, merekam, menyalin, atau menggandakan, menyebarluaskan soal seleksi dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penetapan sanksi dilakukan oleh panitia dan/atau petugas yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan/atau bukti pelanggaran
Ketentuan Lain-lain
- Peserta wajib mencermati dengan teliti nama, nomor peserta, lokasi, tanggal, sesi, dan waktu pelaksanaan CAT sebagaimana tercantum dalam pengumuman atau kartu peserta.
- Kesalahan peserta dalam membaca atau mencermati jadwal, lokasi, sesi, dan waktu pelaksanaan ujian menjadi tanggung jawab peserta yang bersangkutan.
- Peserta wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Haji dan Umrah serta ketentuan teknis pelaksanaan CAT yang ditetapkan oleh BKN.
- Dalam hal terdapat perubahan jadwal dan/atau ketentuan pelaksanaan CAT, informasi akan disampaikan melalui kanal resmi Kementerian Haji dan Umrah.
- Peserta wajib menjaga ketertiban, keamanan, kebersihan, dan nama baik Kementerian Haji dan Umrah selama mengikuti seluruh rangkaian seleksi.
- Seluruh tahapan seleksi dilaksanakan berdasarkan prinsip objektif, transparan, akuntabel, kompetitif, dan berintegritas.
- Peserta wajib menolak segala bentuk pemberian, imbalan, suap, gratifikasi, atau bentuk lain yang dapat memengaruhi proses seleksi.
- Peserta wajib melaporkan kepada panitia apabila mengetahui adanya indikasi kecurangan, perjokian, suap, gratifikasi, atau tindakan lain yang dapat mencederai integritas seleksi.
- Apabila di kemudian hari ditemukan adanya ketidaksesuaian atau ketidakbenaran data dan/atau dokumen peserta, panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam proses seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh panitia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Sebelum Tes CAT
Sebelum mengikuti tes CAT, peserta perlu memastikan beberapa persiapan sudah dilakukan. Tes CAT akan digelar dalam dua gelombang, yaitu 5 September 2026 untuk gelombang I dan 12 September 2026 untuk gelombang II. Ujian berlangsung di Kantor Regional dan UPT BKN yang tersebar di seluruh Indonesia.
Peserta perlu membawa KTP serta kartu peserta CAT yang sudah dicetak. Peserta juga diwajibkan datang 1 jam sebelum ujian dimulai karena peserta yang terlambat tidak mendapat toleransi untuk mengikuti tes.
Sebelum memasuki ruang ujian, peserta akan melalui beberapa tahapan, yaitu:
- Registrasi dan pemberian PIN peserta.
- Penitipan barang.
- Body checking.
- Masuk ke ruang tunggu steril.
- Perpindahan dari ruang steril ke ruang ujian.
