- Berapa Total Biaya Haji Plus 2026?
- Cara Mendapatkan Nomor Porsi Haji Plus 1. Memilih PIHK Resmi 2. Menyerahkan Dokumen Persyaratan 3. Mendapat Surat Pengantar Setoran Awal 4. Membayar Setoran Awal di Bank Penerima Setoran 5. Menyerahkan Bukti Setoran ke PIHK 6. Penerbitan SPPH dan Nomor Porsi
- Berapa Lama Masa Tunggu Haji Plus?
Banyak calon jemaah yang tertarik mendaftar haji plus atau haji khusus karena masa tunggunya lebih singkat dibandingkan haji reguler. Namun, sebelum mendapatkan nomor porsi haji, calon jemaah harus terlebih dahulu membayar setoran awal alias down payment (DP).
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, calon jemaah haji khusus wajib menyetor dana awal sebesar USD 4.000 sebagai syarat pendaftaran.
Jika dikonversi menggunakan kurs sekitar Rp 17.859 per dolar AS, maka nilai setoran awal tersebut setara dengan sekitar Rp 71,4 juta. Namun, jumlah dalam rupiah dapat berubah mengikuti kurs yang berlaku saat pembayaran dilakukan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setoran awal ini bukan biaya keseluruhan haji plus, melainkan dana pendaftaran untuk memperoleh nomor porsi dan masuk ke dalam daftar tunggu keberangkatan haji khusus.
Berapa Total Biaya Haji Plus 2026?
Selain setoran awal, calon jemaah nantinya harus melunasi biaya perjalanan haji khusus sesuai paket yang dipilih. Berdasarkan penelusuran detikHikmah pada sejumlah Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), biaya haji plus 2026 berkisar:
- Paket Quad: USD 16.000-19.000
- Paket Triple: USD 17.000-21.000
- Paket Double: USD 19.000-23.000
Biaya tersebut biasanya mencakup tiket pesawat, hotel, konsumsi, transportasi selama di Arab Saudi, bimbingan manasik, hingga layanan pendamping ibadah.
Cara Mendapatkan Nomor Porsi Haji Plus
Nomor porsi merupakan bukti resmi bahwa seseorang telah terdaftar dalam antrean keberangkatan haji. Nomor ini diterbitkan setelah proses pendaftaran dan pembayaran setoran awal selesai dilakukan.
Berikut tahapan mendapatkan nomor porsi haji plus:
1. Memilih PIHK Resmi
Calon jemaah harus memilih Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang memiliki izin resmi dari Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj).
Pemilihan PIHK penting untuk memastikan proses pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan pemerintah.
2. Menyerahkan Dokumen Persyaratan
Setelah menentukan PIHK, calon jemaah perlu melengkapi dan menyerahkan dokumen yang diminta oleh pihak penyelenggara.
Dokumen umumnya meliputi:
- KTP
- Kartu Keluarga
- Akta kelahiran atau dokumen identitas lainnya
- Pas foto
- Dokumen pendukung lainnya sesuai ketentuan PIHK
3. Mendapat Surat Pengantar Setoran Awal
PIHK akan melakukan verifikasi data calon jemaah. Jika seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, calon jemaah akan memperoleh surat pengantar untuk melakukan pembayaran setoran awal.
4. Membayar Setoran Awal di Bank Penerima Setoran
Pembayaran dilakukan melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang ditunjuk pemerintah.
Setelah transaksi berhasil, bank akan menerbitkan bukti setoran yang memuat Nomor Validasi.
5. Menyerahkan Bukti Setoran ke PIHK
Bukti pembayaran dari bank kemudian diserahkan kembali kepada PIHK untuk diproses ke dalam sistem pendaftaran haji.
6. Penerbitan SPPH dan Nomor Porsi
PIHK akan mengajukan data calon jemaah ke sistem Kementerian. Setelah proses selesai, akan diterbitkan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).
Di dalam SPPH tersebut tercantum Nomor Porsi Haji, yang menjadi tanda resmi bahwa calon jemaah telah masuk daftar tunggu haji khusus.
Berapa Lama Masa Tunggu Haji Plus?
Salah satu alasan banyak masyarakat memilih haji plus adalah masa tunggunya yang jauh lebih singkat dibandingkan haji reguler.
Saat ini, rata-rata masa tunggu haji plus berada pada kisaran 5 hingga 9 tahun, tergantung kuota yang dimiliki masing-masing PIHK.
Karena kuota setiap penyelenggara berbeda, calon jemaah disarankan untuk menanyakan estimasi keberangkatan secara langsung sebelum melakukan pendaftaran.
(hnh/hnh)












































Komentar Terbanyak
Soal Presiden Beli Sapi Kurban Pakai APBN, MUI: Disunnahkan bagi Pemimpin
Guru Besar UIN Jakarta: Sapi Kurban Presiden Dipahami sebagai Program Sosial Negara
Menag Nasaruddin Umar Tegaskan Nonmuslim Juga Berhak Menerima Daging Kurban