Hari Arafah merupakan puncak sekaligus penentu keabsahan ibadah haji umat Islam. Pada hari tersebut, jutaan jemaah berkumpul di Padang Arafah untuk melaksanakan wukuf dalam keadaan sedang berihram.
Terdapat aturan ketat mengenai hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama di hari Arafah. Melanggar larangan-larangan ini memiliki konsekuensi hukum yang serius terhadap keabsahan haji seseorang, mulai dari kewajiban membayar dam hingga membatalkan ibadah haji.
Berikut adalah ulasan lengkap mengenai konsekuensi dan dampak hukum melanggar larangan di hari Arafah yang dirangkum detikHikmah
Larangan Selama di Hari Arafah
Larangan pada hari Arafah merupakan hal yang tidak boleh dilakukan oleh jemaah haji selama berada di Tanah Suci dan sedang dalam keadaan ihram. Terkhusus jemaah sedang melaksanakan rangkaian ibadah haji, yaitu wukuf di Padang Arafah.
Larangan ini berlaku untuk menjaga kekhusyuan ibadah, kesucian ihram, ketertiban, serta kenyamanan jemaah lainnya. Dinukil dari Buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Haji & Umrah (Kemenhaj) RI, berikut larangan selama hari Arafah:
- Merokok di seluruh kawasan Arafah, terutama di dalam tenda. Hal ini dapat mengganggu jemaah lain, mengurangi kekhusyukan ibadah, dan membahayakan diri serta lingkungan.
- Membuang puntung rokok sembarangan, dikhawatirkan terjadi kebakaran.
- Memaksakan diri berangkat ke atau memaksakan diri wukuf di luar kemah.
- Larangan ihram, seperti memakai penutup kepala dan menutup mata kaki bagi jemaah laki-laki, serta menutup kedua telapak tangan dan wajah bagi jemaah perempuan.
- Memakai wangi-wangian
- Larangan fisik, seperti memotong kuku dan mencukur rambut dan bulu badan.
- Memburu dan Membunuh binatang, terkecuali binatang buas.
- Memotong kayu-kayuan, ranting pohon, dan mencabut rumput di Tanah Haram.
- Bersetubuh, bercumbu, mencium, dan merayu yang mendatangkan syahwat.
- Mencaci, bertengkar, dan mengucapkan kata-kata kotor.
Melanggar Larangan di Hari Arafah, Ini Dampaknya
Masih mengutip dari sumber yang sama, jemaah haji yang melanggar larangan di hari Arafah dengan tidak mengikuti wukuf di Padang Arafah, maka ibadah haji seseorang tidak sah dan harus mengulanginya kembali di tahun haji berikutnya.
Selain itu, jemaah haji juga akan dikenakan dam (denda) kafarat apabila mengerjakan sesuatu yang diharamkan selama dalam keadaan ihram di hari Arafah.
Bagi jemaah haji yang melanggar larangan ihram, seperti mencukur rambut, memotong kuku, memakai wangi-wangian, memakai penutup kepala dan menutup mata kaki bagi jemaah laki-laki, serta menutup kedua telapak tangan dan wajah bagi jemaah perempuan, maka sebagai sanksi dari setiap pelanggaran di atas, dapat memilih sesuai kemampuan masing-masing.
Jemaah haji dapat membayar dam seekor kambing, atau membayar fidyah dengan cara bersedekah kepada enam orang miskin masing-masing 1/2 sha' berupa makanan pokok, atau jika tidak mampu, jemaah dapat menjalankan puasa selama tiga hari.
Sementara bagi jemaah yang melanggar dengan cara membunuh binatang, maka sanksinya berupa denda menyembelih ternak yang sebanding dengan hewan yang dibunuh.
Jika jemaah haji tidak sanggup membayar dam, maka diwajibkan untuk membayarnya dengan makanan pokok seharga binatang tersebut. Bila benar-benar tidak mampu, maka ia harus menggantinya dengan berpuasa, dengan perbandingan setiap hari, yaitu 1 mud makanan (3/4 kg beras).
Sedangkan bagi jemaah haji yang melanggar larangan larangan hari Arafah dengan bersetubuh dengan istri/suami, maka ibadah hajinya batal, dan diwajibkan untuk mengulanginya di tahun berikutnya secara terpisah, serta membayar kafarat berupa satu ekor unta.
Bagi jemaah haji yang melanggar larangan dengan mencaci, bertengkar, dan mengucapkan kata-kata kotor, tidak akan dikenakan dam, namun dapat merusak pahala ibadah haji, karena termasuk perbuatan maksiat.
Simak Video "Sebelum Berangkat Haji, Wajib Tahu 5 Hal Ini"
(lus/lus)