Menunaikan ibadah haji merupakan rukun Islam kelima yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu. Namun, bagaimana jika seseorang memiliki kemampuan materi, tetapi fisiknya sudah sangat lemah, sakit yang tak kunjung sembuh, atau bahkan telah meninggal dunia sebelum sempat berangkat ke Tanah Suci?
Dalam syariat Islam, terdapat keringanan yang dikenal dengan istilah badal haji. Praktik ini dapat menjadi solusi, agar seseorang tetap dapat menunaikan ibadah haji dengan cara diwakilkan orang lain.
Lantas, apa sebenarnya pengertian badal haji dan bagaimana hukumnya menurut Islam? Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar badal haji tersebut dianggap sah secara agama?
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Badal Haji
Dijelaskan dalam buku Fikih Haji dan Umrah Perspektif Empat Mazhab karya Suwarjin, badal haji adalah melaksanakan ibadah haji untuk orang lain, baik saat yang dibadalkan masih hidup maupun sudah meninggal.
Orang yang memiliki kemampuan materi, namun tidak mampu melaksanakan haji karena suatu alasan, seperti karena sakit yang sulit diharapkan untuk sembuh, fisik sudah lemah karena tua, atau sebab lainnya yang sulit dihindari, maka boleh memberikan hajinya kepada orang lain.
Dalil dan Hukum Badal Haji
Masih dari sumber sebelumnya, kebolehan membadalkan haji kepada orang lain bersandar pada sebuah hadits
وَرُوِيَ فِي الصَّحِيحَيْنِ أَنَّ امْرَأَةٌ مِنْ خَنْعَمْ قَالَتْ: يَا رَسُوْلَ اللهِ ، إِنَّ فَرِيضَةً اللهِ تَعَالَى عَلَى عِبَادِهِ فِي الْحَج أَدْرَكْتُ أَبِي شَيْخاً كَبِيرًا لَا يَثْبُتُ عَلَى الرَّاحِلَةِ أَفَأَحُجُ عَنْهُ قَالَ: نَعَمْ
Artinya: "Di dalam shahih Bukhari dan shahih Muslim diriwayatkan bahwasanya seorang perempuan dari bani Khats'am berkata, 'Wahai Rasulullah, kewajiban haji telah datang pada hamba-hamba-Nya, tetapi aku mendapati ayahku sudah tua renta, tidak dapat duduk di atas kendaraan, bolehkah aku menghajikannya?' Rasulullah menjawab, 'Ya, boleh'."
Lebih lanjut, dalam buku M. Quraish Shihab Menjawab 1001 Soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui, dijelaskan bahwa ketiga mazhab, yaitu Syafi'i, Hanafi, dan Hambali, membenarkan menghajikan orang tua atau orang lain (badal haji), jika yang dihajikan tersebut tidak lagi mampu secara fisik atau telah meninggal dunia.
Sementara itu, mazhab Maliki hanya membenarkan menghajikan orang lain bagi yang telah meninggal dunia saja. Hal ini dilakukan, jika ada wasiat yang diberikan oleh yang bersangkutan, untuk dihajikan.
Hal ini pun dilakukan dengan biaya dari harta yang ditinggalkannya, selama tidak melebihi sepertiga harta yang diwariskannya. Pendapat ini berbeda dengan Imam Syafi'i yang mewajibkan salah seorang dari ahli waris untuk menghajikan orang yang diwarisi dan membayar hutang-hutangnya dari harta yang ditinggalkan.
Syarat Melakukan Badal Haji
Dinukil dari buku Fiqih Sunnah karya Sayyid Sabiq, orang yang melakukan badal haji untuk orang lain, disyaratkan telah melakukan haji untuk dirinya sendiri.
Mengenai hal ini, Ibnu Abbas RA meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang berkata, "Aku memenuhi panggilan-Mu untuk Syubrumah." Beliau bersabda, "Apakah kamu telah melakukan haji bagi dirimu sendiri?" Ia menjawab, "Belum." Beliau bersabda, "Lakukanlah haji bagi dirimu, kemudian lakukanlah haji untuk Syubrumah." (HR Abu Dawud dan Ibnu Majah)
Maka dapat disimpulkan, menghajikan orang lain tidak sah secara mutlak, terkecuali orang yang menghajikan telah berhaji bagi dirinya sendiri, baik sebelumnya ia mampu maupun tidak mampu.
Tidak terdapat rincian dan penjelasan lebih lanjut dari Rasulullah SAW mengenai hal tersebut, hal ini menunjukkan bahwa hukum yang telah beliau tetapkan ini bersifat umum.
Hukum Menerima Upah Badal Haji
Masih menukil dari buku Fikih Haji dan Umrah Perspektif Empat Mazhab, para ulama berbeda pendapat terkait hukum menerima upah badal haji. Menurut ulama Syafi'iyah, menerima atau meminta upah dari jasa melakukan badal haji hukumnya boleh dan dilakukan dengan akad ijarah (upahan).
Sementara itu, menurut ulama Hanafiyah, mengambil upah dari pekerjaan melaksanakan badal haji hukumnya tidak boleh. Hal ini dikarenakan, bahwa haji dan umrah adalah ibadah badaniyah, seperti salat maupun puasa.

Komentar Terbanyak
Ramai Keluhan soal Tahlilan, Begini Penjelasan soal Jamuan di Rumah Duka
BEM Psikologi UI Sebut Homoseksual Bukan Penyimpangan, MUI Sentil Moral Kampus
MUI Minta Koruptor Dihukum Mati, Jangan Berlindung di Balik HAM