Lebih Baik Umrah atau Haji Dulu? Ini Pertimbangannya

Lebih Baik Umrah atau Haji Dulu? Ini Pertimbangannya

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Rabu, 15 Apr 2026 11:00 WIB
Lebih Baik Umrah atau Haji Dulu? Ini Pertimbangannya
Foto: Arabian Business
Jakarta -

Umrah atau haji dulu sering menjadi pertanyaan bagi umat Islam yang berencana berangkat ke Tanah Suci. Kedua ibadah ini sama-sama memiliki keutamaan, namun berbeda dari segi hukum, waktu pelaksanaan, hingga kesiapan yang dibutuhkan.

Dalam praktiknya, memilih antara umrah atau haji perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti kemampuan finansial, kesempatan keberangkatan, serta pemahaman terhadap kewajiban dalam Islam. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui perbedaan dan dasar pertimbangannya sebelum menentukan pilihan.

Haji atau Umrah, Mana yang Sebaiknya Didahulukan?

Dilansir dari laman Instagram Kementerian Agama RI, apabila seseorang telah memenuhi kriteria mampu untuk menunaikan ibadah haji, maka yang lebih utama adalah mendahulukan haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal ini karena ibadah haji memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas, yaitu hanya pada bulan Zulhijah, berbeda dengan umrah yang dapat dilakukan kapan saja.

Meski begitu, mendahulukan umrah sebelum haji juga tidak dianggap keliru. Mengacu pada keterangan dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), persoalan ini pernah ditanyakan oleh sahabat Ikrimah bin Khalid kepada sahabat Nabi lainnya, Ibnu Umar RA.

ADVERTISEMENT

ØŖŲŽŲ†Ų‘ŲŽ ØšŲŲƒŲ’ØąŲŲ…ŲŽØŠŲŽ Ø¨Ų’Ų†ŲŽ ØŽŲŽØ§Ų„ŲØ¯Ų ØŗŲŽØŖŲŽŲ„ŲŽ Ø§Ø¨Ų’Ų†ŲŽ ØšŲŲ…ŲŽØąŲŽ ØąŲŽØļŲŲŠŲŽ Ø§Ų„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ØšŲŽŲ†Ų’Ų‡ŲŲ…ŲŽØ§ ØšŲŽŲ†Ų Ø§Ų„Ų’ØšŲŲ…Ų’ØąŲŽØŠŲ Ų‚ŲŽØ¨Ų’Ų„ŲŽ Ø§Ų„Ų’Ø­ŲŽØŦŲ‘ŲØŒ ŲŲŽŲ‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ : Ų„ŲŽØ§ Ø¨ŲŽØŖŲ’ØŗŲŽ. Ų‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ ØšŲŲƒŲ’ØąŲŲ…ŲŽØŠŲ : Ų‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ Ø§Ø¨Ų’Ų†Ų ØšŲŲ…ŲŽØąŲŽ : Ø§ØšŲ’ØĒŲŽŲ…ŲŽØąŲŽ Ø§Ų„Ų†Ų‘ŲŽØ¨ŲŲŠŲ‘Ų ØĩŲŽŲ„Ų‘ŲŽŲ‰ Ø§Ų„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ØšŲŽŲ„ŲŽŲŠŲ’Ų‡Ų ŲˆŲŽØŗŲŽŲ„Ų‘ŲŽŲ…ŲŽ Ų‚ŲŽØ¨Ų’Ų„ŲŽ ØŖŲŽŲ†Ų’ ŲŠŲŽØ­ŲØŦŲ‘ŲŽ

Artinya: Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, "Tidaklah mengapa. Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum haji." (HR Bukhari)

Mendahulukan ibadah umrah dibandingkan haji kerap menjadi pilihan yang lebih diutamakan bagi jemaah lansia. Hal ini berkaitan dengan panjangnya antrean haji di Indonesia yang menyebabkan waktu tunggu cukup lama. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kesiapan fisik jemaah lansia yang berpotensi mengalami penurunan seiring berjalannya waktu.

Dikutip dari buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, pelaksanaan umrah maupun haji dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing jemaah, terutama dari segi kesiapan fisik dan kemampuan finansial.

Meskipun umrah yang dilakukan pada bulan Ramadan memiliki keutamaan pahala yang sebanding dengan haji, sebagaimana disepakati oleh para ulama, hal tersebut tidak menjadikan umrah sebagai pengganti kewajiban haji. Dengan demikian, bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, kewajiban menunaikan ibadah haji tetap harus dilaksanakan.

Hukum Pelaksanaan Umrah dan Haji

Dikutip dari buku Fiqih Ibadah karya M. Sholahuddin dan Siti Sulaikho, secara bahasa, umrah berarti ziarah. Sementara secara istilah syar'i, umrah dimaknai sebagai kegiatan berkunjung ke Ka'bah untuk beribadah kepada Allah SWT dengan melaksanakan rangkaian ihram, tawaf, sa'i, dan tahallul.

Dalam penetapan hukumnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib, sebagaimana haji, dengan landasan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 196,

"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."

Sementara itu, Mazhab Hanafi dan Maliki memandang umrah sebagai sunnah muakkad. Ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja tanpa terikat waktu tertentu seperti haji, meskipun pelaksanaannya pada bulan Ramadan dinilai memiliki keutamaan lebih.

Pendapat tersebut juga didukung oleh hadits yang dinukil dari Jabir bin Abdillah, ketika Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai status hukum umrah, apakah termasuk wajib atau tidak.

ŲŲŽŲ‚ŲŽØ§Ų„ŲŽ: Ų„Ø§ŲŽØŒ ŲˆŲŽØŖŲŽŲ†Ų’ ØĒŲŽØšŲ’ØĒŲŽŲ…ŲØąŲŽ ŲŲŽŲ‡ŲŲˆŲŽ ØŖŲŽŲŲ’ØļŲŽŲ„Ų

Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama'." (HR Tirmidzi)

Sementara hukum menunaikan haji adalah wajib bagi yang mampu. Hal ini disebutkan dalam surah Ali 'Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:

ŲŲŲŠŲ‡Ų ØĸŲŠŲŽØ§ØĒ، Ø¨ŲŽŲŠŲ‘ŲŲ†ŲŽØ§ØĒ، Ų…ŲŽŲ‚ŲŽØ§Ų…Ų ØĨŲØ¨Ų’ØąŲŽØ§Ų‡ŲŲŠŲ…ŲŽ ۖ ŲˆŲŽŲ…ŲŽŲ†Ų’ Ø¯ŲŽØŽŲŽŲ„ŲŽŲ‡Ų ŲƒŲŽØ§Ų†ŲŽ ØĸŲ…ŲŲ†Ų‹Ø§ ۗ ŲˆŲŽŲ„ŲŲ„Ų‘ŲŽŲ‡Ų ØšŲŽŲ„ŲŽŲ‰ Ø§Ų„Ų†Ų‘ŲŽØ§ØŗŲ Ø­ŲØŦŲ‘Ų Ø§Ų„Ų’Ø¨ŲŽŲŠŲ’ØĒؐ Ų…ŲŽŲ†Ų Ø§ØŗŲ’ØĒŲŽØˇŲŽØ§ØšŲŽ ØĨŲŲ„ŲŽŲŠŲ’Ų‡Ų ØŗŲŽØ¨ŲŲŠŲ„Ų‹Ø§ ۚ ŲˆŲŽŲ…ŲŽŲ†Ų’ ŲƒŲŽŲŲŽØąŲŽ ŲŲŽØĨŲŲ†Ų‘ŲŽ Ø§Ų„Ų„Ų‘ŲŽŲ‡ŲŽ ØēŲŽŲ†ŲŲŠŲ‘ŲŒ ØšŲŽŲ†Ų Ø§Ų„Ų’ØšŲŽØ§Ų„ŲŽŲ…ŲŲŠŲ†ŲŽ

Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads