Umrah atau haji dulu sering menjadi pertanyaan bagi umat Islam yang berencana berangkat ke Tanah Suci. Kedua ibadah ini sama-sama memiliki keutamaan, namun berbeda dari segi hukum, waktu pelaksanaan, hingga kesiapan yang dibutuhkan.
Dalam praktiknya, memilih antara umrah atau haji perlu mempertimbangkan beberapa hal, seperti kemampuan finansial, kesempatan keberangkatan, serta pemahaman terhadap kewajiban dalam Islam. Oleh karena itu, penting untuk mengetahui perbedaan dan dasar pertimbangannya sebelum menentukan pilihan.
Haji atau Umrah, Mana yang Sebaiknya Didahulukan?
Dilansir dari laman Instagram Kementerian Agama RI, apabila seseorang telah memenuhi kriteria mampu untuk menunaikan ibadah haji, maka yang lebih utama adalah mendahulukan haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini karena ibadah haji memiliki waktu pelaksanaan yang terbatas, yaitu hanya pada bulan Zulhijah, berbeda dengan umrah yang dapat dilakukan kapan saja.
Meski begitu, mendahulukan umrah sebelum haji juga tidak dianggap keliru. Mengacu pada keterangan dari situs Majelis Ulama Indonesia (MUI), persoalan ini pernah ditanyakan oleh sahabat Ikrimah bin Khalid kepada sahabat Nabi lainnya, Ibnu Umar RA.
ØŖŲŲŲŲ ØšŲŲŲØąŲŲ ŲØŠŲ بŲŲŲ ØŽŲØ§ŲŲØ¯Ų ØŗŲØŖŲŲŲ Ø§Ø¨ŲŲŲ ØšŲŲ ŲØąŲ ØąŲØļŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲ ØšŲŲŲŲŲŲ ŲØ§ ØšŲŲŲ Ø§ŲŲØšŲŲ ŲØąŲØŠŲ ŲŲØ¨ŲŲŲ Ø§ŲŲØŲØŦŲŲØ ŲŲŲŲØ§ŲŲ : ŲŲØ§ Ø¨ŲØŖŲØŗŲ. ŲŲØ§ŲŲ ØšŲŲŲØąŲŲ ŲØŠŲ : ŲŲØ§ŲŲ Ø§Ø¨ŲŲŲ ØšŲŲ ŲØąŲ : Ø§ØšŲØĒŲŲ ŲØąŲ اŲŲŲŲØ¨ŲŲŲŲ ØĩŲŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲ ØšŲŲŲŲŲŲŲ ŲŲØŗŲŲŲŲŲ Ų ŲŲØ¨ŲŲŲ ØŖŲŲŲ ŲŲØŲØŦŲŲ
Artinya: Ikrimah bin Khalid bertanya kepada Ibnu Umar RA mengenai melaksanakan umrah sebelum haji. Maka Ibnu Umar menjawab, "Tidaklah mengapa. Nabi SAW melaksanakan umrah sebelum haji." (HR Bukhari)
Mendahulukan ibadah umrah dibandingkan haji kerap menjadi pilihan yang lebih diutamakan bagi jemaah lansia. Hal ini berkaitan dengan panjangnya antrean haji di Indonesia yang menyebabkan waktu tunggu cukup lama. Kondisi tersebut dikhawatirkan dapat memengaruhi kesiapan fisik jemaah lansia yang berpotensi mengalami penurunan seiring berjalannya waktu.
Dikutip dari buku Antar Aku ke Tanah Suci karya Miftah Faridl dan Budi Handrianto, pelaksanaan umrah maupun haji dapat disesuaikan dengan kondisi masing-masing jemaah, terutama dari segi kesiapan fisik dan kemampuan finansial.
Meskipun umrah yang dilakukan pada bulan Ramadan memiliki keutamaan pahala yang sebanding dengan haji, sebagaimana disepakati oleh para ulama, hal tersebut tidak menjadikan umrah sebagai pengganti kewajiban haji. Dengan demikian, bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat, kewajiban menunaikan ibadah haji tetap harus dilaksanakan.
Hukum Pelaksanaan Umrah dan Haji
Dikutip dari buku Fiqih Ibadah karya M. Sholahuddin dan Siti Sulaikho, secara bahasa, umrah berarti ziarah. Sementara secara istilah syar'i, umrah dimaknai sebagai kegiatan berkunjung ke Ka'bah untuk beribadah kepada Allah SWT dengan melaksanakan rangkaian ihram, tawaf, sa'i, dan tahallul.
Dalam penetapan hukumnya, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Mazhab Syafi'i dan Hanbali berpendapat bahwa umrah hukumnya wajib, sebagaimana haji, dengan landasan firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah ayat 196,
"Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah."
Sementara itu, Mazhab Hanafi dan Maliki memandang umrah sebagai sunnah muakkad. Ibadah umrah dapat dilakukan kapan saja tanpa terikat waktu tertentu seperti haji, meskipun pelaksanaannya pada bulan Ramadan dinilai memiliki keutamaan lebih.
Pendapat tersebut juga didukung oleh hadits yang dinukil dari Jabir bin Abdillah, ketika Rasulullah SAW pernah ditanya mengenai status hukum umrah, apakah termasuk wajib atau tidak.
ŲŲŲŲØ§ŲŲ: ŲØ§ŲØ ŲŲØŖŲŲŲ ØĒŲØšŲØĒŲŲ ŲØąŲ ŲŲŲŲŲŲ ØŖŲŲŲØļŲŲŲ
Artinya: "Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak wajib, tetapi jika engkau berumrah maka itu afdhal atau lebih utama'." (HR Tirmidzi)
Sementara hukum menunaikan haji adalah wajib bagi yang mampu. Hal ini disebutkan dalam surah Ali 'Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:
ŲŲŲŲŲ ØĸŲŲØ§ØĒŲ Ø¨ŲŲŲŲŲŲØ§ØĒŲ Ų ŲŲŲØ§Ų Ų ØĨŲØ¨ŲØąŲØ§ŲŲŲŲ Ų Û ŲŲŲ ŲŲŲ Ø¯ŲØŽŲŲŲŲŲ ŲŲØ§ŲŲ ØĸŲ ŲŲŲØ§ Û ŲŲŲŲŲŲŲŲŲ ØšŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲØ§ØŗŲ ØŲØŦŲŲ Ø§ŲŲØ¨ŲŲŲØĒŲ Ų ŲŲŲ Ø§ØŗŲØĒŲØˇŲØ§ØšŲ ØĨŲŲŲŲŲŲŲ ØŗŲØ¨ŲŲŲŲØ§ Û ŲŲŲ ŲŲŲ ŲŲŲŲØąŲ ŲŲØĨŲŲŲŲ Ø§ŲŲŲŲŲŲ ØēŲŲŲŲŲŲ ØšŲŲŲ Ø§ŲŲØšŲاŲŲŲ ŲŲŲŲ
Artinya: "Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim; barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam."
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Eks Menag Kritik Rencana War Tiket Haji Kemenhaj
Polling: Kemenhaj Wacanakan 'War Tiket' untuk Berangkat Haji, Kamu Setuju?
Diskusi Seru DPR dan Kemenhaj soal Strategi Pangkas Antrean Jemaah Haji