Haji Tamattu: Pengertian, Dalil, Tata Cara, Niat, dan Syaratnya

Haji Tamattu: Pengertian, Dalil, Tata Cara, Niat, dan Syaratnya

Salsa Dila Fitria Oktavianti - detikHikmah
Rabu, 08 Apr 2026 12:30 WIB
Haji Tamattu: Pengertian, Dalil, Tata Cara, Niat, dan Syaratnya
Ilustrasi Haji Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa
Jakarta -

Haji tamattu adalah salah satu jenis pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan dengan mendahulukan umrah, kemudian dilanjutkan dengan haji dalam waktu yang sama. Jenis haji ini menjadi pilihan banyak jamaah karena dinilai lebih ringan dan fleksibel.

Dalam praktiknya, haji tamattu memiliki tata cara, syarat, dan niat yang berbeda dibandingkan dengan jenis haji lainnya. Oleh karena itu, penting bagi calon jamaah untuk memahami ketentuan haji tamattu sebelum berangkat ke Tanah Suci.

Pengertian Haji Tamattu

Haji tamattu adalah salah satu jenis ibadah haji yang diawali dengan pelaksanaan umrah terlebih dahulu pada bulan-bulan haji, kemudian dilanjutkan dengan ibadah haji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kitab Bulughul Maram karya Ibnu Hajar Al-Asqalani yang diterjemahkan oleh Djamaludin Ar-Ra'uf, dijelaskan bahwa kata tamattu secara bahasa berarti bersenang-senang atau menikmati waktu, yakni jemaah dapat beristirahat setelah umrah sebelum memasuki rangkaian haji.

Selain itu, haji tamattu juga dimaknai sebagai pelaksanaan umrah dan haji dalam satu musim haji pada tahun yang sama, tanpa kembali ke negara asal terlebih dahulu.

ADVERTISEMENT

Menurut Abdurrahman Al-Juzairi dalam kitab Al-Fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, jenis haji ini mewajibkan jemaah untuk membayar dam. Hal ini karena jemaah melaksanakan ihram umrah terlebih dahulu, kemudian melepasnya, dan kembali berihram untuk haji, sehingga dianggap meninggalkan salah satu kewajiban ihram dari miqat untuk haji secara langsung.

Dalil dan Tata Cara Haji Tamattu

Tata cara pelaksanaan haji tamattu memiliki dasar dari Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 196. Allah SWT berfirman:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ

Arab latin: Wa atimmul-ḥajja wal-'umrata lillāh(i), fa'in uḥṣirtum famastaisara minal-hady(i), wa lā taḥliqū ru'ūsakum ḥattā yablugal-hadyu maḥillah(ū), faman kāna minkum marīḍan au bihī ażam mir ra'sihī fafidyatum min ṣiyāmin au ṣadaqatin au nusuk(in), fa'iżā amintum, faman tamatta'a bil-'umrati ilal-ḥajji famastaisara minal-hady(i), famal lam yajid faṣiyāmu ṡalāṡati ayyāmin fil-ḥajji wa sab'atin iżā raja'tum, tilka 'asyaratun kāmilah(tun), żālika limal lam yakun ahluhū ḥāḍiril-masjidil-ḥarām(i), wattaqullāha wa'lamū annallāha syadīdul-'iqāb(i).

Artinya: Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu56) yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban.57) Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidilharam. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.

Tata cara pelaksanaan haji tamattu dijelaskan dalam buku Panduan Praktis Manasik Haji dan Umrah karya Khoirul Muaddib dan KH Agus Fahmi. Dalam buku tersebut diuraikan langkah-langkah haji tamattu sebagai berikut.

  1. Ihram di miqat untuk umrah
  2. Tawaf umrah
  3. Sa'i (umrah)
  4. Tahallul (bebas larangan ihram)
  5. Ihram di Makkah pada 8 Zulhijah
  6. Wukuf di Arafah pada 9 Zulhijah
  7. Mabit di Muzdalifah pada 10 Zulhijah
  8. Lempar jumrah Aqabah
  9. Tahallul awal
  10. Tawaf ifadhah
  11. Sa'i
  12. Tahallul tsani
  13. Mabit di Mina
  14. Tanggal 11 Zulhijah lempar tiga jumrah
  15. Tanggal 12 Zulhijah lempar tiga jumrah
  16. Meninggalkan Mina untuk Nafar Awal
  17. Tanggal 13 Zulhijah lempar tiga jumrah
  18. Meninggalkan Mina untuk Nafar tsani

Niat Haji Tamattu

Niat merupakan salah satu rukun utama yang harus dipenuhi sebelum melaksanakan ibadah haji, termasuk dalam haji tamattu. Bagi jemaah yang memilih jenis haji ini, niat dilakukan saat mulai berihram di miqat, yaitu tempat yang telah ditentukan sesuai dengan asal keberangkatan jemaah.

Ketika sampai di miqat, jemaah mengucapkan niat umrah terlebih dahulu sebagai bagian dari rangkaian haji tamattu.

نَوَيْتُ الْعُمْرَةَ وَأَحْرَمْتُ بِهَا لِلَّهِ تَعَالَى

Latin: Nawaitul 'umrata wa ahramtu biha lillahi ta'ala.

Artinya: "Aku berniat umrah dan berihram karena Allah Ta'ala."

Syarat Haji Tamattu

Dikutip dalam buku Rahasia Haji & Umrah oleh Imam al-Ghazali, syarat haji tamattu terdiri dari beberapa ketentuan. Pertama, pelakunya bukan termasuk penduduk Masjidil Haram, yaitu orang yang jarak tempat tinggalnya memungkinkan untuk mengqashar salat ketika menuju Makkah.

Kedua, pelaksanaan umrah harus didahulukan sebelum haji. Ketiga, umrah tersebut dilakukan pada bulan-bulan haji. Keempat, setelah menyelesaikan umrah, tidak kembali ke miqat haji atau ke tempat yang setara jaraknya untuk memulai ihram haji. Kelima, haji dan umrah yang dilaksanakan ditujukan untuk satu orang yang sama.

Apabila kelima syarat tersebut terpenuhi, maka seseorang dianggap telah melaksanakan haji tamattu dan diwajibkan membayar dam dengan menyembelih seekor kambing. Jika tidak mampu, maka dapat menggantinya dengan berpuasa selama tiga hari pada masa haji sebelum Hari Raya Idul Adha, baik dilakukan secara berturut-turut maupun terpisah, serta dilanjutkan dengan puasa tujuh hari setelah kembali ke kampung halaman.

Apabila belum sempat menjalankan puasa tiga hari saat di Tanah Suci, maka kewajibannya menjadi berpuasa sepuluh hari setelah kembali, baik secara berurutan maupun tidak.

Ketentuan pengganti dam untuk haji qiran dan tamattu adalah sama. Adapun dari ketiga jenis haji, yang paling utama adalah haji ifrad, kemudian haji tamattu, dan terakhir haji qiran.




(inf/inf)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads