Pelaksanaan haji pernah dihentikan berkali-kali karena berbagai kondisi yang tidak memungkinkan. Sejarah mencatat setidaknya 40 kali musim haji terpaksa ditiadakan.
Mulai dari wabah penyakit, konflik politik, hingga gangguan keamanan di wilayah Makkah menjadi faktor utama yang membuat ibadah haji tidak dapat dilaksanakan pada masa-masa tertentu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sejumlah tragedi juga mewarnai perjalanan ibadah haji di Tanah Suci. Pembantaian besar pada 930 M menjadi alasan utama dihentikannya pelaksanaan haji pada beberapa periode berikutnya.
Pada April 2020, King Abdul Aziz Foundation for Research and Archives merilis catatan sejarah yang menyebutkan bahwa ibadah haji pernah dibatalkan atau sangat dibatasi hingga 40 kali. Pembatalan pertama tercatat terjadi pada 629 M akibat tragedi pembantaian di Arafah.
Berdasarkan laporan Middle East Eye dan The Siasat Daily, peristiwa serupa kembali terjadi pada 865 M. Konflik antara Ismail bin Yousuf dan Kekhalifahan Abbasiyah di Baghdad memicu kekerasan di Arafah yang menewaskan ribuan jemaah. Situasi ini membuat pelaksanaan haji terpaksa dihentikan.
Pembatalan haji kembali terjadi pada 930 M dan berlangsung selama sekitar 10 tahun hingga 940 M. Peristiwa ini dipicu oleh serangan yang dipimpin Abu Tahir al-Janabi, pemimpin sekte Qarmati dari Bahrain, ke Makkah. Dalam tragedi tersebut, sekitar 30.000 jemaah haji dibantai dan jasadnya dibuang ke sumur zamzam. Bahkan, ada sumber yang menyebut jumlah korban mencapai 100.000 orang.
Selain melakukan pembantaian, kelompok Qarmati juga menjarah Hajar Aswad. Akibatnya, ibadah haji dihentikan hingga batu tersebut berhasil dikembalikan. Rasa takut yang meluas di kalangan umat Islam setelah tragedi tersebut juga menjadi alasan dihentikannya pelaksanaan haji.
Peristiwa ini dikenal sebagai tragedi Qaramithah dan menjadi salah satu gangguan terbesar dalam sejarah pelaksanaan haji.
Selain karena konflik dan kekerasan, pembatalan haji juga pernah terjadi akibat wabah penyakit. Pada 967 M, wabah mematikan melanda Makkah dan menewaskan banyak manusia serta hewan, sehingga ibadah haji tidak dapat dilaksanakan.
Sekitar 15 tahun kemudian, konflik antara Kekhalifahan Abbasiyah dan Fatimiyah menyebabkan ibadah haji ditangguhkan selama delapan tahun, yakni dari 983 M hingga 991 M. Saat itu, Abbasiyah menguasai Irak dan Suriah, sementara Fatimiyah menguasai Mesir.
Perselisihan politik juga menyebabkan pembatasan pelaksanaan haji pada periode 1256 M hingga 1260 M. Dalam rentang waktu tersebut, hanya penduduk wilayah Hijaz yang dapat menunaikan ibadah haji.
Pada 1831 M, wabah kembali muncul dan menyebabkan pelaksanaan haji kembali dihentikan. Wabah yang berasal dari India menyebar hingga ke Makkah dan mengakibatkan sekitar tiga perempat jemaah haji meninggal dunia.
Masih terkait wabah, epidemi juga [ernah melanda Makkah dalam rentang waktu 1837 M hingga 1858 M. Pada periode ini, ibadah haji sempat dihentikan beberapa kali dan pembatasan masuk ke Makkah diberlakukan selama hampir tujuh tahun.
Wabah kolera yang terjadi pada 1837 M bahkan menyebabkan pelaksanaan haji terhenti hingga 1840 M. Wabah kembali muncul pada 1846 M dan menewaskan lebih dari 15.000 orang serta terus menyebar hingga 1850 M.
Pandemi kolera global kembali mencapai Makkah pada 1858 M, yang memaksa jemaah asal Mesir melakukan evakuasi besar-besaran ke wilayah pantai Laut Merah untuk menjalani karantina.
Dalam periode modern, pandemi COVID-19 yang mulai merebak pada 2020 turut menambah daftar gangguan pelaksanaan haji. Pemerintah Arab Saudi membatasi jumlah jemaah hanya sekitar 1.000 orang pada 2020 dan hanya mengizinkan warga domestik untuk menunaikan haji pada 2021.
Baca juga: Saat Masjidil Haram Kosong Melompong |
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Mengapa Nabi Isa Disebut Belum Wafat dalam Islam?
Anggaran Sewa Laptop & Meja Disebut Terlalu Besar, Kemenag: Ini Jauh Lebih Efisien
Jemaah Haji RI Ditangkap di Madinah Usai Videokan Wanita Tanpa Izin