Musim haji 2026 akan segera tiba, sehingga berbagai persiapan perlu mulai diperhatikan oleh calon jemaah. Persiapan ini tidak hanya mencakup kesiapan fisik dan mental, tetapi juga perlengkapan yang akan dibawa selama menjalankan ibadah di Tanah Suci.
Selain itu, setiap jemaah umumnya memiliki batasan bagasi, sehingga penting untuk lebih selektif dalam membawa barang. Hanya perlengkapan yang benar-benar dibutuhkan yang sebaiknya dimasukkan koper.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, mengetahui daftar barang yang wajib dibawa sejak awal menjadi langkah penting untuk menghindari kelebihan muatan maupun risiko barang penting tertinggal.
Barang yang Harus Masuk Koper
Mengacu pada buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah 2026 terbitan Kementerian Haji dan Umrah RI, barang yang wajib dimasukkan koper adalah perlengkapan utama yang digunakan selama berada di Tanah Suci. Jemaah dianjurkan membawa bekal yang halal dan cukup untuk perjalanan, serta memastikan kebutuhan keluarga yang ditinggalkan di rumah telah terpenuhi.
Selain itu, jemaah perlu menyiapkan pakaian secukupnya, umumnya sekitar lima setel, termasuk pakaian seragam batik nasional yang telah ditetapkan sebagai identitas jemaah haji Indonesia.
Sementara itu, terdapat barang-barang penting yang tidak boleh dimasukkan koper dan harus dibawa di tas selempang atau tas kabin agar mudah dijangkau.
Barang tersebut meliputi dokumen penting seperti paspor, visa haji, bukti lembar setor lunas Bipih, serta kartu BPJS. Selain itu, barang pribadi seperti kartu ATM yang memiliki logo jaringan internasional (Visa atau Mastercard), telepon genggam, serta dokumen yang tidak diperlukan selama di Tanah Suci seperti KTP dan SIM sebaiknya tidak disimpan di koper, melainkan tetap diamankan secara terpisah agar tidak hilang dan mudah diakses saat dibutuhkan.
Barang yang Dilarang Masuk Koper
Masih dalam sumber yang sama, terdapat sejumlah barang yang tidak diperbolehkan dibawa jemaah, baik di koper bagasi maupun tas kabin. Di antaranya:
1. Benda tajam, seperti pisau, gunting, cutter, obeng, peniti, dan silet
2. Senjata api serta bahan peledak
3. Benda tumpul, misalnya tongkat pancing atau tongkat bendera
4. Barang yang mengandung gas
5. Produk hewani, seperti keju, susu segar, dan daging mentah
6. Cairan dengan volume lebih dari 100 ml
7. Rokok elektronik (vape)
Selain itu, ada beberapa barang yang tidak dianjurkan masuk koper karena berisiko tinggi, seperti:
1. Uang tunai dalam jumlah besar
2. Bahan korosif
3. Zat peledak dan gas bertekanan
4. Cairan maupun benda padat yang mudah terbakar
5. Zat oksidator
6. Bahan radioaktif
7. Zat kimia berbahaya atau racun
8. Kendaraan kecil dengan baterai litium
9. Korek api atau pemantik
10. Power bank (masih diperbolehkan jika di bawah 20.000 volt, tetapi wajib dibawa di tas kabin)
Dengan memahami ketentuan ini, jemaah dapat mempersiapkan barang bawaan dengan lebih aman dan terhindar dari kendala saat perjalanan.
Apakah Air Zamzam Boleh Masuk Koper?
Air zamzam tidak diperbolehkan dimasukkan koper, baik bagasi maupun kabin. Umumnya, air zamzam akan dibagikan kepada jemaah saat tiba di asrama haji di daerah masing-masing.
Larangan ini diterapkan untuk mencegah kebocoran yang berpotensi mengganggu sistem keamanan pesawat, khususnya pada bagian kargo.
Ketentuan Membawa Rokok
Jemaah masih diperbolehkan membawa rokok, tetapi jumlahnya dibatasi maksimal 200 batang atau sekitar dua slop per orang. Aturan ini mengikuti kebijakan kepabeanan di Arab Saudi.
Barang Elektronik dan Barang Lain yang Dilarang di Bagasi
Selain rokok, beberapa barang elektronik seperti alat penanak nasi (magic com) tidak diperbolehkan dimasukkan ke dalam bagasi pesawat.
Ketentuan ini juga berlaku untuk barang lain, seperti:
1. Senjata tajam
2. Obat-obatan dalam jumlah besar tanpa resep dokter
3. Barang dengan aroma menyengat, misalnya durian, terasi, dan sejenisnya
Risiko Jika Melanggar Aturan
Apabila petugas bandara menemukan barang terlarang saat pemeriksaan X-Ray, mereka berwenang membuka koper, baik dengan atau tanpa kehadiran pemilik dalam kondisi tertentu.
Barang yang melanggar aturan akan disita, sementara barang lainnya tetap dikembalikan. Situasi ini tentu dapat menghambat proses keberangkatan dan berpotensi menimbulkan rasa cemas bagi jemaah saat menjalankan ibadah haji.
(kri/kri)












































Komentar Terbanyak
Geger Raja Charles III Disebut Memeluk Islam, Ini Kronologinya
Profil Raja Charles III yang Disebut Seorang Muslim
Alasan Babi Haram Dimakan dalam Islam Menurut Al-Qur'an