Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI) soroti risiko umrah mandiri di tengah memanasnya konflik Amerika Serikat-Israel melawan Iran di kawasan Timur Tengah. Hal tersebut memaksa sejumlah negara menutup ruang udara yang mengakibatkan sejumlah maskapai ikut melakukan perubahan rute maupun penundaan hingga menghentikan jadwal penerbangan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat AMPHURI, Firman M Nur mengatakan kondisi itu berpengaruh pada keberangkatan dan kepulangan jemaah umrah Indonesia, baik yang kini berada di Saudi maupun yang masih berada di Tanah Air menunggu jadwal keberangkatan. Arab Saudi sendiri memastikan situasi dan kondisi di wilayahnya hingga kini aman dan terkendali. Namun, tetap menerapkan kewaspadaan sesuai standar keamanan yang berlaku.
"Bagaimana langkah pemerintah dalam melindungi Warga Negara Indonesia yang akan dan tengah menjalankan ibadah umrah, termasuk para pelaku usaha perjalanan umrah/PPIU, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025? Terlebih bagi mereka yang selama ini melakukan umrah 'secara mandiri' yang jelas-jelas tanpa adanya perlindungan hukum sebagai warga negara jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan dengan adanya perang akibat konflik antara AS-Israel versus Iran," katanya dalam acara Dialog Interaktif bertajuk Mitigasi Umrah di Tengah Konflik AS-Israel vs Iran, dan Apa Kabar JR Umrah Mandiri, Jihad Konstitusi AMPHURI yang digelar di Hotel Aston Kartika, Jakarta, Rabu (4/3/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Firman menyampaikan, disebutkan dalam UU Nomor 14 Tahun 2025 Pasal 96 ayat (5) yang berbunyi: Jamaah umrah dan petugas umrah mendapatkan perlindungan: (a) warga negara Indonesia; (b) hukum; (c) keamanan; (d) layanan akomodasi, konsumsi dan transportasi, kecuali jamaah umrah mandiri; dan (e) jiwa, kecelakaan, dan kesehatan kecuali Jamaah umrah mandiri.
"Artinya, bagaimana nasib mereka (umrah mandiri) ketika terjadi pembatalan sepihak oleh penyedia layanan transportasi, penerbangan, maupun hotel, dimana dengan jelas tidak mendapat perlindungan dari Negara. Termasuk penolakan atas klaim asuransi jiwa, kesehatan maupun perjalanan karena alasan force majure. Berbeda dengan umrah melalui PPIU yang semuanya terlindungi sebagaimana disebutkan Pasal 96 ayat (5) tersebut," sambungnya menguraikan.
Pada kesempatan yang sama, pembicara sekaligus Kuasa Hukum AMPHURI, Firman Adi Candra dalam pemaparannya menyampaikan, beberapa waktu lalu AMPHURI telah mengajukan permohonan pengujian materiil (Judicial Review/JR) atas UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dia menilai permohonan tersebut jadi bagian dari partisipasi konstitusional masyarakat dalam rangka memperkuat tata kelola ibadah umrah yang aman, adil, dan sesuai amanah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
"Jihad konstitusi ini tidak dimaksudkan untuk melawan negara, bukan pula untuk membatasi hak warga negara menjalankan ibadah umrah secara mandiri, serta bukan dilandasi kepentingan industri atau ekonomi," ujar Firman Adi Candra.
Pria yang juga menjabat sebagai Ketua Bidang Hukum DPP AMPHURI menguraikan AMPHURI mengajukan pengujian materiil terhadap beberapa norma dalam Undang-Undang a quo yang berkaitan dengan penyelenggaraan umrah secara mandiri, yaitu Pasal 86 ayat (1) huruf b, Pasal 87A, Pasal 88A, Pasal 96 ayat (5) huruf d dan huruf e, Pasal 97 ayat (1) huruf a dan huruf b, serta Pasal 110 ayat (1) dan ayat (2) huruf b dan huruf d.
"Norma tersebut perlu dinilai secara konstitusional untuk memastikan tidak terjadi fragmentasi perlindungan hukum, ketidakjelasan tanggung jawab negara, serta standar perlindungan yang tidak setara bagi jamaah," sambungnya.
Lebih lanjut Firman Candra menegaskan, pengujian ini menggunakan batu uji konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945, antara lain Pasal 27 ayat (1) tentang persamaan di hadapan hukum, Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum yang adil, Pasal 28G ayat (1) tentang hak atas perlindungan dan rasa aman, Pasal 28I ayat (4) tentang tanggung jawab negara dalam perlindungan HAM, serta Pasal 29 ayat (2) tentang jaminan kemerdekaan beribadah.
Sementara itu, Uji materiil atas UU Nomor 14 Tahun 2025 tersebut, lanjutnya, bertujuan membantu negara memastikan hadirnya perlindungan hukum yang setara bagi seluruh jamaah, sekaligus memperkuat kepastian sistem penyelenggaraan ibadah umrah nasional.
"Dengan kata lain, permohonan tersebut berangkat dari keinginan untuk meneguhkan peran negara dalam memberikan perlindungan jamaah tanpa pengecualian. Sehingga jalur penyelenggaraan ibadah umrah yang berkembang perlu tetap berada dalam kerangka tata kelola yang menjamin keselamatan, kepastian hukum, dan perlindungan hak-hak warga negara, terutama ketika jamaah berada di luar wilayah Indonesia," terang Firman Adi Candra.
Kemudian, Sekretaris Jenderal DPP AMPHURI Zaky Zakariya Anshary yang memandu dialog menyampaikan, sebagai asosiasi yang selama ini berkontribusi dalam penyelenggaraan ibadah umrah nasional, AMPHURI memposisikan diri sebagai mitra strategis negara dalam membangun sistem yang syar'i, konstitusional, dan berorientasi pada kemaslahatan jemaah.
"Dan melalui mekanisme JR ini, AMPHURI berharap MK dapat memberikan penilaian yang komprehensif terhadap desain perlindungan negara dalam penyelenggaraan ibadah umrah sehingga tercipta tata kelola yang lebih kuat, jelas, dan berkeadilan," jelasnya.
Permohonan JR ini juga menjadi bagian dari komitmen AMPHURI untuk terus berkontribusi secara konstruktif dalam penguatan sistem hukum nasional serta perlindungan hak konstitusional warga negara dalam menjalankan ibadah.
"Jihad konstitusi ke MK menjadi jembatan kemajuan, bukan sumber kegaduhan. Karena umrah sejatinya adalah ibadah yang harus dijaga kemurnianya, dan PPIU adalah mitra pemerintah sekaligus pelayan umat yang menjadi tamu Allah menuju jalan mabrur," tegasnya.
"Sedangkan dalam menyikapi ketegangan geopolitik Timur Tengah, AMPHURI sebagai berharap situasi dan kondisi kawasan Timur Tengah yang memanas akan segera mereda dan mengembalikan aktivitas perjalanan ibadah umrah kembali normal, terlebih jelang memasuki musim haji 1447H/2026 yang sudah di depan mata," pungkas Zaky.

Komentar Terbanyak
Gus Kikin Cicit KH Hasyim Asy'ari Jadi Ketum PBNU 2026-2031, Ini Profilnya
Kenapa Mayoritas Penduduk Indonesia Beragama Islam?
75 Ribu Orang Daftar Petugas Haji, yang Diterima Kurang dari 1.000