Kemenhaj: Ada 4000 Lebih Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas Tambahan, Deadline Sore Ini

Kemenhaj: Ada 4000 Lebih Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas Tambahan, Deadline Sore Ini

Devi Setya - detikHikmah
Rabu, 25 Feb 2026 13:53 WIB
Kemenhaj: Ada 4000 Lebih Jemaah Haji Khusus Berhak Lunas Tambahan, Deadline Sore Ini
ilustrasi jemaah haji di Masjidil Haram Foto: Getty Images/nmemmedzade
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) membuka kesempatan bagi lebih dari 4.000 jemaah haji khusus untuk melakukan pelunasan biaya haji. Langkah ini dilakukan guna mengisi sisa kuota yang belum terpenuhi akibat adanya jemaah yang menunda keberangkatan.

Diinformasikan sebelumnya, dalam surat resmi yang diterbitkan Kemenhaj disebutkan bahwa pelunasan biaya haji bagi jemaah haji khusus tahap berikutnya dibuka pada hari ini, 25 Februari 2026 mulai pukul 08.00-17.00 WIB

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Pelayanan Haji Khusus Kementerian Haji dan Umrah, Tuti Rianingrum, menjelaskan bahwa sebelumnya pihaknya telah mengumumkan jumlah jemaah yang sudah melakukan pelunasan. Namun, dalam perjalanannya terdapat sejumlah jemaah yang memilih menunda keberangkatan karena berbagai alasan.

"Sebelumnya kami sudah informasikan jumlah jemaah yang sudah melunasi, tapi dalam perjalanan ternyata ada beberapa yang menunda keberangkatan dengan berbagai alasan sehingga kuotanya tidak menjadi 100 persen lagi. Masih ada tersisa. Itu harus diisi lagi. Itu dalam rangka menutup kuota jemaah yang menunda keberangkatan," kata Tuti saat dihubungi detikHikmah, Selasa (25/2/2026).

ADVERTISEMENT

Bukan Kuota Tambahan

Tuti menegaskan bahwa pembukaan pelunasan bagi 4.000 lebih jemaah ini bukan berarti ada penambahan kuota baru. Kebijakan tersebut semata-mata untuk menutup kekosongan kursi yang ditinggalkan oleh jemaah yang menunda keberangkatan.

Beberapa alasan penundaan antara lain karena jemaah meninggal dunia, mengalami sakit sehingga tidak memenuhi syarat istitha'ah (kemampuan secara fisik dan kesehatan), atau tidak sanggup melunasi biaya paket yang disiapkan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Potensi Pelunasan Terbatas

Meski terdapat lebih dari 4.000 jemaah yang diberi hak untuk melunasi, jumlah yang benar-benar dapat terpenuhi diperkirakan jauh lebih sedikit.

"Jumlah 4.000 itu jemaah yang diberi hak melunasi, tapi yang bisa dipenuhi sekitar 100-150 jemaah. Data persisnya masih dilihat lagi," jelas Tuti.




(dvs/erd)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads