Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelaskan alasan pengajuan Pengembalian Keuangan (PK) jemaah haji khusus ke Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) belum mencakup seluruh kuota. Hingga saat ini, pengajuan PK baru dilakukan untuk sebagian jemaah karena masih harus memenuhi sejumlah persyaratan.
Direktur Pelayanan Haji Khusus Kemenhaj, Tuti Rianingrum, mengatakan terdapat tiga syarat utama yang harus dipenuhi sebelum PK dapat diajukan. Ketiga syarat tersebut meliputi istitha'ah kesehatan, verifikasi paspor, serta kepesertaan BPJS Kesehatan.
"Ada tiga syarat untuk pengajuan PK haji khusus. PIHK tidak bisa mengajukan PK jika tiga syarat tersebut belum lengkap. Dan Kemenhaj juga tidak bisa mengajukan PK ke BPKH jika persyaratan itu belum dipenuhi," kata Tuti kepada detikcom, Rabu (21/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tuti menegaskan, selama ketiga syarat tersebut telah dipenuhi, proses pengajuan PK dapat segera dilakukan tanpa kendala. Namun, jika salah satu syarat belum lengkap, pengajuan tidak dapat diproses.
Berdasarkan data per 20 Januari 2026, tercatat sebanyak 9.651 jemaah haji khusus telah memenuhi tiga syarat tersebut. Dari jumlah itu, baru 6.302 jemaah yang diajukan PK-nya oleh masing-masing Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Dari 6.302 jemaah tersebut, yang sudah diajukan ke BPKH sebanyak 6.001 jemaah," jelasnya.
Tuti mengakui dana PK sangat penting bagi PIHK untuk menyiapkan layanan haji khusus. Karena itu, Kemenhaj telah beberapa kali menggelar rapat bersama asosiasi PIHK untuk menyosialisasikan persyaratan PK sekaligus mencari solusi agar proses pengajuan bisa dipercepat.
Dalam sejumlah pertemuan tersebut, lanjut Tuti, verifikasi kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi keluhan utama dari PIHK. Menyikapi hal itu, Kemenhaj bersama BPJS Kesehatan melakukan perbaikan proses verifikasi.
"Kemenhaj dan BPJS Kesehatan sudah memperbaiki proses verifikasi, termasuk menyepakati mekanisme verifikasi yang lebih sederhana," ujarnya.
Pernyataan Asosiasi Penyelenggaraan Haji
Ketua Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Haji dan Umrah, Muhammad Firman Taufik, menilai progres pengajuan PK memang sudah berjalan, namun masih jauh dari harapan PIHK.
Firman menegaskan, tiga syarat utama PK yang ditetapkan Kemenhaj pada dasarnya sudah dipenuhi oleh PIHK. Namun, kata dia, kendala justru terjadi pada aspek teknis sistem.
Ia mencontohkan persoalan verifikasi paspor di Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh). Menurutnya, jemaah sudah memiliki paspor dan telah diunggah ke sistem, tetapi gagal diverifikasi karena keterbatasan sistem dalam membaca kesamaan data.
"Di Siskopatuh dasarnya NIK, sedangkan yang dibaca nomor paspor. Akhirnya sistem mencoba membaca kesamaan nama, padahal nama saat pendaftaran haji belum tentu sama dengan nama di paspor," ujarnya, kepada detikcom, Jumat (9/1/2026).
Firman menyebut kondisi itu menyebabkan jemaah yang sudah memiliki paspor tetap gagal diverifikasi karena kelemahan sistem. Ia juga menyinggung data pengajuan PK dari PIHK yang menurutnya sudah lebih dari 10 ribu jemaah, namun yang diajukan ke BPKH jauh lebih sedikit.
"Padahal pengajuan PK oleh PIHK ke Kemenhaj sudah lebih dari 10 ribuan data," katanya.
Selain paspor, Firman juga menyoroti syarat kepesertaan BPJS Kesehatan. Menurutnya, sistem kembali mengalami keterbatasan dalam membaca dan memverifikasi data BPJS jemaah.
Syarat ketiga, yakni istitha'ah kesehatan, juga dinilai menghadapi kendala serupa. Proses pemeriksaan kesehatan dilakukan di fasilitas kesehatan, lalu hasilnya diunggah ke sistem Kementerian Kesehatan (Siskohatkes). Data tersebut diharapkan tersinkronisasi dengan Siskopatuh, namun dalam praktiknya masih banyak hambatan.
"Belum lagi tidak semua faskes punya akses ke Siskohatkes," ujarnya.
Meskipun begitu, Firman menghargai upaya Kemenhaj yang terus mencari solusi. Namun harus ada upaya serius memperbaiki Siskopatuh.
Karena faktanya ribuan jemaah sudah memenuhi tiga persyaratan, tapi tetap belum bisa melakukan PK," tegasnya.
(hnh/lus)












































Komentar Terbanyak
Gaji ASN Nunggak 2 Bulan, Kemenhaj-Kemenag Saling Tuding
Pengiriman 8.000 TNI ke Gaza Dinilai Berisiko, MUI Sampaikan Hal Ini
Perkiraan 1 Ramadan 2026: Pemerintah, BRIN, Muhammadiyah dan NU