Legislator Kritik Pengurangan Petugas Haji oleh Kemenhaj, Minta Dikembalikan Sesuai Kesepakatan

Legislator Kritik Pengurangan Petugas Haji oleh Kemenhaj, Minta Dikembalikan Sesuai Kesepakatan

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Rabu, 21 Jan 2026 16:02 WIB
Legislator Kritik Pengurangan Petugas Haji oleh Kemenhaj, Minta Dikembalikan Sesuai Kesepakatan
Anggota Komisi VIII DPR RI Mohd Iqbal Romzi di sidang raker Komisi VIII DPR RI, Rabu (21/1/2026). (Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen)
Jakarta -

Anggota Komisi VIII DPR RI Mohd Iqbal Romzi menegaskan pentingnya kesiapan penyelenggaraan haji 2026. Salah satu hal yang dikritik olehnya adalah terkait pengurangan petugas haji oleh Kementerian Haji dan Umrah RI.

Menurut legislator dari Fraksi PKS ini, penurunan jumlah petugas haji dari unsur mahasiswa Indonesia di Timur Tengah dan unsur mukimin yang bertentangan dengan hasil kesepakatan Raker sebelumnya. Dia meminta agar hal ini dikembalikan pada kesepakatan sebelumnya.

"Kalau digabungkan, jumlah petugas haji dari unsur mahasiswa dan mukimin pada 2026 justru berkurang dibanding 2025. Padahal kita sudah sepakat untuk dilakukan penambahan. Kami mohon agar ini perlahan-lahan dikembalikan sesuai kesepakatan sebelumnya," katanya dalam Rapat Kerja (Raker) Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Haji dan Umrah serta Dewan Pengawas BPKH, Rabu (21/1/2026) di Senayan, Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melalui raker itu, Iqbal juga menyoroti terkait pembimbing ibadah haji khusus (KPIHU) yang mengalami kendala pelunasan biaya, walau telah dikecualikan oleh ketentuan Undang-Undang Haji terbaru.

ADVERTISEMENT

"Perlu ada solusi bagi pembimbing KPIHU yang diblokir tidak bisa melunasi, padahal Undang-Undang Haji memberi pengecualian. Jangan sampai jemaah bingung karena pembimbingnya tidak bisa berangkat," jelasnya.

Hal lain yang disorot Iqbal yaitu pembagian kartu nusuk serta perlindungan jemaah haji di Tanah Suci. Dia mengingatkan agar kartu Nusuk dibagikan kepada calon jemaah haji sejak di Tanah Air atau di embarkasi sebelum keberangkatan ke Arab Saudi, sesuai dengan kesepakatan bersama agar tidak menimbulkan kendala dalam pelaksanaan haji.

"Sesuai kesepakatan, kartu Nusuk harus sudah dibagikan di Indonesia atau di embarkasi sebelum keberangkatan jamaah ke Arab Saudi. Ini jangan sampai terulang, karena perannya sangat menentukan kelancaran pelaksanaan ibadah haji," tegasnya.

Pada kesempatan yang sama, dia mengapresiasi proses seleksi dan pelatihan petugas haji yang semakin menekankan kesimbangan antara kesiapan fisik dan kapastias wawasan. Menurutnya, hal tersebut diperlukan karena petugas haji harus amanah dan terampil.

"Ketangguhan fisik ternyata menjadi persyaratan vital. Antara kesiapan fisik dan wawasan harus seimbang, karena petugas haji dituntut amanah dan terampil," sambung Iqbal.

Kemudian, Iqbal juga mengingatkan pentingnya kewaspadaan agar tak terulang masalah jemaah haji yang hilang seperti terjadi tahun lalu. Dia menegaskan informasi keberadaan jemaah harus jelas.

"Harapan kami, tidak ada lagi jamaah haji yang hilang. Informasi keberadaan jamaah harus jelas, sehingga perlindungan, pembinaan, dan pelayanan dapat berjalan dengan prima," tandasnya.




(aeb/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads