Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia (Kemengaj RI) merespons kekhawatiran yang disampaikan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait pencairan Pengembalian Keuangan (PK) yang berimbas ke calon jemaah haji khusus. Kemenhaj RI berkomitmen menyelesaikan seluruh proses pelunasan biaya serta penerbitan PK jemaah haji Khusus sebelum waktu tenggat yang ditetapkan Pemerintah Arab Saudi.
Menurut penuturan Direktur Jenderal Pelayanan Haji Ian Heriyawan, pemerintah kini terus mempercepat seluruh tahapan administrasi agar tidak mengganggu kontrak layanan yang sudah disiapkan PIHK di Saudi.
Kemenhaj menegaskan akan terus melakukan koordinasi intensif dengan seluruh pemangku kepentingan guna memastikan penyelenggaraan Haji Khusus berjalan lancar, tertib, dan memberikan kepastian bagi jamaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemenhaj berkomitmen menyelesaikan semua proses, baik pelunasan maupun PK, sebelum batas waktu yang ditetapkan Pemerintah Saudi. Kami juga melakukan koordinasi rutin dengan PIHK untuk memastikan percepatan seluruh proses berjalan optimal," kata Ian dalam keterangannya, Jumat (2/1/2026)
Lebih lanjut dia menjelaskan terkait belum cairnya PK sebagian jemaah ke PIHK. Menurut Ian, masih ada beberapa penyesuaian pada aspek sistem dan regulasi. Artinya, bottleneck tak hanya pada satu faktor, melainkan kombinasi antara penyempurnaan sistem dan aturan teknis.
"Masih ada penyesuaian di sistem dan di regulasi. Insyaallah, seluruh penyesuaian tersebut dapat diselesaikan dalam minggu ini," sambungnya.
Adapun terkait potensi tak terserapnya kuota haji khusus, Kemenhaj mengakui risiko itu selalu ada. Tetapi, pemerintah sudah menyiapkan langkah mitigasi demi memastikan kuota tetap terpenuhi.
"Risiko selalu ada. Karena itu, untuk pemenuhan kuota kami melakukan mitigasi dengan menambah cadangan. Semula cadangan hanya 50 persen, kini kami tingkatkan menjadi 100 persen. Cadangan ini berasal dari jamaah pada nomor urut berikutnya yang seharusnya berangkat tahun depan," kata Ian menguraikan.
Mengenai tenggat waktu pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi yang jatuh pada rentang 4 Januari hingga 1 Februari 2026, kini Kemenhaj sedang mengkaji kemungkinan penerapan kebijakan darurat atau diskresi guna memberi ruang bagi PIHK dan jemaah.
"Kami menyiapkan kebijakan darurat tersebut, termasuk pembayaran pelunasan pada hari Sabtu dan Minggu," tambah Ian.
Sementara terkait perlindungan jamaah yang telah melakukan pelunasan apabila terjadi kendala penyerapan kuota, ia memastikan pemerintah akan memprioritaskan percepatan proses PK.
"Jamaah yang sudah melunasi kami pastikan dapat diproses PK-nya secepat mungkin agar tidak mengganggu pembayaran kontrak layanan PIHK di Arab Saudi," terangnya.
(aeb/inf)












































Komentar Terbanyak
Pertama Kali! Kemenag Gelar Natal Bersama Kristen-Katolik di TMII
Apakah Boleh Membuat Bangunan di Atas Kuburan Orang Tua?
Doa agar Suami Tidak Selingkuh, Amalkan agar Rumah Tangga Harmonis