Juru Bicara Tim 13 Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) Muhammad Firman Taufik mengatakan jemaah haji khusus 2026 berisiko gagal berangkat akibat ketidakpastian sistem pelunasan dan belum dicairkannya pengembalian keuangan (PK) jemaah ke rekening PIHK sementara timeline operasional Arab Saudi sudah tidak bisa ditunda.
"Hingga saat ini, kepastian perolehan jumlah jemaah haji khusus belum jelas karena masih terdapat sisa kuota dengan waktu pelunasan yang sangat terbatas, sehubungan timeline operasional tersebut," kata Firman dalam keterangannya, dikutip Kamis (1/1/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan timeline Kerajaan Arab Saudi, PIHK harus menetapkan dan membayar paket layanan Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) maksimal 4 Januari 2026. Adapun, batas akhir transfer dana kontrak akomodasi dan transportasi darat di Arab Saudi jatuh pada 20 Januari 2026. Seluruh kontrak harus selesai pada 1 Februari 2026.
Firman mengatakan, seluruh dana yang telah disetor jemaah (USD 8.000 per jemaah) masih berada di rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sehingga PIHK terhambat memenuhi kewajiban pembayaran kontrak layanan di Arab Saudi. Jika melewati tenggat waktu yang ditetapkan, jemaah berisiko gagal berangkat.
"Setelah tanggal tersebut, PIHK tidak dapat melakukan kontrak akomodasi di sistem (Masar Nusuk), sehingga visa haji tidak dapat diterbitkan, dan keberangkatan dipastikan gagal," ujarnya.
Otoritas Haji Arab Saudi sendiri sudah mengeluarkan timeline operasional ini jauh-jauh hari, yaitu pada 8 Juni 2025. Kementerian Haji dan Umrah RI terbentuk sejak disahkannya UU Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada 26 Agustus 2025, di mana pelantikan Menteri dilakukan pada 8 Oktober 2025. Sedangkan proses pelunasan bagi jemaah Haji Khusus baru dimulai pada 25 November 2025.
Sementara itu mekanisme PK dari BPKH ke PIHK melalui sistem Siskopatuh yang dioperasikan oleh Kementerian Haji dan Umrah RI dinilai prematur dan belum sinkron dengan kebutuhan operasional, sehingga menimbulkan tekanan likuiditas, risiko operasional dan ketidakpastian layanan jemaah.
Firman menilai kondisi saat ini sangat berisiko dan sangat berpotensi menyebabkan tidak terpakainya kuota akibat kebijakan yang ada dan akan menjadi preseden buruk bagi pemerintah Indonesia, mengingat selama ini kuota haji khusus selalu terpakai paripurna.
"Ironisnya di sisi lain ratusan ribu masyarakat yang terdaftar sebagai calon jemaah haji khusus masih dalam antrean menunggu keberangkatan hajinya," tambahnya.
Menanggapi kondisi tersebut, asosiasi PIHU minta adanya percepatan dan penyederhanaan pencairan PK setelah pelunasan jemaah. Asosiasi juga minta sinkronisasi kebijakan keuangan dengan timeline resmi Kerajaan Arab Saudi, dan menempuh langkah darurat dan dialog teknis konkret antara Kementerian Haji dan Umrah RI, BPKH, dan asosiasi PIHK.
"Pernyataan ini disampaikan demi perlindungan jamaah, keberlangsungan penyelenggara resmi, serta menjaga kredibilitas tata kelola haji nasional," pungkas Ketua Umum Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) itu.
(kri/erd)












































Komentar Terbanyak
Kata-kata Nisfu Syaban 2026 Singkat Penuh Doa, Harapan, dan Ampunan
Bolehkah Puasa Tanpa Sahur? Ini Penjelasan dan Hukumnya
Hukum Mengambil Barang Temuan di Jalan yang Tidak Diketahui Pemiliknya