Setiap Muslim tentu mendambakan kesempatan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci. Dari buku Haji dan Umrah: Sebuah Perjalanan Spiritual dari Niat hingga Tawaf Wada karya Nadia Kharisma Afrillia, Kustin Hartini, menurut bahasa, Haji adalah mengunjungi sesuatu.
Sedangkan menurut istilah Islam, haji adalah sengaja mengunjungi Ka'bah dengan maksud beribadah kepada Allah SWT, pada waktu yang ditentukan, dengan cara tertentu pula.
Namun sebelum berangkat, ada hal penting yang harus dipahami agar ibadah haji sah dan diterima Allah SWT, yaitu niat haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Niat bukan sekadar ucapan, tetapi bentuk kesungguhan hati dalam memenuhi panggilan Allah. Berikut penjelasan lengkap tentang lafal niat haji yang benar, serta syarat dan wajib haji menurut Islam.
Bacaan Niat Haji: Arab, Latin, dan Artinya
Niat secara bahasa artinya adalah maksud (al-qashd). Secara istilah, niat adalah bermaksud terhadap sesuatu sambil disertai dengan pelaksanaannya. Niat adalah kebulatan hati untuk melakukan ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Niat haji dapat diucapkan ketika jamaah sudah mengenakan pakaian ihram dan bersiap menuju Tanah Suci. Melansir sumber sebelumnya, berikut adalah niat haji:
نَوَيْتُ الحَجَّ وَأَحْرَمْتُ بِهِ اللَّهِ تَعَالَى
Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi ta'ala
Artinya: "Aku niat melaksanakan haji sekaligus umrah dan berihram karena Allah Ta'ala."
Dalil Mengerjakan Ibadah Haji
Masih mengutip buku yang sama, yaitu Haji dan Umrah: Sebuah Perjalanan Spiritual dari Niat hingga Tawaf Wada, dasar mengerjakan haji terdapat di dalam Al-Qur'an surat Ali-Imran ayat 97, Allah SWT berfirman:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ ەۚ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًا ۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًا ۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ
Fīhi āyātum bayyinātum maqāmu ibrāhīm(a), wa man dakhalahū kāna āminā(n), wa lillāhi 'alan-nāsi ḥijjul-baiti manistaṭā'a ilaihi sabīlā(n), wa man kafara fa innallāha ganiyyun 'anil-'ālamīn(a).
Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim) siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu) mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."
Hukum Haji untuk Umat Islam
Merujuk buku karya Dr. H. Ma'sum Anshori, MA yang berjudul Fiqih Ibadah, hukum ibadah haji adalah wajib bagi umat Islam yang telah memenuhi syarat. Ibadah haji diwajibkan hanya sekali seumur hidup. Hukum haji kedua dan seterusnya adalah sunnah. Namun, bagi mereka yang bernadzar haji, hukum haji itu menjadi wajib.
Waktu Mengerjakan Haji
Dikutip dari sumber sebelumnya, ibadah haji dilaksanakan pada bulan haji (Zulhijjah), tepatnya ketika waktu wukuf di Arafah tiba yaitu tanggal 9 Zulhijjah, hari Nahr tanggal 10 Zulhijjah, dan hari-hari Tasyrik tanggal 11,12, dan 13 Zulhijjah.
Syarat dan Wajib Haji
Masih dari sumber yang sama, yaitu buku Fiqih Ibadah, dijelaskan bahwa sebelum menunaikan ibadah haji, ada beberapa hal penting yang perlu dipenuhi. Nah, syarat haji ada lima, yaitu:
- Islam.
- Baligh (dewasa).
- Aqil (berakal sehat).
- Merdeka (bukan hamba sahaya).
- Istitha'ah (mampu).
Istitha'ah berarti seseorang mampu melaksanakan ibadah haji baik dari segi jasmani yaitu sehat, kuat, dan sanggup secara fisik melaksanakan ibadah haji.
Selain itu, mampu dari segi rohani yaitu mengetahui dan memahami manasik haji, berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuk melaksanakan ibadah haji dengan perjalanan yang jauh.
Terakhir, mampu dari segi ekonomi yaitu bisa membayar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditentukan oleh pemerintah dan berasal dari usaha atau harta yang halal.
Nah, selain rukun yang wajib dipenuhi agar ibadah haji sah, ada juga wajib haji yang tidak boleh diabaikan. Mengutip sumber sebelumnya, wajib haji ada lima, yaitu:
- Ihram, yakni niat berhaji dari miqat.
- Mabit di Muzdalifah.
- Mabit di Mina.
- Melontar Jamrah Ula, Wustha, dan Aqabah.
- Thawaf Wada' bagi yang akan meninggalkan Makkah.
(inf/inf)












































Komentar Terbanyak
Ma'ruf Amin Dukung Renovasi Ponpes Pakai APBN: Banyak Anak Bangsa di Sana
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran