Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah mengumumkan bahwa unduhan aplikasi Nusuk, platform digital resmi kerajaan yang melayani jemaah telah melampaui 30 juta pengguna. Angka tersebut meningkat dua kali lipat dari 12 juta pada tahun 2024, menandai pertumbuhan lebih dari 150 persen dalam waktu kurang dari setahun.
Dilansir dalam Gulf News pada Selasa (23/9/2025), Kementerian mencatat bahwa Nusuk kini melayani pengguna dari lebih 190 negara dengan pengguna internasional mencapai lebih dari 90 persen dari total pengguna. Lonjakan ini dipengaruhi oleh banyaknya jemaah yang menggunakan Nusuk dalam memfasilitasi perjalanan haji, umrah dan kunjungan.
Fitur-fiturnya meliputi pemesanan Rawdah Al-Sharifah dan umrah, akses kereta Haramain, reservasi pesawat dan hotel, peta, rencana perjalanan dan wisata budaya. Nusuk kini juga diperbaharui dengan menambahkan fitur-fitur penggunaan sehari-hari seperti akses Al-Qur'an, doa, waktu salat dan arah kiblat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut cara membeli tiket kereta cepat Haramain dengan menggunakan aplikasi Nusuk yang dikutip dari laman resmi Nusuk. Ini bisa dilakukan jemaah umrah ataupun haji yang ingin bepergian ke Madinah atau sebaliknya dari Makkah agar menghemat waktu.
Cara Beli Tiket Kereta Cepat Haramain di Nusuk
1. Unduh aplikasi Nusuk di Google Play atau Appstore
2. Login ke aplikasi Nusuk jika sudah memiliki akun
3. Pilih menu service
4. Pilih Haramain Train
5. Anda akan diarahkan ke menu detail perjalanan
6. Pilih tempat keberangkatan dan tujuan Anda
7. Pilih tanggal keberangkatan dan kedatangan
8. Pilih jenis penumpang dan kelas (class)
9. Klik cari perjalanan
10. Pilih perjalanan yang sesuai dengan keinginan
11. Isi data diri Anda
12. Lanjutkan pembayaran
13. Setelah Anda melakukan pembayaran. Anda akan mendapatkan invoice tanda perjalanan Anda.
Pastikan gunakan nomor ponsel yang aktif dan bisa menerima SMS saat di luar negeri. Selain itu, pastikan juga data paspor yang dimasukkan ke aplikasi sudah sesuai dan masih berlaku. Dan simpan kata sandi dengan aman untuk akses ulang jika diperlukan.
(lus/erd)












































Komentar Terbanyak
Gus Irfan soal Umrah Mandiri: Pemerintah Saudi Izinkan, Masa Kita Larang?
MUI Surakarta Jelaskan Hukum Jenazah Raja Dimakamkan dengan Busana Kebesaran
Cak Imin Sebut Pesantren Solusi Rakyat, Bisa Tangani Utang dan Kemiskinan