AMPHURI Soroti 3 Hal dalam RUU Haji: Soal Kuota Haji Khusus - Umrah Mandiri

AMPHURI Soroti 3 Hal dalam RUU Haji: Soal Kuota Haji Khusus - Umrah Mandiri

Erwin Dariyanto - detikHikmah
Sabtu, 02 Agu 2025 11:03 WIB
Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur saat berdialog dengan sejumlah pemimpin media nasional di Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025. (Foto : Dokumentasi AMPHURI)
Ketua Umum DPP AMPHURI Firman M Nur saat berdialog dengan sejumlah pemimpin media nasional di Jakarta. Foto: Dokumentasi AMPHURI
Jakarta -

Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Revisi UU Haji) telah disepakati menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Rencananya revisi UU Haji akan dibahas di Komisi VIII DPR RI.

Asosiasi Muslim Penyelenggara Umrah dan Haji RI (AMPHURI) mengingatkan agar pembahasan RUU Haji dan Umrah berpihak pada Jemaah. AMPHURI setidaknya menyoroti tiga isu Utama dalam pembahasan RUU ini.

Pertama, terkait dengan kuota haji khusus yang dalam pasal ayat 4 draft RUU Haji disebutkan paling tinggi 8 persen. Ketua Umum AMPHURI Firman M Nur mengingatkan bahwa frasa "paling tinggi" dalam pasal tersebut dalam praktiknya nanti rawan dimanipulasi karena bersifat elastis dan tidak mengikat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penggunaan frasa tersebut berpeluang dijadikan alasan untuk melakukan pengurangan kuota haji khusus.

ADVERTISEMENT

"Pengurangan kuota secara
sepihak tanpa dasar objektif dan evaluatif merupakan bentuk pembatasan hak jamaah untuk memilih layanan ibadah yang sah dan berkualitas," kata Firman di Jakarta, Jumat 1 Agustus 2025.

Padahal, lanjut dia, Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) sudah secara baik dan profesional mengelola Jemaah kuota haji khusus yang berjumlah 7-8% dari total kuota haji nasional. AMPHURI merekomendasikan agar ketentuan pada pasal 8 ayat 4 draf RUU Haji redaksionalnya diubah menjadi: "Kuota
haji khusus ditetapkan sekurang-kurangnya 8% dari kuota nasional".

Menurut Firman, dengan rumusan tersebut, negara tetap memiliki ruang pengawasan, namun memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi jamaah dan penyelenggara.

Hal kedua yang menjadi sorotan AMPHURI masuknya pengaturan mengenai Jemaah umrah mandiri dalam RUU Haji. Di dalam draf RUU Haji Pasal 86 Ayat 1 disebutkan bahwa qumrah dapat dilakukan secara mandiri.

Firman menyebut bahwa pengaturan mengenai jemaah umrah mandiri dalam RUU ini tidak memiliki definisi, batasan, maupun mekanisme
perlindungan yang jelas.

"Hal ini berisiko membuka peluang percaloan, penyelenggaraan liar, serta merusak tatanan ekosistem penyelenggaraan umrah yang selama ini diatur melalui PPIU resmi," papar dia.

Di dalam UU Nomor 8 tahun 2019 Jemaah umrah ditempatkan sebagai subjek yang harus dilindungi. Pengaturan jemaah mandiri di dalam RUU Haji akan mendorong jemaah sebagai pihak yang berjuang sendiri, tanpa perlindungan hukum, jaminan layanan, atau kejelasan tanggung jawab.

Jika tetap dipertahankan, kata Firman, maka pemerintah justru membuka ruang legalisasi praktik liar yang tidak bisa diawasi, tidak bisa dijamin, dan tidak bisa dimintai pertanggungjawaban.

AMPHURI juga menyoroti tidak dicantumkannya peran asosiasi penyelenggara haji dan umrah dalam struktur pengawasan, evaluasi, maupun kemitraan kebijakan.



Padahal, selama ini asosiasi seperti AMPHURI telah memainkan peran vital dalam menyusun standar layanan dan kode etik PIHK/PPIU, menjadi jembatan antara pelaku usaha dan regulator, melakukan pengawasan internal, serta menyuarakan kepentingan jamaah secara kolektif.

Tanpa pengakuan formal terhadap asosiasi, RUU ini berpotensi menghilangkan ruang partisipasi masyarakat sipil dan memperbesar sentralisasi
kekuasaan dalam pengelolaan ibadah yang sangat sensitif.

"AMPHURI mengusulkan agar dimasukkan satu pasal baru tentang peran asosiasi, yang secara tegas menyatakan bahwa, Pemerintah dan Badan Penyelenggara Haji dan Umrah wajib melibatkan asosiasi resmi dalam proses penyusunan kebijakan, pengawasan layanan, dan evaluasi penyelenggaraan ibadah haji dan umrah," tutup Firman.

tag
RUU Haji
haji
kuota haji khusus
haji 2026




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads