Melihat Lagi Kisruh Kuota Haji 2024 yang Kini Diusut KPK

Melihat Lagi Kisruh Kuota Haji 2024 yang Kini Diusut KPK

Kristina - detikHikmah
Jumat, 20 Jun 2025 17:01 WIB
Gedung baru KPK
Gedung Baru KPK. Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Jakarta -

Kuota haji 2024 menjadi yang terbesar dalam sejarah perhajian Indonesia. Setelah lobi-lobi dengan Arab Saudi, Indonesia akhirnya mendapatkan 241.000 kuota, naik 20.000 dari jumlah yang ditentukan sebelumnya.

Menurut catatan pemberitaan detikcom, dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2024 Komisi VIII DPR RI dan Panja Pemerintah yang diwakili Kementerian Agama (Kemenag) di Senayan, Jakarta pada Senin, 27 November 2023, pemerintah dan DPR menyepakati kuota haji 1445 H/2024 M dari 221.000 menjadi 241.000.

"Panja Komisi VIII DPR tentang BPIH Tahun 1445 H/2024 M dan Panja Pemerintah menyepakati asumsi dasar BPIH sebagai berikut. Kuota haji Indonesia tahun 1445 H/2024 M sebanyak 241.000 jemaah," kata Ketua Panja BPIH Komisi VIII DPR RI Abdul Wachid membacakan kesimpulan rapat Panja.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Abdul mengatakan kuota tambahan sebanyak 20.000 itu dialokasikan untuk jemaah haji reguler dan haji khusus. "Dengan rincian kuota untuk jemaah haji reguler sebanyak 221.720 dan jemaah haji khusus sebanyak 19.280 orang," urainya.

Alokasi Kuota Haji Berubah

Dalam perkembangannya, alokasi kuota tambahan berubah menjadi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler. Berdasarkan keterangan Kemenag, tambahan kuota 20.000 mendapat persetujuan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 8 Januari 2024, dengan alokasi 10.000 untuk haji khusus dan 10.000 untuk haji reguler.

ADVERTISEMENT

Tambahan kuota dan alokasi tersebut tertuang dalam MoU yang diteken Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas dan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq F Al Rabiah.

Berdasarkan kesepakatan tersebut, kuota haji Indonesia 2024 terdiri dari 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

DPR Bentuk Pansus Angket Haji

DPR RI merasa ada ketidaksesuaian pembagian kuota haji 2024. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina lantas mengusulkan pembentukan hak angket panitia khusus (pansus) haji.

"Bahwa kuota haji khusus ditetapkan sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia sehingga keputusan Menag No 118 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan pemenuhan kuota haji khusus tambahan dan sisa kuota haji 2024 bertentangan dengan UU dan tak sesuai dengan hasil kesimpulan rapat Panja Komisi VIII dengan Menag terkait penetapan BPIH," kata Selly dalam rapat paripurna ke-21, Selasa, 9 Juli 2024.

Pembentukan pansus haji mendapat sambutan positif dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pihaknya menyatakan siap dilibatkan jika terdapat indikasi kasus korupsi.

"KPK menyambut positif pansus yang dibuat, tentunya apabila nanti ada permintaan dari DPR untuk pendampingan KPK, kita akan lihat dalam kapasitas apa KPK bisa mendampingi kegiatan tersebut," kata Jubir KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 12 Juli 2024.

"Mungkin apabila ditemukan ada indikasi korupsi di situ, baru nanti, baik itu pencegahan maupun penindakan bisa turun. Tapi tentunya sejauh ini kita belum ada tindakan apa pun. Tapi pada prinsipnya KPK menyambut positif," sebutnya.

Dalam perjalanannya, Yaqut Cholil Qoumas yang saat itu menjabat sebagai Menag tidak pernah hadir dalam klarifikasi pansus. Meski demikian, pansus tetap berjalan dan menghasilkan sejumlah rekomendasi yang dibacakan dalam rapat paripurna 30 September 2024.

Kemenag Tegaskan Tak Ada Jual Beli Kuota Haji

Kejanggalan kuota haji 2024 mencuat seiring pembentukan pansus haji DPR. Muncul isu jual beli kuota haji. Kemenag buka suara terkait alokasi kuota tambahan sama rata antara haji reguler dan haji khusus.

Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief menjelaskan Kemenag melakukan berbagai simulasi sebelum akhirnya menetapkan alokasi kuota haji tambahan. Pihaknya melakukan kajian terutama terkait skema zonasi dan biayanya, serta kondisi di Mina.

"Setelah dilakukan kajian, tidak semua kuota tambahan bisa ditempatkan di zona 3 dan 4. Dari kajian itulah didorong untuk bisa masuk ke zona 2 yang relatif masih kosong. Tapi itu beda jalur. Bisa dipakai haji khusus," jelas Hilman dalam keterangannya pada 15 Juli 2024.

"Ini kami paparkan untuk menjelaskan bahwa ada situasi teknis terkait alokasi kuota tambahan. Jadi bukan masalah jual beli. Tidak ada jual beli kuota," tandasnya.

Hilman bilang Kemenag telah mencoba mengkomunikasikan dinamika tersebut kepada DPR sejak Januari 2024. Namun, momentumnya bertepatan menjelang pemilu. Proses komunikasi intens baru dilakukan setelah pemilu.

Diusut KPK atas Dugaan Korupsi Kuota Haji

Kabar teranyar, KPK tengah mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Kasus ini dilaporkan Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) pada 31 Juli 2024.

"Ya benar (sedang mengusut dugaan korupsi penentuan kuota haji)," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Kamis (19/6/2025), dilansir detikNews.




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads