Jemaah Haji Diimbau Tak Masukkan Air Zamzam ke Koper

Kabar Haji 2025

Jemaah Haji Diimbau Tak Masukkan Air Zamzam ke Koper

Hanif Hawari - detikHikmah
Senin, 16 Jun 2025 14:53 WIB
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Akhmad Fauzin dalam konferensi pers, Sabtu (14/6/2025).
Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag RI, Akhmad Fauzin. (Foto: Tangkapan Layar YouTube Kemenag RI)
Jakarta -

Kementerian Agama (Kemenag) kembali mengingatkan jemaah haji Indonesia untuk tidak memasukkan air zamzam ke dalam koper bagasi. Imbauan ini disampaikan oleh Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik (Kemenag), Akhmad Fauzin.

Akhmad Fauzin menegaskan bahwa larangan membawa air zamzam dalam koper bagasi berlaku untuk segala bentuk kemasan. Ia menjelaskan bahwa upaya jemaah untuk menyiasati aturan ini dengan melapisi kemasan air zamzam tidak akan berhasil.

"Jemaah haji dilarang membawa air Zamzam di dalam koper bagasi dalam bentuk kemasan apapun," kata Akhmad Fauzin dalam konferensi pers haji yang disiarkan langsung di YouTube Kemenag RI, Senin (16/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Upaya untuk melapisi kemasan dengan apapun, dengan harapan dapat lolos dan tidak diketahui akan sia-sia. Mesin pemindai x-ray dengan mudah mengenali cairan dalam koper," lanjutnya.

Jika ditemukan air Zamzam di dalam koper, maka koper bagasi akan dibongkar paksa untuk dikeluarkan. Hal ini seringkali berujung pada kerusakan resleting koper.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu, kami imbau kepada jemaah haji agar tidak nekat untuk membawa air Zamzam dalam koper bagasi," tambahnya.

Kemenag memastikan bahwa setiap jemaah haji akan memperoleh 5 liter air Zamzam setiba di asrama haji di Indonesia. Dengan demikian, jemaah tidak perlu lagi repot membawa air Zamzam dari Arab Saudi.

"Pastikan untuk mematuhi aturan ini demi keamanan dan kenyamanan jemaah haji," tukas Akhmad Fauzin.

Daftar Barang yang Dilarang Masuk Koper Bagasi Jemaah Haji

Selain air Zamzam, ada sejumlah barang yang tidak boleh dimasukkan ke dalam koper bagasi. Berikut daftar lengkapnya:

  • Barang yang mengandung aerosol, gas, magnet, senjata tajam, atau mainan berbaterai
  • Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas di atas 20.000 mAh
  • Uang tunai Rp 100 juta ke atas atau setara SAR 25.000
  • Produk hewani dan makanan menyengat
  • Tanaman hidup dan hasilnya



(hnh/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads