Istitha'ah haji menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi setiap jemaah sebelum berangkat ke Tanah Suci. Tahun ini, jemaah haji harus memenuhi istitha'ah kesehatan sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler.
Belakangan ini, istitha'ah haji juga menjadi topik pembahasan di Saudi. Sebab, istitha'ah menjadi salah satu wacana pemangkasan kuota haji jemaah RI 2026 mendatang.
Meski kabar pemangkasan kuota haji sempat mencuat, Wakil Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Dahnil Anzar Simanjuntak mengungkap bahwa wacana itu pada akhirnya dibatalkan. Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menyampaikan keyakinannya terhadap komitmen Presiden Prabowo untuk melakukan perbaikan signifikan dalam tata kelola haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengertian Istitha'ah Haji
Dikutip dari buku Fatwa-Fatwa Imam Asy-Syafi'i: Masalah Ibadah susunan Asmaji Muchtar, istitha'ah haji diartikan sebagai keadaan mampu atau tidaknya seseorang untuk pergi haji. Berkaitan dengan itu, Imam Syafi'i membagi pengertian haji ke dalam dua macam.
Menurutnya, istitha'ah haji yang pertama diartikan sebagai keadaan mampu secara jasmani dan harta. Jemaah yang memenuhi istitha'ah haji pertama ini harus menunaikan ibadah ke Tanah Suci tanpa diwakilkan orang lain.
Sementara itu, pengertian istitha'ah haji yang kedua mengacu pada tidak mampunya muslim secara jasmani tetapi mampu secara harta. Orang yang memenuhi istitha'ah haji kedua ini tidak memiliki fisik yang mumpuni untuk bertolak ke Tanah Suci karena kondisi kesehatannya.
Namun, mereka memiliki harta yang cukup untuk menunaikan haji. Kondisi jemaah yang memenuhi syarat istitha'ah haji kedua ini wajib berangkat haji dengan diwakili orang lain.
Syarat Istitha'ah Kesehatan Jemaah Haji sesuai Permenkes
Terkait istitha'ah kesehatan jemaah haji diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016. Dalam Pasal 10 Permenkes tersebut dijelaskan bahwa syarat istitha'ah kesehatan bagi jemaah adalah mereka yang memiliki kemampuan mengikuti proses ibadah haji tanpa bantuan obat, alat dan atau orang lain dengan tingkat kebugaran jasmani.
Penentuan tingkat kebugaran jasmani itu dilakukan dengan menjalankan pemeriksaan kebugaran yang disesuaikan dengan karakteristik individu jemaah. Mereka yang ditetapkan memenuhi syarat istitha'ah kesehatan dengan pendampingan merupakan jemaah yang usianya 60 tahun atau lebih. Begitu juga dengan jemaah dengan penyakit tertentu yang tidak termasuk dalam kriteria tidak memenuhi syarat istitha'ah sementara dan/atau tidak memenuhi syarat istitha'ah.
Secara umum, syarat istitha'ah kesehatan haji adalah tidak menderita penyakit menular/kronis yang dapat membahayakan diri atau orang lain, kondisi fisiknya cukup kuat untuk haji, bisa mengelola penyakit yang ada dengan baik agar tidak mengganggu pelaksanaan haji.
Dilansir dari situs Kementerian Kesehatan RI, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya pada Musim Haji 1446 H/2025 M. Para jemaah diwajibkan bebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisik mereka.
Kriteria Jemaah yang Tidak Memenuhi Syarat Istitha'ah Kesehatan Haji
Kriteria jemaah yang tidak memenuhi syarat istitha'ah kesehatan haji tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 15 Tahun 2016 Pasal 13. Berikut rinciannya,
- Kondisi klinis yang dapat mengancam jiwa, antara lain penyakit paru obstruksi kronis (PPOK) derajat IV, gagal jantung stadium IV, chronic kidney disease stadium IV dengan peritoneal dialysis/hemodialisis reguler, AIDS stadium IV dengan infeksi oportunistik, stroke hemorrhagic luas.
- Gangguan jiwa berat antara lain skizofrenia berat, demensia berat dan retardasi mental berat
- Jemaah dengan penyakit sulit diharapkan kesembuhannya antara lain keganasan stadium akhir, Tuberculosis Totally Drugs Resistance (TDR), sirosis atau hepatoma decompensata
(aeb/inf)
Komentar Terbanyak
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Saudi, Qatar dan Mesir Serukan agar Hamas Melucuti Senjata untuk Akhiri Perang Gaza
Daftar Kekayaan Sahabat Nabi