Usai Furoda Tak Terbit, Umrah Diperketat dan Wacana Kuota Haji 2026 Dipangkas 50%

Usai Furoda Tak Terbit, Umrah Diperketat dan Wacana Kuota Haji 2026 Dipangkas 50%

Indah Fitrah - detikHikmah
Rabu, 11 Jun 2025 07:15 WIB
Kepala BP Haji Gus Irfan (depan-kiri) dan Deputi Kemenhaj Arab Saudi (kanan) dalam pertemuan di Jeddah, Arab Saudi (10/6/2025).
Kepala BP Haji Gus Irfan (depan-kiri) dan Deputi Kemenhaj Arab Saudi (kanan) dalam pertemuan di Jeddah, Arab Saudi (10/6/2025). Foto: dok. BP Haji
Jakarta -

Musim haji 2025 diwarnai dengan berbagai polemik, dimulai dari dihentikannya penerbitan visa furoda oleh Pemerintah Arab Saudi kemudian di kesempatan yang sama, kebijakan baru terkait visa umrah diberlakukan, dengan syarat yang lebih ketat terhadap akomodasi dan prosedur pemrosesan.

Belum lepas kekecewaan yang dialami jemaah calon haji yang gagal berangkat, baru-baru ini pemerintah Arab Saudi memberikan sinyal bahwa akan ada pemangkasan kuota jemaah haji Indonesia hingga mencapai 50 persen.

Wacana Pemangkasan Kuota Haji 2026

Wacana pemangkasan kuota haji untuk Indonesia pada tahun 2026 mendatang secara tersirat disampaikan dalam pertemuan antara Kepala Badan Penyelenggara Haji (BP Haji), KH. Mochamad Irfan Yusuf Hasyim, dengan Deputi Menteri Haji Arab Saudi pada Selasa (10/6) di Jeddah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pertemuan tersebut secara umum membahas evaluasi penyelenggaraan haji tahun ini serta persiapan musim haji 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Deputi Arab Saudi memberikan pernyataan bahwa Kementerian Haji Arab Saudi belum menetapkan kuota resmi bagi Indonesia.

ADVERTISEMENT

"Kuota haji Indonesia untuk tahun depan belum ditentukan. Biasanya, angka kuota langsung diberikan setelah musim haji selesai," ujar pria yang akrab Gus Irfan itu.

Ia juga menambahkan, "Ada wacana pengurangan kuota hingga 50% oleh pihak Saudi. Saat ini kami sedang melakukan negosiasi, karena manajemen haji untuk tahun depan akan beralih dari Kementerian Agama ke BP Haji, dan akan ada sistem manajemen baru yang kami sampaikan."

Belum adanya kepastian jumlah kuota haji tersebut disinyalir akibat berbagai masalah yang terjadi pada musim haji 2025. Terutama data kesehatan jemaah haji Indonesia yang dinilai tidak transparan.

"Ada yang meninggal bahkan saat masih di pesawat. Why do you bring people to death here?" ungkap perwakilan Saudi.

Menindaklanjuti permasalahan ini, kedua negara akan membentuk task force bersama guna meningkatkan pengawasan dan efisiensi. Fokus utamanya mencakup:

  • Validasi data kesehatan jemaah (istithaah),
  • Standarisasi akomodasi dan makanan, dan
  • Kontrol transportasi dan logistik di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.

Arab Saudi juga menetapkan pembatasan jumlah syarikah (perusahaan layanan haji) hanya maksimal dua, serta menegaskan pelaksanaan dam (denda haji) hanya diperbolehkan melalui perusahaan resmi, Ad-Dhahi.

Visa Furoda Ditiadakan, Jemaah dan Penyelenggara Merugi

Sebelumnya, keputusan mengejutkan datang dari Arab Saudi yang secara resmi tidak mengeluarkan visa furoda untuk ibadah haji 2025. Kepastian ini disampaikan oleh Ketua Umum DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Firman M. Nur, usai melakukan verifikasi ke sejumlah lembaga termasuk Kementerian Haji dan Umrah di Makkah.

"Ya betul, pemerintah Saudi tidak menerbitkan visa furoda tahun ini," ujar Firman, Rabu (28/5/2025).

Dampaknya langsung terasa: ribuan calon jemaah furoda gagal berangkat, sebagian bahkan baru mendapat kabar pembatalan satu hari sebelum jadwal keberangkatan. Tak hanya jemaah, penyelenggara juga menanggung kerugian besar akibat biaya layanan akomodasi dan logistik yang telah terlanjur dibayarkan ke pihak Saudi.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI sekaligus anggota Tim Pengawas Haji, Singgih Januratmoko, mendorong penyelesaian yang adil. "Apakah itu uang dikembalikan atau digunakan untuk haji tahun depan. Yang penting tidak ada yang dirugikan," ujarnya.

Sebagai langkah antisipatif, AMPHURI menerbitkan surat edaran resmi yang meminta anggotanya memberi penjelasan kepada jemaah dan mendorong penggunaan jalur haji khusus yang lebih terstruktur dan diawasi pemerintah.

Kebijakan Baru Visa Umrah: Lebih Ketat dan Selektif

Tak lama berselang, Pemerintah Arab Saudi kemudian merilis aturan baru terkait visa umrah yang mulai berlaku pada 10 Juni 2025 (14 Zulhijah 1446 H). Kebijakan ini mewajibkan hotel tempat jemaah menginap memiliki izin dari Difa' Madani dan Kementerian Pariwisata Saudi. Hanya hotel yang terdaftar dan disetujui di platform Nusuk yang bisa digunakan dalam proses pengajuan visa.

Visa umrah kini hanya akan diterbitkan setelah akomodasi terkonfirmasi melalui sistem resmi. Jika tidak, pengajuan visa otomatis ditolak. AMPHURI menilai aturan ini dapat meningkatkan kepastian dan keamanan jemaah, namun di sisi lain bisa menjadi beban tambahan bagi penyelenggara, terutama dalam hal biaya dan logistik.

Berikut poin-poin penting dari aturan baru umrah:

  • Hotel wajib berizin dan aktif di Kementerian Pariwisata Arab Saudi.
  • Program perjalanan harus sesuai dengan pemesanan hotel.
  • Pemesanan hotel melalui pihak ketiga harus disetujui oleh hotel melalui sistem Nusuk.
  • Penyelenggara wajib patuh untuk menjamin kelancaran visa.

Tantangan bagi BP Haji Indonesia

Dengan rentetan perubahan dan ketidakpastian ini, para calon jemaah haji dan umrah diimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih penyelenggara. Pemerintah serta asosiasi seperti AMPHURI mengingatkan pentingnya menggunakan jalur resmi, sesuai regulasi terbaru baik dari pemerintah Indonesia maupun Arab Saudi.

Berbagai perubahan ini juga menjadi tantangan tersendiri bagi Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) Indonesia yang secara resmi akan mengambil alih secara total penyelenggaraan haji Indonesia mulai tahun 2026 mendatang.




(inf/erd)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads