Arab Saudi menangguhkan penerbitan visa kerja blok untuk 14 negara, termasuk Indonesia. Penangguhan ini berlangsung hingga berakhirnya musim haji tahun ini.
Dilansir Arab Times, Selasa (10/6/2025), keputusan penangguhan visa kerja blok diumumkan Kementerian Sumber Daya Manusia dan Pembangunan Sosial Arab Saudi baru-baru ini. Keputusan ini disebut bagian dari upaya Kerajaan mengelola masuknya tenaga kerja asing selama periode puncak haji dan memperketat pengawasan imigrasi dan ketenagakerjaan.
Ada 14 negara yang terdampak penangguhan visa kerja blok ini. Berikut daftarnya:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- India
- Pakistan
- Bangladesh
- Mesir
- Indonesia
- Irak
- Nigeria
- Yordania
- Aljazair
- Sudan
- Etiopia
- Turki
- Yaman
- Maroko
Dalam pembatasan terbaru ini, tidak ada kuota visa blok baru yang akan dikeluarkan oleh Arab Saudi bagi 14 negara tersebut. Bagi yang telah mengajukan permohonan visa sebelumnya, ada kemungkinan akan ditolak atau ditunda.
Menurut laporan Business Today, penangguhan visa kerja blok akan berlangsung hingga akhir Juni 2025.
Bagaimana dengan Visa Umrah?
Arab Saudi sebelumnya menangguhkan penerbitan visa umrah bagi 14 negara yang sama saat ini selama periode puncak haji. Meski demikian, sistem elektronik masih dapat menerima pengajuan, tetapi hampir tidak ada yang mendapat persetujuan.
Selain visa umrah, Arab Saudi juga membatasi visa kunjungan keluarga, visa bisnis, dan visa turis selama musim haji.
Kabar terbaru, pengajuan visa umrah akan kembali dibuka hari ini, Selasa (10/6). Adapun pembatasan masuk Makkah akan dicabut mulai Rabu besok.
"Aplikasi Visa Umrah dibuka kembali mulai besok dan pembatasan masuk Makkah akan dicabut mulai Rabu," tulis Inside the Haramain dalam unggahan media sosialnya, Senin (9/6/2025) kemarin.
NEWS: Umrah Visa applications re-open from tomorrow and entry restrictions into Makkah to be removed from Wednesday pic.twitter.com/TCeNKcbXoO
β Inside the Haramain (@insharifain) June 9, 2025
Diketahui, Arab Saudi menutup akses Makkah bagi mereka yang tidak mengantongi visa haji. Hanya pemegang visa haji dan izin resmi yang diperbolehkan masuk Tanah Suci selama musim haji.
Saat ini, puncak haji 1446 H/2025 telah berakhir. Jemaah secara bertahap telah bergeser ke Makkah untuk melaksanakan tawaf dan sai sebelum akhirnya kembali ke negara asal. Ada juga jemaah haji yang melanjutkan ibadah di Madinah.
(kri/erd)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Acara Habib Rizieq di Pemalang Ricuh, 9 Orang Luka-1 Kritis