3 WNI yang Ditangkap di Makkah Bantah Lakukan Penipuan Haji

Kabar Haji 2025

3 WNI yang Ditangkap di Makkah Bantah Lakukan Penipuan Haji

Hanif Hawari - detikHikmah
Rabu, 21 Mei 2025 13:15 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Bantahan 3 WNI terkait dugaan penipuan haji. Foto: Ilustrasi borgol (A.Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Tiga warga negara Indonesia (WNI) berinisial IB, AM, dan AAS yang ditangkap Aparat Keamanan Arab Saudi di Makkah membantah terlibat dalam penipuan haji. Ketiganya bersikukuh barang bukti yang ditemukan polisi bukanlah untuk promosi atau pelaksanaan haji ilegal.

"Pada keterangannya di Kepolisian Makkah, ketiga WNI tersebut menyampaikan bahwa barang-barang yang ditemukan oleh aparat, termasuk kuitansi dan gelang, bukan untuk tujuan promosi atau pelaksanaan haji ilegal," kata Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, dalam keterangan persnya, Rabu (21/5/2025).

"Kuitansi tersebut merupakan dokumen transaksi musim umrah. Sementara gelang-gelang yang ada merupakan sisa perlengkapan jemaah haji resmi dua tahun lalu," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saksi AM juga menjelaskan uang tunai sebesar SAR 38.000 yang disita sebagai barang bukti adalah tabungan pribadi dan sisa dana operasional untuk keperluan jemaah umrah. Barang bukti lain seperti mesin penghitung uang dan dokumen, diduga merupakan barang pindahan dari kantor lama yang belum sempat dibawa ke lokasi kantor yang baru.

"Berdasarkan koordinasi dengan Aparat Keamanan Arab Saudi, tuduhan terhadap ketiga WNI masih bersifat dugaan awal," jelas Yusron.

ADVERTISEMENT

"Pihak penyidik masih dalam proses pengumpulan dan pengkajian bukti tambahan untuk disampaikan kembali ke Kejaksaan," lanjutnya.

KJRI Jeddah menegaskan akan terus melakukan pemantauan aktif dan pendampingan terhadap kasus ini. Koordinasi dengan pihak keluarga dan otoritas setempat juga terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan secara adil dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Terkait insiden ini, KJRI Jeddah kembali mengimbau seluruh WNI agar tidak terlibat dalam aktivitas haji non-prosedural. Masyarakat diminta untuk selalu mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku di Arab Saudi.

"Marilah kita bijak dalam menyikapi perintah Allah untuk berhaji, jangan sampai Uang Hilang Haji Melayang," tukas Yusron.

Seperti diketahui, IB, AM, dan AAS ditangkap oleh polisi Arab Saudi pada 13 Mei 2025. Mereka diduga menawarkan penginapan dan transportasi fiktif di media sosial untuk calon jemaah haji di Tanah Suci.

Kini, ketiganya telah ditahan. Kasusnya pun sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Umum.




(hnh/kri)

Hide Ads