Manusia kerap memiliki rasa penasaran tak berujung yang menjadikannya mencoba hal-hal baru, tak terkecuali mengenai nasib, takdir, atau hal-hal lain sifatnya ghaib. Rasa penasaran akan hal inilah yang akhirnya menghantarkannya mendatangi dukun atau peramal berharap mendapat jawaban.
Namun, bagaimana sebenarnya Islam memandang tindakan mendatangi dukun?
Dalam ajaran Islam, perkara yang berkaitan dengan nasib, takdir, dan hal-hal ghaib lainnya merupakan kekuasaan yang hanya dimiliki oleh Allah SWT. Dengan ini, terdapat hukum bagi orang-orang yang terlibat dengan praktik perdukunan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukum Mendatangi dan Mempercayai Dukun
Hukum mendatangi dukun adalah haram berdasarkan kesepakatan ulama sebagaimana disebutkan dalam buku Hadis Tarbawi: Hadis-hadis Pendidikan karya Abdul Majid Khon. Keharaman ini karena pengakuan dukun mengetahui hal gaib jika kebetulan benar akan menimbulkan fitnah.
Selain mendatangi, membenarkan perkataan dukun dan memberinya hadiah juga dihukumi haram.
Menurut sebuah hadits dari Abu Hurairah RA yang terdapat dalam Musnad Ahmad, seseorang berkonsultasi ke dukun atau peramal dan mempercayai ucapannya, maka ia telah dianggap kafir. Rasulullah SAW bersabda:
مَنْ أَتَى كَاهِناً أَوْ عَرَّافاً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُولُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ
Artinya: "Barang siapa yang mendatangi dukun atau tukang ramal dan dia membenarkan ucapannya, maka dia berarti telah kufur pada Al-Quran yang telah diturunkan pada Muhammad." (HR Ahmad)
Ancaman bagi Orang yang Mendatangi Dukun
Islam secara tegas melarang mendatangi dukun atau peramal. Menurut sebuah hadits, orang yang melakukan hal ini terancam tidak diterima salatnya. Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ أَتَى عَرَّافًا فَسَأَلَهُ عَنْ شَىْءٍ لَمْ تُقْبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِينَ لَيْلَةً
Artinya: "Barang siapa yang mendatangi seorang peramal dan bertanya kepadanya tentang suatu perkara, maka salatnya tidak akan diterima selama empat puluh hari." (HR Muslim).
Menurut kitab Syarah Shahih Muslim karya Imam An-Nawawi, hadits ini dapat dimaknai apabila seseorang mendatangi dan bertanya suatu hal kepada dukun, maka pahala salatnya tidak diterima selama 40 hari. Kendati demikian, status salat tetap sah dan tidak berkewajiban untuk mengqadha. Hukum ini seperti orang yang menunaikan salat di tempat hasil ghasab (mencuri), yang berakibat salat sah, tetapi tidak mendapat pahala ibadahnya.
Mengenai Hal Ghaib
Pada dasarnya, tidak ada yang dapat mengetahui hal-hal ghaib kecuali Allah SWT. Hal ini berarti semua yang mengaku mengetahui perkara ghaib merupakan tindakan kebatilan karena tidak ada yang mengetahui perkara ghaib kecuali Allah SWT.
Allah berfirman dalam Surah An-Naml ayat 65,
قُلْ لَّا يَعْلَمُ مَنْ فِى السَّمٰوٰتِ وَالْاَرْضِ الْغَيْبَ اِلَّا اللّٰهُۗ وَمَا يَشْعُرُوْنَ اَيَّانَ يُبْعَثُوْنَ ٦٥
Artinya: Katakanlah (Nabi Muhammad), "Tidak ada siapa pun di langit dan di bumi yang mengetahui sesuatu yang gaib selain Allah. Mereka juga tidak mengetahui kapan mereka akan dibangkitkan."
Oleh karena ini, umat Islam hendaknya menghindari mendatangi dukun, bahkan hanya atas dasar rasa penasaran karena sejatinya mengakui hal-hal yang belum menjadi kehendak Allah SWT merupakan sebuah tindakan kebatilan.

Komentar Terbanyak
Kutip Al-Qur'an dalam Khotbah, Masjid di Paris Ditutup 6 Bulan
Islam Masuk Nusantara Ketika Nabi Muhammad Masih Hidup
Viral Challenge Hafalan Al-Qur'an Hadiah Miras, MC Minta Maaf-Penyelenggara Marah