Seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) diimbau punya mitra rumah sakit di Arab Saudi. Langkah ini dipandang penting mengingat masih ditemukannya kasus jemaah haji khusus yang kesulitan mengakses layanan kesehatan ketika sakit di Tanah Suci.
"Kenapa ini menjadi penting? Karena masih kami temui adanya kasus ketika jemaah Haji Khusus jatuh sakit, mereka tidak tahu harus ke mana. Tidak ada rumah sakit rujukan yang siap, tidak ada dokter pendamping yang siaga, dan bahkan asuransi pun belum tentu bisa dimanfaatkan dengan cepat," ungkap Nugraha Stiawan, Direktur Umrah dan Haji Khusus, dalam konferensi pers yang ditayangkan di YouTube Kemenag, Jumat (9/5/2025).
Untuk mengatasi permasalahan ini, Kemenag secara tegas mewajibkan setiap PIHK untuk memiliki skenario penanganan darurat yang jelas. Hal ini meliputi kepastian adanya rumah sakit rujukan yang terpercaya, dokter pendamping yang selalu siaga, serta sistem komunikasi darurat yang aktif dan mudah diakses kapan saja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain rumah sakit, standar cakupan asuransi (insurance coverage), juga menjadi perhatian utama Kemenag. Mengingatkan bahwa asuransi bagi jemaah bukan sekadar formalitas belaka, melainkan jaminan perlindungan yang nyata.
Kami ingin memastikan bahwa setiap jemaah berapa pun usianya dan bagaimana pun kondisinya, mendapatkan perlindungan yang layak sesuai standar layanan ibadah haji yang bermartabat," kata Nugraha Stiawan
"Untuk itu, Kementerian Agama, melalui Direktorat Bina Umroh dan Haji Khusus, sedang menyusun standar minimal asuransi yang wajib dimiliki oleh PIHK," tuturnya.
(hnh/inf)
Komentar Terbanyak
BPJPH: Ayam Goreng Widuran Terbukti Mengandung Unsur Babi
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Iran-Israel Memanas, PBNU Minta Kekuatan Besar Dunia Tak Ikut Campur