Gelar RDP, Komisi VIII DPR RI Minta BPKH Tingkatkan Prinsip Kehati-hatian

Gelar RDP, Komisi VIII DPR RI Minta BPKH Tingkatkan Prinsip Kehati-hatian

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Selasa, 24 Sep 2024 19:15 WIB
RDP Komisi VIII DPR RI dengan BPKH
Foto: Tangkapan layar YouTube TV Parlemen
Jakarta -

Komisi VIII DPR RI mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Kepala Badan Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah dan Ketua Dewan Pengawas BPKH Firmansyah N Nazaroedin. Melalui RDP itu, Komisi VIII DPR RI membahas terkait Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Tahun 2025.

"Komisi VIII DPR RI menyetujui usulan BPKH mengenai RKAT tahun 2025," kata Ketua Komisi VIII DPR RI, Ashabul Kahfi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (24/9/2024).

Adapun rinciannya sebagai berikut; dana kelolaan sebesar Rp188,86 triliun, Nilai Manfaat sebesar Rp12,89 triliun, Biaya Pengeluaran Operasional BPKH sebesar Rp426 miliar,dan Program Kemaslahatan sebesar Rp240,40 miliar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Komisi VIII DPR RI meminta Dewan Pengawas BPKH untuk melakukan review atau tilik ulang atas rincian RKAT tahun 2025 serta melaporkan hasilnya. Kemudian, Dewan Pengawas BPKH juga diminta memaksimalkan capaian target Nilai Manfaat dan jumlah pendaftar haji baru tahun 2025 mendatang.

Kepala Pelaksana BPKH Fadlul Imansyah juga turut menjelaskan terkait strategi inovasi keuangan haji 2025 yang telah disusun.

ADVERTISEMENT

"Strategi inovasi keuangan haji 2025; penggunaan platform digital untuk kemudahan setoran awal dan pelunasan bipih untuk jemaah haji, skema cicilan pelunasan bipih sejak pendaftaran hingga masa keberangkatan haji yang dapat menambah dana kelolaan bpkh dan potensi nilai manfaat," terangnya.

Poin lainnya yang disimpulkan RDP tersebut adalah agar Badan Pelaksana BPKH memastikan pengelolaan Keuangan Haji yang berkelanjutan melalui peningkatan Nilai Manfaat dari aktivitas investasi di Arab Saudi dan di dalam negeri, serta efisiensi operasional.

Komisi VIII DPR RI juga meminta Kepala Badan Pelaksana serta Dewan Pengawas BPKH untuk memastikan mata uang USD dan SAR guna keperluan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 sesuai dengan asumsi dalam RKAT. Lalu, mereka diminta mengoptimalkan kerja sama dengan Kemenag RI dalam melakukan sinkronisasi data jemaah haji melalui Siskohat.

Tak sampai disitu, simpulan RDP dengan Kepala Pelaksana BPKH dan Ketua Dewan Pengawas BPKH juga menghasilkan putusan agar mereka meningkatkan besaran alokasi program kemaslahatan bidang pelayanan ibadah haji. Selain itu, BPKH diminta meningkatkan prinsip kehati-hatian dalam penggunaan biaya operasional.

Pada poin terakhir, Kepala Pelaksana BPKH dan Ketua Dewan Pengawas BPKH diminta memaksimalkan sosialisasi dengan melibatkan para pemangku kepentingan perhajian untuk mengendalikan pembatalan pendaftar haji.




(aeb/lus)

Hide Ads