Catat! Ini Kriteria Tanazul bagi Jemaah Haji yang Sakit

Kabar Haji 2024

Catat! Ini Kriteria Tanazul bagi Jemaah Haji yang Sakit

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Jumat, 28 Jun 2024 17:15 WIB
Jemaah yang dirawat di KKHI Makkah, Selasa (28/5/2024).
Ilustrasi jemaah haji sakit yang dirawat di KKHI (Foto: Erna Mardiana/detikcom)
Jakarta -

Jemaah haji yang ingin melakukan pengajuan pulang lebih awal atau pengunduran waktu pulang dapat mengikuti tanazul. Perlu dipahami, tanazul diprioritaskan bagi jemaah sakit dan risiko tinggi (risti).

Tanazul dan evakuasi dilakukan oleh pasien yang dirawat di Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI), pasca rawat di Rumah sakit Saudi atau dari kelompok terbang (kloter). Sebelum tanazul dan evakuasi, dokter akan memberi penilaian apakah jemaah haji tersebut layak untuk meneruskan ibadah.

Bagi jemaah haji yang sakit dan ingin mengikuti tanazul, ada sejumlah kriteria yang harus dipahami. Anggota Tim Media Center Kementerian Agama Widi Dwinanda menyebutkan deretan kriteria dalam konferensi pers yang disiarkan di YouTube Kemenag RI, Jumat (28/6/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kriteria tanazul bagi jemaah sakit sesuai Peraturan Menteri Kesehatan atau PMK Nomor 9 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kesehatan Haji di Arab Saudi," katanya.

Kriteria tersebut antara lain:

ADVERTISEMENT
  1. Kesadaran baik
  2. Hemodinamik stabil
  3. Saturasi oksigen lebih besar dari 92 persen
  4. Transportable saat dilakukan tanazul tidak memberatkan kondisi fisik, menimbulkan kecacatan dan mengancam keselamatan jemaah haji sakit
  5. Tidak menginap penyakit menular
  6. Tidak dalam krisis hipertensi

Widi melanjutkan, KKHI telah membentuk tim evakuasi dan tanazul yang terdiri dari dokter spesialis dan dokter penanggungjawab pelayanan (DPJP). Mereka akan menyeleksi jemaah haji yang menjalani perawatan di KKHI Makkah ataupun RS Saudi.

Apabila penilaian dinyatakan layak terbang, maka tim tanazul akan menghubungi tenaga kesehatan haji (TKH) yang bertugas di kloter untuk persetujuan tanazul. Langkah ini dilakukan karena usulan tanazul harus berasal dari jemaah dan persetujuan kloter.

Setelah itu, barulah TKH dan jemaah mengajukan usulan tanazul kepada tim tanazul. Usulan itu disertai dengan berkas-berkas yang diperlukan.

Kemudian, tim tanazul melakukan penilaian terhadap berkas dan kondisi jemaah. Hasil penilaian dikonsultasikan kembali dengan DPJP sesuai dengan diagnosa jemaah.

Selanjutnya, TKH melengkapi berkas yang ditujukan ke kantor daerah kerja (daker), yakni Daker Makkah untuk KKHI Makkah, untuk mendapatkan kursi (seat) di pesawat terbang untuk kepulangan ke Tanah Air.

Pengurusan berkas ini sangat penting untuk menunjukkan bahwa jemaah haji yang sakit siap untuk dilakukan tanazul dan dititipkan bersama kloter lain. Berkas ini juga perlu diketahui oleh ketua kloter dan beberapa saksi lainnya.




(aeb/lus)

Hide Ads