Ada beberapa larangan dalam ihram terkait pakaian. Larangan ini mungkin berbeda antara jemaah pria dan wanita. Bolehkah memakai celana dalam saat ihram bagi wanita?
Mengutip kitab Fiqh as-Sunnah karya Sayyid Sabiq yang diterjemahkan Khairul Amru Harahap, Aisyah Syaefuddin, dan Masrukhin, ihram adalah niat melakukan ibadah haji atau umrah atau keduanya. Ihram termasuk rukun haji, sebagaimana firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Bayyinah ayat 5,
وَمَآ اُمِرُوْٓا اِلَّا لِيَعْبُدُوا اللّٰهَ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ ەۙ حُنَفَاۤءَ وَيُقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَيُؤْتُوا الزَّكٰوةَ وَذٰلِكَ دِيْنُ الْقَيِّمَةِۗ
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya: "Mereka tidak diperintah, kecuali untuk menyembah Allah dengan mengikhlaskan ketaatan kepada-Nya lagi hanif (istikamah), melaksanakan salat, dan menunaikan zakat. Itulah agama yang lurus (benar)."
Hukum Memakai Celana Dalam saat Ihram bagi Wanita
Masih dari sumber yang sama, diriwayatkan dari Ibnu Umar RA, Rasulullah SAW bersabda,
"Hendaknya orang yang sedang ihram tidak mengenakan gamis, serban, burnus (baju luar yang memiliki penutup kepala), baju yang diberi minyak za'faran, pakaian yang diwangikan dengan wars (tumbuhan kuning yang wangi), dan khuf, kecuali bagi orang yang tidak menemukan sandal. Jika dia tidak menemukan sandal, hendaklah dia memotong dua khuf itu hingga ke bagian bawah kedua mata kaki." (HR Bukhari dan Muslim)
Hadits tersebut menjelaskan larangan ihram terkait pakaian, yakni tidak boleh mengenakan pakaian yang berjahit seperti gamis, burnus (baju panjang dengan penutup kepala), qaba' (pakaian luar yang panjang), jubah, celana pendek, dan penutup kepala.
Adapun mengenai celana dalam, terdapat perbedaan pendapat. Menurut Aisyah RA sebagaimana diriwayatkan Imam Bukhari, mengenakan celana dalam saat ihram hukumnya boleh. Sedangkan mayoritas ulama tidak membedakan antara celana dalam dengan celana pendek.
Akan tetapi, ternyata larangan terkait pakaian dalam hadits tersebut hanya dikhususkan bagi laki-laki, sebagaimana kesepakatan para ulama. Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Ibnu Umar RA.
Ia berkata, Rasulullah SAW melarang kaum perempuan yang sedang ihram memakai sapu tangan, cadar, dan pakaian yang diberi wewangian wars atau minyak za'faran. Selain pakaian tersebut, mereka diperbolehkan memakai pakaian yang mereka sukai, seperti mu'ashfar (sejenis pakaian yang diimpor dari Mesir), sutra, perhiasan, celana pendek, gamis, ataupun sepatu. (HR Abu Daud, Baihaki dan Hakim. Sayyid Sabiq mengatakan perawi hadits ini shahih)
Berdasarkan ketentuan tersebut, wanita boleh memakai celana dalam saat ihram.
Larangan saat Ihram bagi Wanita
Dinukil dari buku Panduan Beribadah Khusus Wanita karya Abu Malik Kamal Salim, berikut beberapa larangan saat ihram bagi wanita.
Berhubungan Badan dengan Suami
Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam Al-Qur'an surah Al-Baqarah ayat 197,
اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَاب
Artinya: "(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."
Memotong Kuku dan Mencukur/Menggunting Rambut
Hal ini bersandar pada firman Allah SWT dalam surah Al-Baqarah ayat 196.
... وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ...
Artinya: "...dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya...."
Menikah
Hal ini bersandar pada hadits yang diriwayatkan Utsman bin Affan RA. Rasulullah SAW bersabda,
"Orang yang sedang berihram tidak boleh menikahkan dan tidak boleh dinikahkan serta tidak boleh menyertakan lamaran." (HR Muslim, Abu Dawud, Tirmidzi, dan Nasa'i)
(kri/kri)
Komentar Terbanyak
Ustaz Khalid Basalamah Buka Suara Usai Dipanggil KPK
OKI Gelar Sesi Darurat Permintaan Iran soal Serangan Israel
Saat Perang Akhir Zaman Tiba, Sekutu Umat Islam Ini Akan Berkhianat