Persatuan Islam Ungkap Hukum Murur dan Tidak Mabit di Mina

Laporan dari Tanah Suci

Persatuan Islam Ungkap Hukum Murur dan Tidak Mabit di Mina

Erna Mardiana - detikHikmah
Senin, 03 Jun 2024 07:02 WIB
Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis)
Dewan Hisbah PP Persis menggelar sidang terbatas pada Sabtu, 1 Juni 2024 membahas hukum lewat (murur) dan tidak dapat mabit di Mina. (Foto: Istimewa)
Makkah -

Dewan Hisbah Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis) menyampaikan pendapatnya mengenai pandangan hukum dari Dirjen Penyelenggara Haji Umrah (PHU) Kemenag terkait persoalan jemaah haji yang tidak dapat mabit di Muzdalifah pada malam ke 10 Dzulhijjah, melainkan hanya dapat lewat (murur) dan tidak dapat mabit di Mina pada malam-malam Tasyrik disebabkan tidak cukupnya lahan dan akomodasi. Bagaimana pendapatnya?

Dewan Hisbah PP Persis menggelar sidang terbatas pada Sabtu, 1 Juni 2024 yang menghasilkan sejumlah keputusan penting terkait permasalahan yang dimintakan pandangan hukumnya.

Ketua Umum PP Persis Ustadz Jeje Zaenudin menyampaikan, dalam hal persoalan murur, Dewan Hisbah PP Persis, menyepakati untuk mempertegas keputusan tahun 1994 yang menyatakan bahwa mabit di Muzdalifah adalah wajib, sehingga jika tidak dilaksanakan dengan sengaja hajinya berakibat tidak sempurna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Adapun jika jemaah tidak dapat melaksanakan mabit secara sempurna di Muzdalifah melainkan hanya singgah sejenak untuk berdzikir dan doa, atau hanya bisa lewat saja di kendaraan tanpa bisa turun dan singgah karena padatnya tempat atau ada alasan lain yang tidak bisa dihindarkan, maka itu katagori masyaqqoh yang menyebabkan boleh ia melakukannya dan tanpa ada kewajiban kafarah atau dam dan hajinya tetap sah," jelas Ustaz Jeje kepada Media Center Haji (MCH), Minggu (2/6/2024).

Masalah yang sama juga berlaku pada mabit di Mina pada malam-malam tasyrik.

ADVERTISEMENT

Dewan Hisbah PP Persis menguatkan keputusan tahun 2003 yang menegaskan bahwa mabit di Mina pada tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah dalam rangkaian ibadah haji hukumnya wajib.

"Namun, dalam kondisi tertentu yang menyulitkan pelaksanaan mabit sehingga tidak dapat bermalam di Mina, padahal pembimbing, petugas, dan jamaah telah berikhtiar namun bisa terjadi kedaruratan, maka hajinya tetap sah," tambahnya.

Hasil sidang ini memiliki implikasi yang kuat terhadap pelaksanaan ibadah haji tidak hanya untuk tahun ini, tetapi juga untuk tahun-tahun berikutnya.

Jeje berharap keputusan hukum ini akan memberikan pedoman yang jelas bagi para jemaah haji dalam menjalankan manasik haji.

"Mereka bisa menjalankan manasik haji dengan baik dan tidak ada kekhawatiran serta keragu-raguan akan keabsahan dan kesempurnaan ibadah hajinya," ujarnya.




(rah/rah)

Hide Ads