Haji Lebih dari Sekali Sah-sah Saja, tapi...

Haji Lebih dari Sekali Sah-sah Saja, tapi...

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Minggu, 26 Mei 2024 08:01 WIB
Ilustrasi Haji
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa)
Jakarta -

Dalam Islam, haji merupakan kewajiban setiap muslim yang harus ditunaikan sekali seumur hidup. Namun, kaum muslimin diperbolehkan menunaikan haji lebih dari sekali.

Dalil kewajiban haji termaktub dalam surah Ali 'Imran ayat 97,

فِيهِ ءَايَٰتٌۢ بَيِّنَٰتٌ مَّقَامُ إِبْرَٰهِيمَ ۖ وَمَن دَخَلَهُۥ كَانَ ءَامِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Artinya: "Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam."

Mengutip kitab Terjemahan Fiqhul Islam wa Adillathuhu Juz 3 susunan Wahbah Az-Zuhaili yang diterbitkan Gema Insani, kewajiban haji satu kali turut diterangkan dalam hadits Nabi SAW dari Abu Hurairah RA,

ADVERTISEMENT

"Suatu ketika Rasulullah SAW berkhutbah kepada kami, sabda beliau, 'Wahai saudara-saudara sekalian, Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka berhajilah.' Seorang laki-laki berkata, 'Apakah setiap tahun, wahai Rasulullah?' Beliau tidak menyahut. Setelah diajukan pertanyaan itu tiga kali, beliau menjawab, 'Seandainya kujawab ya, niscaya ia wajib setiap tahun, dan pasti kalian tidak mampu'." (HR Ahmad, Muslim dan An-Nasa'i)

Dalam riwayat lainnya dari Ibnu Abbas RA dikatakan bahwa haji yang ditunaikan lebih dari satu kali hukumnya berubah menjadi sunnah. Jadi, haji kedua, ketiga dan seterusnya bukan lagi kewajiban sebagaimana sabda Rasulullah SAW,

"Barang siapa mengerjakan lebih dari satu kali, maka itu terhitung sebagai ibadah sunnah." (HR Ahmad dan An-Nasa'i)

Haji Lebih dari Sekali Harus sesuai Prinsip Islam

Meski demikian, menunaikan haji lebih dari satu kali harus sesuai dengan prinsip Islam. Wakil Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Abdurrahman Dahlan mengatakan, haji lebih dari sekali sah-sah saja selama tidak menyebabkan kemudharatan terhadap orang lain.

Ia mencontohkan, seseorang berhaji belasan kali sementara kerabat atau tetangganya kelaparan dan membutuhkan bantuan. Maka, hal ini tidak sejalan dengan prinsip Islam.

"Baik sih baik (berhaji lebih dari satu kali), tapi ada yang lebih baik lagi yang dikerjakan," katanya saat dihubungi detikHikmah Rabu, (22/5/2024) lalu.

Prof Dahlan menjelaskan, mereka yang menunaikan haji lebih dari sekali memang melakukan perbuatan baik. Namun di sisi lain, uang tersebut dapat digunakan untuk kepentingan yang lebih baik daripada kepuasan pribadi.

"Tapi di sisi lain, uangnya yang harusnya bisa digunakan untuk yang lain (membantu orang terdekat) malah digunakan untuk kepuasan pribadi," jelasnya.

Alim ulama juga menyarankan apabila muslim memiliki rezeki yang cukup untuk berangkat haji lebih dari sekali, alangkah baiknya harta tersebut disedekahkan kepada yang membutuhkan. Wallahu a'lam bishawab.

Wacana Larangan Haji Lebih dari Sekali

Pertengahan tahun lalu, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy membuka wacana larangan haji lebih dari sekali. Ia menilai kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji,

"Wacana ini perlu dibahas karena jemaah haji yang semakin menua berimplikasi terhadap kesehatan," ungkap Muhadjir saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji di Aula Heritage Kemenko PMK, Kamis (24/8/2023) lalu.




(aeb/kri)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads