Hal-Hal Apa saja yang Dilarang saat Ibadah Haji, Catat Ya!

Hal-Hal Apa saja yang Dilarang saat Ibadah Haji, Catat Ya!

Diky Darmanto - detikHikmah
Rabu, 08 Mei 2024 18:30 WIB
Seorang petugas mengamatu umat Islam melakukkan tawaf mengelilingi kabah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Jumat (7/7/2023). Masjidil Haram masih dipadati jamaah yang melaksanakan tawaf dan ibadah lainnya usai pelaksanaan puncak ibadah haji. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.
Suasana di Masjidil Haram. Foto: ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A
Jakarta -

Para jemaah haji dari Indonesia biasanya sebelum berangkat haji akan mengikuti serangkaian acara manasik haji. Program ini bertujuan untuk mempersiapkan para jemaah dari segi pengetahuan soal ibadah dan fisiknya. Salah satunya hal yang wajib diketahui adalah mengenai larangan-larangan saat haji.

Ada beberapa larangan saat berhaji yang memang tidak boleh dilakukan pada jemaah. Hal ini perlu diketahui sebelum berangkat agar jemaah dapat menjalankan ibadah dengan maksimal tanpa harus melakukan kesalahan atau akhirnya harus membayar denda atau DAM.

Larangan Haji bagi Pria

Mengutip buku Peta Perjalananan Haji dan Umrah Edisi Revisi karya Agus Arifin disebutkan dua larangan haji bagi pria, diantaranya yaitu:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Memakai tutup kepala yang melekat, tetapi diperbolehkan menggunakan payung atau berteduh di bawah atap kendaraan, atau membawa barang di atas kepala

2. Memakai kemeja atau pakaian berjahit untuk menutupi seluruh atau sebagian badan, termasuk juga memakai sorban, celana dan sepatu.

ADVERTISEMENT

Larangan Haji bagi Wanita

Mengutip buku kamus Arab-Indonesia Indonesia-Arab + Panduan Praktis Haji & Umroh karya Toni Pransiska, S.Pd.I disebutkan dua larangan haji bagi perempuan, diantaranya yaitu:

1. Memakai sarung tangan

2. Menutup muka/cadar

Larangan Haji bagi Pria dan Wanita

1. Memakai wangi-wangian

Mengutip buku Fikih Kontemporer Haji dan Umrah: Perspektif Empat Mazhab karya Ahmad Kartono dijelaskan bahwa semua mazhab ulama setuju seseorang yang berihram harus meninggalkan wewangian. Namun terdapat perbedaan pendapat terkait pemakaian sabun.

Menurut mazhab Syafi'i dan Hanbali, orang yang berihram boleh mandi memakai sabun mandi

Menurut mazhab Hanafi, orang yang berihram tidak boleh mandi memakai sabun mandi

2. Mencukur atau memotong rambut atau bulu badan lainnya

Perintah jangan mencukur rambut ketika berhaji terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 196:

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ ١٩٦

Artinya: "Sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Akan tetapi, jika kamu terkepung (oleh musuh), (sembelihlah) hadyu yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antara kamu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu'), dia (wajib menyembelih) hadyu yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam (masa) haji dan tujuh (hari) setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya."

3. Menikah, menikahkan orang lain, atau menjadi wali

Larangan menikah ataupun yang sehubungannya saat ibadah haji berdasarkan pendapat Imam Syafi'i, Al-Laits, Al-Auzâ'î, Umar bin Khattab, Alî bin Abi Thâlib, berdasarkan dalil: Dari Utsmân bin 'Affan, bahwa Rasûlullâh bersabda:

"Orang yang sedang berihram tidak boleh menikah, dinikahkan, serta meminang." (HR. Muslim)

4. Bersetubuh dan bercumbu rayu

5. Tidak boleh mencaci, bertengkar, dan mengucapkan kata-kata kotor

Perintah tidak boleh bertengkar saat berhaji juga terdapat dalam surah Al-Baqarah ayat 197 https://www.detik.com/hikmah/quran-online/al-baqarah/tafsir-ayat-197-204:

اَلْحَجُّ اَشْهُرٌ مَّعْلُوْمٰتٌ ۚ فَمَنْ فَرَضَ فِيْهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوْقَ وَلَا جِدَالَ فِى الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوْا مِنْ خَيْرٍ يَّعْلَمْهُ اللّٰهُ ۗ وَتَزَوَّدُوْا فَاِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوْنِ يٰٓاُولِى الْاَلْبَابِ ١٩٧

Artinya: "(Musim) haji itu (berlangsung pada) bulan-bulan yang telah dimaklumi. Siapa yang mengerjakan (ibadah) haji dalam (bulan-bulan) itu, janganlah berbuat rafaṡ, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam (melakukan ibadah) haji. Segala kebaikan yang kamu kerjakan (pasti) Allah mengetahuinya. Berbekallah karena sesungguhnya sebaik-baik bekal adalah takwa. Bertakwalah kepada-Ku wahai orang-orang yang mempunyai akal sehat."

6. Larangan berburu binatang

Larangan berburu hewan ketika berhaji. Surah Al-Maidah Ayat 96:

اُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ الْبَحْرِ وَطَعَامُهٗ مَتَاعًا لَّكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ ۚوَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ الْبَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا ۗوَاتَّقُوا اللّٰهَ الَّذِيْٓ اِلَيْهِ تُحْشَرُوْنَ ٩٦

Artinya: "Dihalalkan bagi kamu hewan buruan laut dan makanan (yang berasal dari) laut sebagai kesenangan bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang hanya kepada-Nya kamu akan dikumpulkan."

Tiga Tingkatan Larangan Haji

Mengutip buku Spiritualitas Amaliah Ibadah Haji karya Badrudin terdapat 3 larangan haji, yaitu:

1. Larangan yang membatalkan haji, seperti bersetubuh suami-istri sebelum tahallul

2. Larangan yang tidak membatalkan haji, tetapi dikenakan dam dan fidyah, seperti semua larangan ihram

3. Larangan yang tidak membatalkan haji/umrah dan tidak dikenakan dam atau fidyah, seperti mengumpat

Itulah macam-macam hal-hal yang dilarang saat melaksanakan haji. Tergantung tingkatan larangannya, orang yang melanggar aturan bisa saja membatalkan hajinya. Jadi detikers yang akan pergi haji harus memperhatikannya.




(lus/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads