Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfiq bin Fawzan Al-Rabiah kembali menegaskan larangan menunaikan ibadah haji 2024 tanpa menggunakan visa resmi yang dikeluarkan kerajaan. Ia menyebut pelanggar akan dikenai sanksi serius.
Hal ini disampaikannya usai melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas di Four Season Hotel, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
"Kami ingin menyampaikan kepada semua yang hadir di sini bahwa tidak akan ada yang dibolehkan melaksanakan ibadah haji tanpa menggunakan visa sebagaimana yang telah diatur," katanya kepada awak media.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tawfiq menekankan pemerintah Arab Saudi sudah menyiapkan sanksi yang kuat bagi pelanggar yang menunaikan haji tanpa visa sesuai prosedur. Namun, pihaknya tidak merinci sanksi seperti apa yang akan dikenakan pada pelanggar tersebut.
"Ada sanksi yang cukup kuat jika terbukti melaksanakan ibadah haji atau datang ke sana dengan visa yang tidak prosedural," tegasnya.
"Itu tidak akan didiamkan, kami akan serius memberikan sanksi," lanjut dia lagi.
Lebih lanjut, Tawfiq juga menjelaskan, pelarangan tersebut merupakan bentuk perlindungan kepada jemaah haji. Selain itu, majelis ulama senior Arab Saudi sudah menerbitkan aturan mengenai hal itu yang menyebut larangan berhaji tanpa izin resmi dari pemerintah Arab Saudi dan ditetapkan dosa bagi yang melakukannya.
Dalam kesempatan tersebut, Menag Yaqut turut menambahkan, sanksi akan dikenakan pada travel atau biro dari Indonesia yang memberangkatkan jemaah tanpa visa haji resmi. Sanksi tersebut akan diberikan dari pemerintah Indonesia.
(rah/kri)
Komentar Terbanyak
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Pengumuman! BP Haji Buka Lowongan, Rekrut Banyak SDM untuk Persiapan Haji 2026