Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas turut merespons aturan yang baru-baru ini diterbitkan Kerajaan Arab Saudi. Aturan tersebut melarang umrah lebih dari sekali selama bulan Ramadan yang memasuki puncak musim umrah.
Hal itu disampaikannya setelah menghadiri penandatanganan penyerahan kurma dari Raja Arab Saudi di Kementerian Agama pada Selasa (19/3/2024).
"Saya cek besok. Saya besok mau ke Saudi, saya cek semua aturan-aturan di sana," kata Gus Men, dikutip CNN Indonesia, Rabu (20/3/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Gus Men juga menyebut, dirinya akan melakukan penyesuaian aturan yang berlaku di Arab Saudi dengan aturan yang ada di Indonesia.
"Jadi mana yang kompatibel dengan aturan kita dan mana yang tidak dan bagaimana kita akan mensinkronisasi dengan aturan yang ada di sini," katanya.
Gus Men berharap, pihaknya bisa mendapat informasi aturan yang kompatibel terkait umrah agar Indonesia bisa mengantisipasi lebih jauh. Terutama, Indonesia merupakan salah satu negara dengan jemaah umrah terbesar di dunia.
Untuk diketahui, Gus Men dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Arab Saudi pada Rabu (20/3/2024) dalam rangka persiapan haji.
Sebelumnya, Kerajaan Arab Saudi melarang umrah lebih dari sekali selama Ramadan. Larangan umrah lebih dari sekali selama bulan suci ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan jemaah.
Kementerian Haji dan Umrah Saudi menyebut tidak mengeluarkan izin umrah dua kali atau lebih selama bulan ini.
Pembatasan ini akan diberlakukan melalui platform milik Arab Saudi, Nusuk, yang akan memberi peringatan bagi jemaah yang hendak mencoba mendapatkan izin umrah kedua kalinya. Platform tersebut akan memunculkan pesan "Penerbitan izin gagal. Untuk memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk menunaikan umrah, maka umrah tidak dapat diulangi di bulan Ramadan."
(rah/lus)
Komentar Terbanyak
Wamenag Romo Syafi'i Menikah Hari Ini, Habib Rizieq Jadi Saksi
Dukung Ponpes Al Khoziny Dibantu APBN, Cak Imin: Ada 1.900 Santri di Sana
Wali Santri Korban Meninggal Ambruknya Musala Al Khoziny Akan Diumrahkan