Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid memastikan legalisasi penyelenggaraan umrah backpacker atau umrah mandiri tidak akan terlalu berdampak negatif pada kelangsungan bisnis biro travel. Hal ini menyusul usulannya mengenai perbaikan aturan penyelenggaraan umrah.
"Jika umrah mandiri dilegalisasi, tidak terlalu berdampak negatif pada pendaftaran keberangkatan umrah melalui biro travel. Pasalnya, masing-masing biro travel sudah memiliki ceruk jemaahnya sendiri dengan beragam fitur pelayanan," kata pria yang disapa HNW dalam keterangannya, dikutip Jumat (23/2/2024).
Sebaliknya, HNW berpendapat, regulasi baru yang mengatur umrah backpacker akan mendorong biro travel semakin profesional sehingga mengurangi masalah-masalah pada jemaah umrah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama ini juga meyakini, kebijakan umrah backpacker dapat menjadi solusi untuk mengoreksi biro travel yang ada. Bahkan, menurutnya, hal itu bisa menjadi alat untuk menghapus biro travel yang bermasalah.
"Sebab dengan adanya regulasi yang baru nantinya, para jemaah akan memilih untuk umrah mandiri dibandingkan terpapar risiko gagal berangkat atau gagal melaksanakan umrah dengan baik dan benar," papar HNW.
HNW juga menyoroti biro travel wisata religi agama lain di luar haji dan umrah tetap tumbuh subur dan berkembang meskipun tidak ada larangan wisata religi backpacker.
Meski demikian, HNW menggarisbawahi, dengan adanya regulasi yang legal terkait umrah backpacker, negara tetap harus hadir dalam rangka perlindungan warga negaranya, termasuk jemaah umrah mandiri atau backpacker.
"Pemerintah harusnya memfasilitasi dengan membuka seluruh opsi penyelenggaraan, termasuk keberangkatan mandiri (backpacker), dengan tetap memaksimalkan kewajiban negara melindungi warganya. Apalagi opsi umrah mandiri ini dibuka lebar oleh pihak Arab Saudi," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) melarang penyelenggaraan umrah mandiri dan umrah backpacker bagi jemaah Indonesia dengan dalih keselamatan.
Selain itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani mengatakan umrah backpacker bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Khususnya pada pasal 86, dibahas perjalanan umrah harus melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Namun, Kerajaan Arab Saudi sudah mengizinkan penerbitan visa elektronik untuk turis di sejumlah negara digunakan untuk tujuan umrah. Indonesia termasuk salah satunya. Peluncuran program sistem visa elektronik untuk Indonesia dilakukan pada 25 Mei 2023 lalu.
Pendaftaran umrah tersebut dapat dilakukan secara mandiri melalui aplikasi Nusuk yang dirilis pemerintah Arab Saudi. Jemaah juga bisa memesan waktu untuk raudhah dan mendapat berbagai informasi tentang haji, wisata, penginapan, dan kebutuhan lainnya di Makkah serta Madinah.
(rah/kri)
Komentar Terbanyak
MUI Kecam Rencana Israel Ambil Alih Masjid Al Ibrahimi di Hebron
Mengoplos Beras Termasuk Dosa Besar & Harta Haram, Begini Penjelasan MUI
Info Lowongan Kerja BP Haji 2026, Merapat!