Soal Umrah Backpacker, Ketua MPR: Kemenag Kaji dan Susun PP Larangannya

Anisa Rizki Febriani - detikHikmah
Senin, 19 Feb 2024 20:00 WIB
Ilustrasi haji (Foto: Getty Images/iStockphoto/prmustafa)
Jakarta -

Maraknya fenomena umrah backpacker atau umrah mandiri tengah menjadi sorotan. Pasalnya, kegiatan tersebut cukup berisiko karena karena tidak berada di dalam pantauan pemerintah.

Umrah backpacker sendiri didefinisikan sebagai kegiatan nonprosedural yang dibuat oleh pihak yang diduga tidak bertanggung jawab. Mereka mengadakan umrah backpacker tanpa izin dari Kementerian Agama (Kemenag RI).

Fenomena umrah mandiri ini turut mengundang respon dari Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Ia meminta Kemenag untuk mengkaji fenomena umrah backpacker.

Bambang menilai penyebab terjadinya umrah backpacker ini tentu karena ada beberapa kemungkinan.

"Di antaranya tingginya biaya umrah lewat PPIU, di samping adanya kemudahan yang diberikan oleh pengusaha travel bagi masyarakat yang ingin melakukan perjalanan umrah," katanya melalui keterangan tertulis yang dikutip detikHikmah pada Senin (19/2/2024).

Selain itu, Bambang juga menjelaskan hingga kini belum ada regulasi khusus mengenai umrah backpacker. Ia menilai Kemenag perlu merumuskan hal tersebut bersama Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) untuk mencari solusi.

Terlebih, dalam Pasal 86 UU No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah bahwa perjalanan umrah harus melalui PPIU.

Kemudian, Ketua MPR RI tersebut turut mendorong Ditjen PHU Kemenag agar segera menyusun Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi dasar pelarangan ibadah umrah secara mandiri. Pemerintah juga harus menjelaskan pentingnya PP tersebut.

"Yang antara lain jika melaksanakan umrah secara mandiri tidak ada jaminan keselamatan bagi jemaah di Tanah Suci, khususnya bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi," lanjut Bambang merespons.

Dirinya juga meminta agar Kemenag mengusut lebih jauh terkait pihak-pihak yang mengurus perizinan umrah backpacker. Ini menjadi upaya agar tidak ada pelanggaran prosedur yang sudah ditetapkan pemerintah Arab Saudi.

Lebih lanjut, Bambang mendorong pemerintah untuk mengimbau seluruh pihak utamanya bagi jemaah bahwa kebijakan visa Arab Saudi yang memperbolehkan visa turis untuk umrah cenderung bertentangan dengan regulasi Indonesia. Dengan demikian, diharapkan kesadaran masyarakat mengenai kepastian perjalanan, yaitu proses umrah wajib diberangkatkan oleh PPIU.

"Untuk menghindari kerugian yang lebih besar, dan adanya korban-korban lainnya yang terabaikan karena tergiur dengan harga murah dan tidak terjamin keamanannya," tambah Bambang.

Dalam keterangan terpisah, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag Jaja Jaelani menjelaskan bahwa umrah backpacker sangat berisiko bagi keselamatan jemaah.

"Bagi jemaah yang belum pernah ada pengalaman ke Arab Saudi tentunya akan sangat berbahaya mengingat risiko riskan dalam menjalani ibadah umrah. Jika ada apa-apa, siapa yang akan bertanggung jawab atas keselamatannya?" terang Jaja.



Simak Video "Video: Cak Imin Usul Bentuk Kementerian Haji Lalu Dipisah dari Kemenag"

(aeb/lus)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork