Soal WNI Umrah yang Tak Bisa Nyoblos Pemilu, Forum SATHU Usul Begini

Soal WNI Umrah yang Tak Bisa Nyoblos Pemilu, Forum SATHU Usul Begini

Rahma Harbani - detikHikmah
Kamis, 01 Feb 2024 13:59 WIB
Ilustrasi Pemungutan Suara
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Warga Negara Indonesia (WNI) yang masih menjadi jemaah umrah pada rentang periode antara hari Pemilu 2024 di Arab Saudi dan Indonesia dipastikan tidak dapat memberikan hak suaranya. Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) mengusulkan agar pemerintah terkait bisa memberikan fasilitas khusus bagi jemaah tersebut.

Pemungutan suara di lingkungan Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Jeddah, Arab Saudi dijadwalkan akan dilakukan lebih awal dibandingkan di Indonesia. Pemilu di Arab Saudi dijadwalkan pada 9 Februari 2024 sedangkan di Indonesia akan berlangsung pada 14 Februari 2024.

Menurut Ketua Harian Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU) Artha Hanif, penyediaan surat suara dapat dilakukan dengan melakukan proyeksi dari jumlah rata-rata kedatangan jemaah tiap bulannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada berapa banyak yang kemungkinan akan hadir di situ. Mereka 'kan bisa mengadakan (surat suara) berapa persen [dari] total yang tercatat di mereka 'kan. Jadi, sebenarnya bukan sesuatu yang sulit untuk mengadakan," terang Artha saat dihubungi, Rabu (31/1/2024).

Artha kemudian mengambil contoh untuk melakukan proyeksi jumlah kedatangan jemaah pada hari Pemilu 2024 di Arab Saudi. Ia berpendapat, persentase yang diproyeksikan tidak perlu besar karena pemungutan suara hanya membutuhkan waktu satu hari.

ADVERTISEMENT

"Jemaah umrah itu 'kan sekarang, katakanlah, 1,3 juta gitu ya. Sederhananya dibagi 12 (bulan), seratusan ribu (jemaah per bulan).Tinggal diambil persentasenya berapa yang benar-benar kena di periode itu," terang dia.

"Waktu umrah, biasanya, mereka lebih banyak di Madinah atau Makkah, di Jeddah sekadar untuk pulang atau transit. Fasilitasinya sudah sampai sejauh itu kalau menurut saya, sebagai bukti pemerintah benar-benar menghargai hak suara dari semua anak bangsa," sambung dia lagi.

Lebih lanjut, Ketua Umum (Ketum) ASITA Pariwisata itu juga mengusulkan agar pihak pemerintah terkait bisa melakukan kerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag), asosiasi haji, dan pihak lainnya.

"Tinggal koordinasi saja dengan Kementerian Agama atau libatkan asosiasi-asosiasi (haji dan umrah). Kita ada 11 asosiasi. Mereka berkoordinasi bisa online," ungkap Artha.

Artha juga meminta agar pemerintah bisa memikirkan ulang tentang fasilitasi khusus untuk Pemilu bagi jemaah umrah dan haji. Terutama, kata dia, bila Pemilihan Presiden (Pilpres) berlangsung dua periode yang direncanakan pada Juni 2024 atau bertepatan dengan periode haji.

"Itu hal yang sangat sederhana, untuk dibuat pengecualian dan dapat diberikan kesempatan orang-orang bisa melaksanakan ibadah yang dirancang lama, sementara bisa mendapatkan haknya untuk bisa memberikan suaranya pada saatnya. Apakah itu di bulan Februari apalagi di bulan Juni gitu," pungkasnya.

Sebelumnya, PPLN Jeddah menyatakan jemaah umrah masuk dalam kelompok wisatawan sehingga tidak dapat memilih di tempat tujuan. Hal ini disebut berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Selain itu, PPLN Jeddah beralasan, jumlah jemaah umrah dari Indonesia yang rata-rata setiap bulannya hampir 2 kali lipat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di wilayah PPLN Jeddah dianggap dapat mengurangi jatah hak surat suara WNI mukimin di Arab Saudi.




(rah/lus)

Hide Ads