Kementerian Agama (Kemenag) memberikan asuransi tambahan (extra cover) kepada jemaah haji 2023 yang wafat di atas pesawat. Masing-masing di antara mereka mendapatkan uang sebesar Rp 125 juta.
Mengutip laman Kemenag, Kamis (8/11/2023), ada 12 jemaah Indonesia yang meninggal dunia ketika berada dalam penerbangan. Sesuai peraturan, mereka berhak menerima asuransi tambahan itu.
Menurut Saiful Mujab, Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, penyerahan asuransi tambahan ini merupakan upaya Pemerintah Indonesia dalam melindungi jemaah haji yang meninggal dunia di wilayah tanggung jawab maskapai penerbangan. Dari total yang meninggal, Kemenag baru memberikan extra cover kepada sebagian ahli waris jemaah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Asuransi ektra cover secara bertahap sudah kami serahkan ke jemaah haji yang wafat di pesawat. Dari 12 jemaah, sudah kami distribusikan untuk enam jemaah. Ada satu orang dari Sulawesi Selatan, dua orang dari Jawa Tengah, dan tiga orang dari Jawa Barat," ujar Saiful Mujab saat menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji atas nama H. Dalle Landaso Cadong, di Aula Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Makassar.
"Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi Makassar. Sehingga jemaah wafat tersebut mendapatkan dua asuransi," lanjutnya.
H. Dalle Landaso Cadong adalah jemaah haji dari kelompok penerbangan (kloter) 38 yang berangkat dari Embarkasi Makassar (UPG 38). Beliau meninggal dunia di dalam pesawat saat dalam perjalanan pulang dari Tanah Suci ke tanah air.
Mewakili Kemenag, Saiful Mujab menyampaikan duka cita atas meninggalnya jemaah haji Indonesia. Saiful juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan aktif dalam mendukung penyelenggaraan haji, termasuk Garuda Indonesia dan Saudia Airlines yang bertanggung jawab memberikan asuransi kepada jemaah yang meninggal di pesawat.
Sebelumnya, asuransi tambahan juga telah diberikan kepada lima keluarga jemaah haji yang meninggal di pesawat atas nama almarhum Sholeh bin Ahmadi Jamhuri (kloter SOC 56) dan Fatimah binti Muh Kamil (kloter SOC 18). Penyerahan asuransi tambahan ini berlangsung di Asrama Haji Manyaran, Jawa Tengah, pada tanggal 2 November 2023.
Asuransi itu diberikan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kakanwil Jateng, serta perwakilan dari Garuda Indonesia.
Sehari setelahnya, yaitu pada tanggal 3 November 2023, Saudia Airlines juga memberikan asuransi tambahan kepada keluarga jemaah yang meninggal di pesawat, dengan nama Kamisah binti Mukhtar Darmin (kloter 8 Embarkasi Kertajati atau KJT 08), Suhani binti Hajata (kloter 56 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 56), dan Ahmad bin Matasim (kloter 57 Embarkasi Jakarta - Bekasi atau JKS 57).
Penyerahan asuransi ini berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Barat, dengan kehadiran Sekretaris Ditjen PHU Abdullah, Kakanwil Kemenag Jabar Ajam Mustajam, serta perwakilan dari Saudia Airlines.
"Jadi, dari 12 jemaah yang wafat di pesawat tahun 1444 H/2023 M, asuransi ekstra cover sudah diserahkan kepada ahli waris enam jemaah. Masih ada enam jemaah yang belum diserahkan asuransi ekstra covernya. Mereka berasal dari Provinsi DKI Jakarta, Banten, dan Bangka Belitung," tukas Saiful Mujab.
(hnh/lus)
Komentar Terbanyak
Berangkat ke Mesir, Ivan Gunawan Kawal Langsung Bantuan untuk Gaza
Hukum Merayakan Maulid Nabi Menurut Pandangan Ulama
4 Sifat Nabi Muhammad SAW yang Patut Diteladani