Visa Kunjungan Saudi Bisa Diperpanjang Online H-7 Kedaluwarsa

Visa Kunjungan Saudi Bisa Diperpanjang Online H-7 Kedaluwarsa

Kristina - detikHikmah
Selasa, 24 Okt 2023 13:15 WIB
Ilustrasi Visa
Ilustrasi visa kunjungan Arab Saudi bisa diperpanjang online h-7 kedaluwarsa. Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Direktorat Jenderal Paspor Arab Saudi (Jawazat) meminta pemegang berbagai jenis visa kunjungan yang tinggal di Kerajaan untuk mematuhi peraturan dan ketentuan visa. Pihaknya minta agar pemegang visa dapat melakukan perpanjangan tujuh hari sebelum masa berlakunya habis.

Melansir Saudi Gazette, Selasa (24/10/2023), pemegang visa tidak perlu datang ke kantor Jawazat untuk perpanjangan, melainkan dapat melakukannya secara online. Caranya dengan mengunjungi platform layanan elektronik Kementerian Dalam Negeri, Absher.

Direktorat mengatakan, pembaruan visa kunjungan sekali masuk dapat dilakukan melalui Absher Afrad (perorangan) dan Absher Aamal (bisnis) serta melalui portal elektronik Muqeem.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemohon dapat memasukkan akunnya di Absher dan melakukan pembayaran biaya layanan perpanjangan visa kunjungan. Untuk perpanjangan ini syaratnya pihak pemohon harus memiliki asuransi kesehatan yang sah.

Direktorat menyebut, perpanjangan visa harus dilakukan sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. Total masa perpanjangan visa kunjungan tidak boleh lebih dari 180 hari.

ADVERTISEMENT

Apabila mengalami kesulitan saat melakukan perpanjangan visa secara online, kata Direktorat, pemohon dapat mengajukan permohonan kepada Jawazat melalui layanan komunikasinya di platform Absher. Tim khusus dari direktorat akan menindaklanjutinya.

Sebagai informasi, Arab Saudi melonggarkan aturan bagi pemegang berbagai jenis visa kunjungan dalam hal penerimaan manfaat yakni untuk tujuan umrah. Menurut laporan Saudi Gazette pada 26 Februari 2023 lalu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi merilis aturan bahwa pemegang visa apa pun, termasuk kunjungan, turis, atau kerja dapat melakukan umrah.

"Namun, wajib untuk mematuhi arahan untuk membuat janji pada waktu tertentu untuk berziarah," kata kementerian saat menjawab pertanyaan.

Kementerian menyebut, pemegang visa umrah dapat melakukan perjalanan antara Makkah dan Madinah serta semua kota Kerajaan selama masa tinggal yang tertera pada visa. Jemaah umrah dapat masuk dan keluar Arab Saudi dari bandara internasional atau regional mana pun di Kerajaan.




(kri/lus)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads