Rangkaian agenda Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama Nahdlatul Ulama (NU) 2023 berlangsung mulai 18-20 September 2023. Dalam Munas ini diputuskan bahwa dam haji tamattu' hanya boleh disembelih di Makkah Al-Mukarramah.
Hal ini disampaikan oleh KH Hasan Nuri Hidayatullah, Ketua Komisi Bahtsul Masail Waqiiyah Munas Alim Ulama NU 2023 saat menggelar Konferensi Pers di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (19/9/2023).
"Kekuatan pendapat para ulama, penyembelihan dilakukan di Tanah Haram," kata KH Hasan Nuri Hidayatullah atau yang akrab disapa Gus Hasan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut, meskipun hanya boleh disembelih di Makkah, daging hewan dam haji tamattu boleh didistribusikan bagi kemaslahatan warga di negara asal, dalam hal ini Indonesia.
"Pembagiannya untuk kemaslahatan bisa dibagikan ke negara asal, tanah halal, dalam hal ini Indonesia," ujar Gus Hasan.
"Kemaslahatan dam itu kepada jamaah haji dan lingkungan sekitarnya," sambungnya.
Keputusan ini didasarkan dengan pandangan-pandangan yang kuat di kalangan ulama. Dalam pembahasan, Pentashih sekaligus Rais Syuriyah PBNU KH Aniq Muhammadun bersikukuh dengan pandangannya agar tidak menggunakan pendapat lemah dan tidak talfiq, mencampuradukkan pandangan lintas mazhab, juga. Sebab, talfiq meskipun ada ulama yang membolehkan dalam keadaan tertentu, tetapi mayoritas ulama melarangnya.
Indonesia masih sangat kuat, tidak dalam kondisi darurat. Karenanya, penyembelihan dam di Indonesia masih tidak diperlukan dalam konteks sosial masyarakat hari ini sehingga harus tetap dilakukan di tanah haram, Makkah al-Mukarramah.
Dalam hal ini, diharapkan ke depannya Pemerintah Indonesia dapat membuat Rumah Potong Hewan (RPH) di tanah haram untuk menjamin kehalalan sembelihan dam.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri
Rae Lil Black Jawab Tudingan Masuk Islam untuk Cari Sensasi