Naik Haji Hanya Sekali Seumur Hidup Saja, Setuju atau Tidak?

Naik Haji Hanya Sekali Seumur Hidup Saja, Setuju atau Tidak?

Rahma Harbani - detikHikmah
Jumat, 01 Sep 2023 13:15 WIB
Ilustrasi Masjidil Haram di Mekkah
Ilustrasi haji. (Foto: Adi Wijaya/Tim MCH 2023)
Jakarta - Wacana naik haji cukup hanya sekali saja dibuka oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy. detikers, setuju atau tidak?

Untuk memperkuat argumen yang digulirkannya tersebut, Muhadjir berpendapat, wacana tersebut memungkinkan untuk memotong antrean panjang dari keberangkatan haji Indonesia.

"Kewajiban haji bagi yang mampu hanya satu kali, sementara kesempatan selanjutnya harus diberikan kepada masyarakat yang belum menunaikan ibadah haji," ujar Muhadjir dalam pernyataannya, dilansir dari laman Kemenko PMK, Jumat (25/8/2023).

Muhadjir mengungkapkan, hal ini juga berkaitan dengan kondisi kesehatan jemaah, terutama jemaah lansia. Secara epidemiologi, data haji tahun 2023 menunjukkan, jemaah haji lansia mempunyai risiko 7,1 kali lebih besar untuk meninggal dibandingkan jemaah haji bukan lansia.

Wacana itu disampaikan Muhadjir saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Nasional Kesehatan Haji yang digelar oleh Kedeputian Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kemenko PMK, pada Kamis (24/8/2023).

Wapres Sebut Masih Perlu Didiskusikan

Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menilai wacana haji hanya cukup sekali sebagai ide yang bagus. Namun, menurutnya, wacana tersebut masih perlu didiskusikan sebelum ditetapkan kemudian.

"Jadi ada penghentian (haji lebih dari sekali), saya kira itu kan sesuatu yang harus didebatkan. Ide itu saya kira bagus untuk memberikan kesempatan kepada yang belum haji," kata Ma'ruf di Bangkalan, Pulau Madura, Jawa Timur, dilansir Antara, Jumat (1/9/2023).

Ma'ruf juga mengatakan, sebelumnya sudah ada pembatasan haji 5 dan 10 tahun sekali. Keduanya sama-sama bertujuan untuk memberi kesempatan yang belum pernah berangkat haji.

"Nah sekarang ada lebih maju lagi supaya pokoknya yang sudah haji tidak boleh haji sehingga yang belum haji ini bisa," kata dia.

Selain itu, Ma'ruf berpendapat, larangan haji lebih dari sekali dapat memangkas antrean haji. Ia juga mendorong masyarakat yang sudah menunaikan haji untuk bisa beralih melaksanakan ibadah umrah.

DPR Janji Bakal Bahas dalam Revisi UU

Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Tubagus Ace Hasan Syadzily mengatakan, wacana haji sekali seumur hidup ini akan dibawa dalam bahasan revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah.

"Wacana ini tentu akan kami pertimbangkan dibahas dalam revisi UU Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang saat ini sudah masuk Prolegnas," kata dia, dikutip dari laman DPR RI, Jumat (1/9/2023).

Untuk itu, Kang Ace meminta pemerintah agar melakukan perencanaan matang sebelum mengimplementasikan kebijakan berhaji sekali dalam seumur hidup. Salah satunya soal pendataan calon jemaah haji.

"Bagaimana sistem pendaftaran dan seleksi akan diatur untuk memastikan bahwa mereka yang belum pernah berhaji mendapatkan prioritas, sambil tetap mempertimbangkan keadilan bagi semua pihak," tuturnya.

Secara umum, Kang Ace menyetujui kewajiban haji satu kali seumur hidup tersebut diberlakukan. Menurutnya, hal itu bertujuan untuk memangkas antrean dan memberi kesempatan haji bagi jemaah lainnya.

"Sebetulnya, menurut ajaran agama Islam, kewajiban haji itu hanya satu kali seumur hidup. Saya setuju larangan naik haji bagi yang sudah berangkat Haji, kecuali bagi petugas yang memang melayani jemaah haji," ungkap dia.

Sekretaris PP Muhammadiyah Ragu Bisa Diterapkan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengakui usulan yang dilempar oleh Menko PMK sudah sangat logis. Namun, menurutnya, ada kemungkinan wacana tersebut sulit untuk diberlakukan.

"Meskipun gagasan Menko PMK sangat logis, akan tetapi kemungkinan sangat sulit diberlakukan. Karena itu diperlukan kebijakan yang lebih moderat," jelasnya, dikutip dari akun X miliknya (@Abe_Mukti), Jumat (1/9/2023).

Pertama, katanya, diperlukan adanya landasan fikih, Undang-Undang, dan Hak Asasi Manusia (HAM) sebelum mengimplementasikan usulan itu. Tujuannya agar tidak terjadi penolakan oleh umat Islam dan memastikan pemerintah tidak membatasi kebebasan beragama dan hak asasi manusia.

Menurut Abdul Mu'ti, perlu adanya perubahan ketentuan jeda waktu sepuluh tahun sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama nomor 29/2015 dari sepuluh tahun menjadi dua puluh tahun.

"Agar lebih kuat, peraturan tentang jeda waktu ditingkatkan dasar hukumnya dari Peraturan Menteri Agama menjadi Undang-undang. Diperlukan perubahan Undang-Undang haji," katanya.

Abdul Mu'ti juga menambahkan, pada dasarnya, para ulama sepakat bahwa umat Islam yang mampu hanya haji sekali seumur hidup dalam sudut fikih. Artinya, bila pemerintah menerapkan kebijakan tersebut tidak bertentangan dengan ajaran Islam.

"Dalam kitab fikih disebutkan bahwa Nabi Muhammad hanya menunaikan ibadah haji sekali saja dan umrah tiga kali. Dilihat dari waktu, Rasulullah bisa haji beberapa kali, tetapi beliau hanya menunaikan sekali saja dan sekaligus sebagai perpisahan," terang dia.

Menag Yaqut Akan Kaji Usulan Haji Cukup Sekali

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas turut merespons wacana haji cukup sekali seumur hidup tersebut. Menurutnya, usulan tersebut masih perlu dikaji.

"Usulan itu harus dikaji apakah ini tepat atau tidak. Karena kita tahu kan antrean banyak, antrean jemaah ini banyak," ungkapnya kepada wartawan di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (29/8/2023).

Namun, Yaqut menegaskan bahwa kewajiban haji bagi umat Islam pada dasarnya memang sekali seumur hidup.

"Ya memang kewajiban dalam Islam, itu kan haji sekali seumur hidup. Itu pun jika mampu," tukasnya.

Yaqut juga mengatakan bahwa wacana tersebut cukup tepat jika merujuk pada soal antrean dan masa tunggu jemaah haji. Namun, pihaknya masih perlu mengkaji karena akan ada perlakukan khusus bagi calon jemaah haji yang sudah pernah berangkat haji.


(rah/erd)

Hide Ads