Jelang fase akhir haji 1444 H/2023 M, Kementerian Agama (Kemenag RI) segera bersiap untuk penyelenggaraan haji 2024 mendatang. Indonesia mendapat kuota haji 221.000 jemaah, sementara tahap persiapan akan dimulai pada 16 September 2023.
Adapun, proses pemvisaan segera berakhir pada 29 April 2024 yang mana 10 hari sebelum dibukanya fase keberangkatan jemaah haji ke Arab Saudi. Menag Yaqut Cholil Qoumas menyebut pihaknya akan melakukan percepatan persiapan haji 2024.
Percepatan yang dilakukan Saudi, lanjut Menag, harus segera direspons. Terlebih, masa berakhir pemvisaan jemaah juga lebih awal, jauh sebelum keberangkatan jemaah haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita bandingkan dengan haji tahun ini, dua hari sebelum closing date itu, kita masih bisa melakukan pemvisaan. Nah tahun depan, hampir dua bulan sebelum closing date, sudah tidak ada lagi proses pemvisaan. Artinya dia akan berjalan lebih cepat prosesnya," terang Menag yang akrab disapa Gus Men di Jeddah, dikutip melalui keterangan yang diterima detikHikmah pada Jumat (7/7/2023).
Menag telah mendiskusikan terkait hambatan, risiko, serta sejumlah peluang yang didapatkan dengan adanya percepatan. Proses percepatan akan diawali dengan penyelesaian laporan keuangan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1444 H. Selama ini, masa penyusunan laporan adalah 60 hari, terhitung sejak berakhirnya operasional haji.
"Saya minta maksimal satu bulan harus sudah selesai. Jadi tidak usah tunggu sampai dua bulan. Satu bulan selesai laporan keuangan, kita laporkan ke DPR agar bisa mulai membahas haji tahun depan," tegas Gus Yaqut.
Pembahasan dengan DPR perlu segera dilakukan karena ada satu hambatan yang harus dipahami oleh semua pihak. Hambatan itu adalah perbedaan mendasar dalam hitungan kalender.
Pemerintah Arab Saudi, kata Menag, menggunakan kalender Hijriah, sementara Indonesia menggunakan kalender Masehi. Karena itu, siklus keuangannya berbeda.
Menurut Gus Men, hal tersebut dapat menjadi tantangan serius. Dengan demikian, pembahasan mengenai pelaksanaan ibadah haji segera dimulai sedini mungkin.
Pembahasan dengan Komisi VIII DPR diharapkan juga akan mempercepat kesepakatan tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 H/2024 M. Hal ini mungkin segera dilakukan karena kepastian kuota sudah ada. Jika sudah ada ketetapan BPIH (Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji), maka tahap pelunasan bisa segera dibuka dan penyiapan dokumen juga bisa segera dilakukan.
"Kementerian Agama sedang merencanakan penggunaan Artificial Intelligence (AI) dalam pelayanan haji 2024, khususnya dalam proses verifikasi dokumen. Sehingga, prosesnya lebih cepat," kata Menag.
Diskusikan Terkait Penambahan Kuota Petugas Haji
Penambahan petugas dinilai penting, karena proporsi petugas dan jemaah tidak seimbang. Bahkan kini, komparasinya satu petugas dibanding 50 jemaah.
Padahal, petugas sudah tersebar di berbagai tempat Daerah Kerja Bandara, Makkah, dan Madinah. Dari komparasi yang tidak seimbang itu, beban kerja petugas menjadi sangat berat.
Tak jarang, banyak petugas yang mengerjakan hal-hal di luar tanggung jawab mereka. Kondisi tersebut lantas memberatkan ditambah dengan banyaknya jemaah lansia yang butuh bantuan.
Ketika bertemu dengan Menhaj Saudi Tawfiq F Al Rabuah, Menag telah menyampaikan terkait kuota petugas yang diberikan kepada Indonesia masih jauh dari kata ideal. Karenanya, penambahan sangat diperlukan.
"Misalnya, saya lihat beberapa teman-teman media di Mina harus menggendong jemaah. Saya kira ini masih kita negosiasikan agar ke depan petugas itu diberikan tidak berdasarkan proporsi, tapi berdasarkan pada kebutuhan," ujar Gus Men.
Ia mencontohkan kebutuhan di Armuzna tentu akan berbeda dengan kebutuhan di luar Armuzna. Ke depannya Kemenag akan berusaha untuk berbicara dengan pemerintah Arab Saudi terkait hal ini.
"Bagaimana petugas di Armuzna ya dia hanya bertugas di saat itu saja. Setelah Armuzna, dia bisa kembali ke Tanah Air," tambah Menag.
Harapkan Adanya Aturan Terkait Istitha'ah Kesehatan
Adapun, mengenai pendamping jemaah lansia, Menag mengatakan kebijakannya kemungkinan masih akan sama. Tahun depan, tidak ada kuota pendamping lansia.
Hal ini dikarenakan akan mengganggu sistem antrean dan merugikan jemaah lainnya. Terlebih, jumlah lansia tidak sedikit.
"Kalau pendamping kita masukkan, antreannya pasti yang seharusnya berangkat dia akan tergeser karena diambil kuotanya oleh pendamping ini. Tentu kita tidak ingin itu terjadi. Kita inginnya supaya jemaah ini bisa berangkat beribadah dengan cara-cara yang berkeadilan. Adil dalam terjemahan kami ya seperti itu," papar Gus Yaqut.
Dia menilai tidak semua lansia tidak istitha'ah. Ada banyak jemaah berusia di atas 90 tahun yang masih segar bugar. Jadi dapat disimpulkan, ukuran kriterianya bukan lansia tapi istitha'ah kesehatan. Nantinya, hal ini akan didiskusikan dengan Komisi VIII DPR.
"Kemarin waktu bertemu DPR sebelum puncak haji, sudah saya sampaikan, bagaimana kalau kita berusaha mengubah peraturan agar istitha'ah kesehatan ini dijadikan syarat. Sekarang ini kan prosesnya terbalik, kita lunas dulu baru cek kesehatan. Sehingga mau tidak mau kalau sudah lunas harus diberangkatkan," beber Menag.
Ia berharap, ke depannya bisa dibuatkan aturan terkait istitha'ah kesehatan. Jika sudah memenuhi istitha'ah kesehatan, barulah jemaah melakukan pelunasan.
"Meskipun ini tentu juga ada tantangannya yang tidak mudah, waktunya juga pasti diperlukan lebih panjang. Tapi kita akan terus berikhtiar agar pelayanan kepada jemaah ini menjadi terus lebih baik ya dan jemaah menjadi lebih nyaman," tambah Menag Yaqut.
Sementara itu, mengenai kuota tambahan Gus Men berharap tahun depan itu juga ada. Adanya kuota tambahan akan memperpendek antrean haji. Dia menyebut telah membicarakan hal ini kepada Menhaj.
"Tapi kata Pak Menteri Haji waktu itu, ya kita lihat dulu proses kuota penuhnya ini. Kalau kita bisa memenuhi, kita akan bicarakan," pungkasnya.
(aeb/erd)
Komentar Terbanyak
Sosok Ulama Iran yang Tawarkan Rp 18,5 M untuk Membunuh Trump
Respons NU dan Muhammadiyah Malang soal Ceramah Zakir Naik di Stadion Gajayana
Daftar 50 SMA Terbaik di Indonesia, 9 di Antaranya Madrasah Aliyah Negeri