Muslim harus menutup auratnya ketika salat. Aurat perempuan dan laki-laki berbeda, sehingga bagian yang harus ditutup pun berbeda.
Perempuan biasanya mengenakan mukena ketika salat untuk menutupi auratnya. Seiring perkembangan zaman, mukena memiliki banyak model yang variatif.
Bahkan, ada produsen yang menciptakan model mukena dengan bahan tipis. Mukena ini justru digandrungi masyarakat karena ringan, mudah dilipat, serta tidak panas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak sedikit muslim yang bertanya bagaimana jika kain yang digunakan terlihat tipis? Baik itu kain untuk mukena ataupun kain pakaian yang sedang dikenakan.
Apakah Sah Salat dengan Kain yang Tipis tapi Tak Menerawang?
KH Yahya Zainul Ma'arif (Buya Yahya) dalam ceramahnya mengatakan mukena dengan kain tipis tidak masalah. Namun, jangan sampai tipisnya itu menampakkan aurat yang ditutup.
"Tipis gak ada masalah, asalkan memang tidak terlihat. Kan ada kain yang seperti plastik itu, itu tidak sah. Jadi tipis, gak ada masalah," ujarnya dalam YouTube Al Bahjah TV. detikHikmah telah mendapat izin mengutip channel tersebut.
Menurutnya, mukena berbahan tipis sah digunakan untuk salat selama tidak tembus pandang. Arti tembus pandang di sini tidak terlihat warna kulit muslimah atau rambutnya.
"Tipis pun juga sah. Asalkan itu tadi, tidak tembus. Tidak terlihat warna kulitnya," sambung Buya Yahya.
Dinukil dari buku Paling Lengkap & Praktis Fiqih Wanita karya Atiqah Hamid, terkadang ada mukena yang tipis hingga membuat rambut di balik mukena terlihat. Pakaian yang digunakan pun juga jadi terlihat saking tipisnya.
Dalam hal ini, jika mukena itu menunjukkan aurat yang seharusnya ditutup maka tidak boleh digunakan untuk salat sekalipun salat dilakukan sendiri tanpa ada orang lain. Ketika salat, bagian tubuh wanita tidak boleh terlihat kecuali wajah, telapak tangan, dan telapak kaki.
Ketentuan Mukena yang Dipakai untuk Salat
Disebutkan dalam Taudhihul Adillah karya KH M. Syafi'i Hadzami, Imam Asy-Syafi'i Rahimahullah dalam kitab al-Umm menjelaskan ketentuan mukena yang bisa digunakan wanita untuk salat.
- Jika seseorang menunaikan salat dengan menggunakan mukena yang tipis (transparan) maka tidak diperbolehkan.
- Jika menunaikan salat dengan menggunakan mukena yang dapat menggambarkan tubuhnya, namun tidak transparan, maka hal tersebut dimakruhkan.
- Hindari menggunakan mukena potong tengah, karena bagian perut dan dadanya dapat terlihat jika mengangkat tangan. Jika hanya itu mukena yang dimiliki, maka gunakan pakaian lain yang menutup aurat sebelum mengenakan mukena, sehingga anggota badan tidak terlihat jika mukena tersingkap.
- Lebih diutamakan jika wanita melaksanakan salat dengan menggunakan hijab dan baju yang longgar, agar tidak dapat menggambarkan tubuhnya.
(aeb/kri)

Komentar Terbanyak
MUI Usul Istilah LGBT Diubah Jadi LGSP
Kampus Muhammadiyah Mendominasi Universitas Islam Terbaik Dunia, Ini Daftarnya
Korupsi Makin Parah, MUI Dorong Pemerintah Terapkan Hukuman Mati bagi Koruptor